Tiga Terdakwa Pembunuhan 4 Warga Nduga Dituntut Sama Dengan Roy "Seumur Hidup"

Tiga terdakwa saat mendengarkan bacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU didalam ruang sidang.

MIMIKA, BM

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Nduga yang sempat tertunda lima kali akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (08/05/2023) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika.

Dalam sidang tersebut ke tiga terdakwa masing-masing Dul Umam, Andrepudjianto Lee dan Rafles Lakasa dituntut sama dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Roy Marthen Howai yaitu seumur hidup.

Berdasarkan pantauan wartawan BeritaMimika di persidangan, pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa ini dibacakan oleh JPU, Febiana Wilma Sorbu dihadapan Majelis Hakim dengan disaksikan langsung oleh kerabat atau keluarga korban.

Tiga terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Seusai bacaan tuntutan, Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang (15/05/2023) dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui sebelum dan selama proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. (Ignasius Istanto)

Top