Hukum & Kriminal

Polisi Lakukan Penyelidikan Temuan Mayat Tanpa Identitas

Foto Istimewa/Tampak jenazah Mr.X saat berada di kamar jenazah RSUD Mimika.

MIMIKA, BM

Pihak Kepolisian Mimika kini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat seorang pria tanpa identitas di semak-semak sekitar Tempat Pekuburan Umum (TPU) SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania pada Sabtu (29/11/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan mayat pria tersebut.

“Benar, mayat itu ditemukan tadi pagi oleh warga sekitar," ungkapnya.

Menurut Kapolsek, mayat pria tersebut diduga sebagai tukang ojek, karena ada helmnya, sementara untuk motor tidak ditemukan di TKP.

"Saat ini jenazah pria tersebut telah dievakuasi ke RSUD Mimika guna dilakukan visum untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Statusnya masih Mr.X, karena belum ada identitasnya," ujar
AKP Putut.

Sementara itu, Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena mengatakan bahwa pihaknya telah menerima jenazah pria tersebut, dan sudah disimpan di freezer.

“Kami masih tunggu petunjuk dari penyidik Polsek Miru untuk lakukan visum. Statusnya masih Mr.X, sehingga kami berharap kepada warga Mimika yang merasa kehilangan anggota keluarga silahkan datang ke RSUD Mimika," katanya. (Ignasius Istanto)

Warga Temukan Amunisi dan Selongsong Peluru, Polisi Lakukan Penyelidikan

Foto Istimewa/Inilah BB amunisi dan selongsong peluru yang diamankan.

MIMIKA, BM

Pihak Kepolisian Mimika kini tengah melakukan penyelidikan terkait ditemukan amunisi dan selongsong pada Jumat pagi (28/11/2025) di Jalan Kihajar Dewantara.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan amunisi tersebut.

"Betul, dan sementara ini sudah kita amankan BB nya untuk proses penyelidikan,"katanya melalui pesan WhatsApp.

Disampaikan Kapolres bahwa barang bukti tersebut itu ditemukan oleh warga yang kemudian direspon oleh pihak keamanan.

"Ditemukan oleh warga sekitar pukul 5.30 WIT," ujar AKBP Billy.

Adapun barang bukti yang ditemukan, diantaranya satu buah kantong plastik warna putih bertuliskan bintang, 14 butir peluru berukuran 8,5 mm, 3 butr peluru berukuran 4,4 mm, 1 butir peluru ukuran 12 mm.

Selain itu 1 butir selongsong peluru berukuran 4,4 mm dan 2 butir selongsong peluru berukuran 8,5 mm. (Ignasius Istanto)

 

,

Polisi Musnahkan 321,14 gram Sabu

Waka Polres saat menunjukkan BB sabu-sabu yang akan dimusnahkan.

MIMIKA, BM

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 321,14 gram yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Koperapoka akhirnya dimusnahkan pada Jumat (28/11/2025) di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Pemusnahan tersebut dipimipin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta serta tamu undangan lainnya.

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dalam konferensi pers menerangkan mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Epo, Koperapoka Timika.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim Opsnal menuju ke alamat tersebut guna melakukan pemantauan. Ketika tiba di TKP, tim mencurigai seseorang (MIA) yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika.

"Tersangka MIA alias Imran merupakan residivis kasus yang sama," terangnya.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap MIA, dan pada saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 36 paket potongan pipet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku yang disimpan di dalam Magic com.

"Dalam kasus ini juga, terdapat seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A," kata Waka Polres Mimika.

Lanjutnya, barang bukti milik DPO yang diamankan berupa 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Total keseluruhan Sabu yang diamankan seberat 323,14 gram. 1 gram disisikan untuk pengujian Laboratoris, 1 gram lagi di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan. Jadi, total barang bukti yang dimusnahkan seberat 321,14 gram,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari luar Timika melalui aplikasi Instagram (IG), kemudian dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus edarnya masih sama, yaitu sistem tempel,” katanya.

Menurut Kasat Narkoba, sabu-sabu sebanyak 321,14 gram tersebut bila dijual akan menghasilkan uang ratusan juta rupiah.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKP Matinetta. (Ignasius Istanto)

Top