Hukum & Kriminal

Sweeping Gabungan Depan Bapenda, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

Pollisi saat melakukan pemeriksaan dokumen pengendara

MIMIKA, BM

Puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring sweeping gabungan yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintasi (Satlantas) Polres Mimika, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Samsat Timika, Selasa (16/09/2025) di di depan Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso.

Kasat Lantas Polres Mimika melalui KBO Satlantas, Ipda Rudolf Sormin Kakanga, S.H menyampaikan bahwa puluhan kendaraan yang diamankan ini karena melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata.

“Kita temukan pelanggaran secara kasat mata, yaitu TNKB mati, berboncengan lebih dari dua orang, kelengkapan kendaraan berupa surat-surat kendaraan (STNK dan SIM), helm dan juga kaca Spion. Jadi, kita lakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan Lalulintas secara kasat mata,”katanya.

Dalam sweeping yang dilaksanakan ini dengan sasaran adalah pajak kendaraan yang sudah tidak berlaku (mati) diatas satu tahun, dan juga TNKB kendaraan dari luar Kota Timika.

Terkait dengan terdapat banyak kendaraan di Kabupaten Mimika yang menggunakan plat (TNKB) dari luar Timika, kata Rudolf , ini akan terus ditertibkan.

"Supaya pemilik kendaraan ini bisa memutasikan kendaraannya dan pajak daerah bisa bertambah, karena selama ini kendaraan mereka itu beroperasi di Timika, tetapi bayar pajaknya di tempat lain,” katanya.

Disampaikan juga bahwa, dari puluhan kendaraan yang terjaring sudah ada beberapa yang diarahkan langsung untuk melengkapi administrasi bayar pajak. Bahkan ada yang ditilang.(Ignasius Istanto)

Spesial Penipuan di 5 Polda dan 2 Polres Ditangkap Polisi

Kapolres Mimika saat memberikan leterangan pers.

MIMIKA, BM

Spesialis penipuan di 5 Polda dan 2 Polres di Indonesia, DWR alias Iwan (49) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Mimika, 8 Desember 2025 di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Iwan merupakan target Operandi Satreskrim Polres Mimika atas laporan penggelapan anggaran pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika, pada Oktober 2023-Januri 2024 senilai Rp 1,958.750.000.

"Yang bersangkutan sempat kabur ke Amerika dan ke Hongkong, kemudian ditangkap anggota Satreskrim kita di Ciputat tanggal 8 Desember 2025," terang Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman dengan didampingi Kasat Reskrim saat menggelar konfrensi pers, Jumat (12/12/2025) di Mako Polres Mimika,jalan Agimuga, Mile 32.

Uang senilai  1.958.750.000,- yang digelapkan bersumber dari penjualan ready mix K-250 (beton siap pakai) dengan volume 983 M² yang belum dibayarkan.

Disampaikan Kapolres bahwa modus operandi yang dilakukan Iwan, yakni melakukan pekerjaan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250, tetapi setelah ready mix K-250 tersedia, Iwan tidak melakukan pembayaran kepada pihak penyedia.

Tersangka Iwan kemudian menghilang dari Timika dan kabur. Kemudian, tanggal 27 November, penyidik Subnit Tipidter berangkat ke Jakarta untuk melakukan pencarian, akan tetapi tersangka telah berpindah alamat.

Penyidik berkordinasi bersama Dukcapil dan tim siber Polda Metro Jaya,sehingga bisa mengetahui alamat tempat tinggal dari istri tersangka, yakni di komplek Flamboyan Ciputat, Tangerang Selatan.

Setelah  berkoordinasi bersama pihak Pengadilan Negeri setempat, mulai 5 Desember 2025, tim mulai memantau, hingga pada 8 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB langsung menggeledah dan mendapati Iwan sedang berada dalam rumahnya tersebut.

"Iwan langsung diboyong ke Timika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Billy.

Selain melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika, Iwan juga masuk dalam catatan penyelewengan di lima Polda di Indonesia, yakni  2 LP di Polda Metro Jaya,2 LP Polda Jawa Barat, 1 LP di Polda Bali, 1 LP Polda Bangka Belitung, dan 1 LP Polda Aceh.

Modus yang digunakan ialah untuk melakukan pembangunan Etle Polres Metro Jakarta Selatan tahun 2024, pembangunan Etle Polda Lampung 2024, pembangunan RS Bhayangkara Denpasar tahun 2024, pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung tahun 2024, pembangunan Satpas SIM Polda Metro Jaya 2024, pekerjaan E-Drives dan E-Avis di Polda Aceh tahun 2024, serta pengambilan bahan bangunan proyek Polda Bangka Belitung tahun 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ignasius Istanto)

Dua Pramuria di Kilo 10 Dinyatakan Positif Narkoba

Plt. Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas.

MIMIKA, BM

Tercatat dua pramuria di Kilo 10, Kampung Kadun Jaya terdeteksi positif menggunakan narkoba.

Keduanya ini diketahui positif narkoba ketika dilakukan tes urine dalam program Deteksi Dini yang dilakukan dalam rangkaian pelantikan Satgas Anti Narkoba, pada 10 Desember 2025.

"Hasil Deteksi Dini, diketahui ada dua orang pramuria yang positif," kata Plt. Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas pada Kamis (11/12/2025).

Disampaikannya bahwa setelah dinyatakan positif, selanjutnya tugas Satgas dan BNNK melakukan pendampingan serta rehabilitasi.

"Kami akan panggil dan dampingi dua pramuria itu, sekaligus rehabilitasi," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top