Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB ke Kejaksaan

Penyidik unit Reskrim Polsek Kuala Kencana saat melimpahkan kedua tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

MIMIKA, BM

Penyidik unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (20/10/2025) kemarin.

Pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ini terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2025/SPKT/Sek Kuken/Res Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Agustus 2025.

Dan Surat dari Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-2113E/R.1.19/Eoh.1/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka berinisial MO dan HD yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Diterangkan Iptu Hempy Ona bahwa kedua tersangka, MO dan HD ini diamankan dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di sebuah ruko di Jalan Poros SP 5,Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Dari hasil penyelidikan diketahui, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding rumah korban menggunakan martel dan besi, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.

"Barang yang dicuri itu diantaranya 20 buah tabung gas ukuran 12 kg,1 buah tabung gas ukuran 5,5 kg, 1 unit mesin Genset merk Kentaro SPG2500, 3 buah besi, dan 1 buah flashdisk,"ungkap Hempy.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil dan melaporkan kejadian ke Polsek Kuala Kencana untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Polsek Kuala Kencang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukumnya," kata Iptu Hempy. (Ignasius Istanto)

Mediasi Berhasil, Dua Kelompok di Kwamki Narama Sepakat Damai


Suasana saat dilakukan mediasi untuk proses perdamaian dua kelompok di Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Koordinasi serta usaha yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Mimika sejak terjadinya konflik antar dua kelompok warga di Kwamki Narama untuk berdamai akhirnya membuahkan hasil.

Kedua kelompok melalui perwakilan sepakat damai pada saat dilakukan mediasi oleh Polres Mimika yang juga dihadiri Kadistrik Kwamki Narama serta para tokoh di Kantor Pelaksanaan Polres Mimika, Jumat (17/10/2025).

Seusai mediasi, salah satu tokoh agama yakni, Pendeta Anton Wamang menegaskan bahwa dengan perdamaian ini tidak ada lagi pertikaian. 

"Pertikaian ini bukan antar suku, tetapi antar keluarga. Ini sudah selesai dengan berakhir damai," katanya.

Lanjutnya, pihaknya akan kembali ke Kwamki Narama untuk memberi arahan kepada seluruh masyarakat yang bertikai bahwa pertikaian ini sudah selesai dan sudah berdamai.

"Nanti soal denda itu pihak pelaku diberi waktu untuk menyiapkan sesuai dengan yang sudah disepakati,"sambung Anton.

Sementara itu, Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuaebu menyampaikan bahwa kesepakatan damai dua kelompok ini merupakan satu upaya yang luar biasa dengan mengedepankan tujuan hidup damai di Kwamki.

"Saya ucapkan terima kasih kepada dua kelompok bertikai yang telah sepakat berdamai, karena ini merupakan satu upaya untuk mengedepankan hidup damai di Kwamki," katanya.

Oleh karenanya, kadistrik  berharap masing-masing kelompok segera menarik kembali anggotanya, dan semua senjata tajam yang selama ini dipakai untuk bertikai disimpan kembali dan jangan lagi dipergunakan untuk menyakiti satu sama lain. (Ignasius Istanto)

Polisi Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Narkotika ke Kejaksaan


Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

MIMIKA, BM

Kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial A memasuki babak baru. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Humas Polres Mimika kepada media bahwa pelimpahan berkas tahap satu ini dilakukan pada Selasa (07/10/2025).

Pelimpahan ini berdasarkan nomor LP: LP/A/08/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 12 Juni 2025, dan nomor P-19: B-163D/R.1.19/Enz.2/08/2025, tanggal 12 Agustus 2025.

Dan dalam perkara ini tersangka berinisial A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.(Ignasius Istanto)

Top