Hukum & Kriminal

Polisi Komitmen Ungkap Pelaku Pembunuhan di Dua Lokasi Yang Berbeda

Foto Dok/Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika kini bekerja keras dan berkomitmen untuk mengungkap pelaku tindak pidana (pembunuhan) terhadap dua warga Timika, yang terjadi di SP9 dan di komplek belakang Keuskupan Timika tembusan jalan poros SP2-SP5, Selasa (2/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menyatakan bahwa analisa sementara atas hasil olah TKP, kejadian yang dialami korban atas nama Bonesius Gaitian (46) di SP9 dengan kondisi kepala terputus dari badannya, itu korban dibunuh menggunakan senjata tajam (tajam) oleh penumpang yang digoncengnya.

"Lokasi kejadian itu jauh dari pemukiman warga. Dan di lokasi tidak ditemukan adanya senjata tajam, namun hanya ada barang bukti milik korban berupa sepeda motor dan dompet," katanya.

Sementara kejadian serupa yang terjadi di komplek belakang Keuskupan Timika dengan korban seorang tukang ojek, Jesy Kainudin (48), itu dengan kondisi luka pada  pergelangan tangan bagian kiri (nyaris putus), luka sabetan pada bagian belakang pinggang, serta luka sayatan di pelipis mata bagian kiri.

"Barang-barang milik korban masih lengkap, termasuk dompet dan KTP. Adapun satu bukti lain berupa sepasang sandal yang diduga milik pelaku. Bukan hanya itu pada TKP yang juga jauh dari pemukiman warga ini, ditemukan jejak pelaku yang  diperkirakan ada lebih dari satu orang," ujar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, pembunuhan dua korban ini hampir mirip dengan kondisi salah satu korban yang terjadi pada 29 November 2025, di wilayah sekitar TPU SP1.

"Kami akan lakukan penyelidikan, mudah-mudahan secepatnya bisa kita temukan pelakunya," kata AKP Rian. (Ignasius Istanto)

Dalam Sehari Ada Dua Kejadian, Polisi Lakukan Penyelidikan

Foto Istimewa/nampak keberadaan korban yang ditemukan di lokasi yang berbeda.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika kini tengah menyelidiki dua kejadian tindak pidana yang terjadi dalam sehari di dua lokasi berbeda pada Selasa (2/12/2025).

Dua kejadian itu diantaranya beredarnya foto dan video, yang memperlihatkan potongan kepala manusia (pria) tergeletak di tengah jalan, yang diduga  di wilayah SP7-SP9, Distrik Iwaka.

Dan beredarnya foto seorang pria yang tewas dengan kondisi wajah mengalami luka sayatan senjata tajam, di tengah jalan timbun di  lorong gereja GBI Pace tembus jala kantor klasis, jalan SP2 tembusan ke SP5.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua kejadian tersebut.

"Temuan kepala manusia di SP9 telah direspon dan langsung dilakukan olah TKP. Demikian halnya, temuan mayat seorang pria yang mengenakan jacket hitam dan celana Levis biru juga telah direspon," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Dengan adanya dua kejadian ini, kata Kapolres, sementara diselidiki untuk mengetahui penyebabnya. (Ignasius Istanto)

Reka Kasus Pembunuhan, Tujuh Tersangka Peragakan 23 Adegan

Foto Istimewa/nampak para tersangka saat mengikuti reka ulang kasus pembunuhan.

MIMIKA, BM

Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru telah melaksanakan Reka ulang (rekonstruksi) kejadian tindak pidana pembunuhan di Jalan Megantara, tepatnya belakang Kantor Pos Timika pada 5 Oktober 2025 lalu yang mengakibatkan korban AM meninggal dunia.

Reka ulang ini dilakukan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin (01/12/2025) guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan khususnya dilokasi TKP awal.

Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, M.H. dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Negeri Timika (JPU) dan penasehat hukum dari tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketujuh tersangka inisial TL, WBT, AE, YR , YJF, WBH dan FPL, sementara untuk peran Korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi telah dilakukan sebanyak 23 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara tahap I.

"Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 23 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku berkumpul di rumah salah satu tersangka (FPL),"jelas Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).

Lanjutnya,"Kemudian para tersangka tersebut mendapatkan informasi keberadaan korban dan langsung menuju lokasi dengan membawa perlengkapan berupa empat bilah parang. Seelah mendapati korban, para pelaku tersebut langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban di TKP,"sambung Kapolsek Miru.

Dalam kasus ini kata Kapolsek, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan tuntutan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau paling lama maksimal 20 tahun penjara.

"Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan," kata AKP Putut.(Ignasius Istanto)

Top