Jelang Akhir Tahun, Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan
Kapolres Mimika bersama Pj Sekda Mimika dan perwakilan dari intansi lainnya terlihat tengah menuangkan miras lokal maupun miras pabrikan kedalam parit.
MIMIKA, BM
Menjelang pergantian tahun, ribuan barang bukti kejahatan seperti miras dan narkotika yang disita atau diamankan sejak bulan September hingga Desember 2023 dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang dipimpin oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra didampingi Pj Sekda Mimika, Robert Mayaut ini dilaksanakan di halaman Mako Polres Mimika 32, Kamis (21/12/2023).
Dalam pemusnahan tersebut hadir juga beberapa instansi terkait lainnya yakni Disperindag, Bea Cukai, Kejaksaaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika.
"Ini sebagai salah satu bentuk konsistensi dan komitmen kami. Kami pihak kepolisian kemudian instansi terkait dan pemerintah daerah untuk bagaimana sama-sama berusaha membatasi kemudian mempersempit ruang gerak peredaran narkoba maupun minuman yang tidak memiliki izin," ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
Perlu diketahui, untuk sasaran operasi penertiban peredaran minuman beralkohol dan narkotika dilakukan oleh Sat Res Narkoba bersama Polsek jajaran Polres Mimika, Disperindag dan Sat Pol PP yang dilakukan di enam titik, diantaranya pelabuhan laut Pomako Timika, Mapurujaya, Bandara Mozes Kilangin, Jalan Yos Sudarso-Nawaripi, Gorong-gorong dan Kebun Sirih.
Dalam press release ini Kapolres membeberkan jumlah barang bukti hasil pengungkapan Sat Res Narkoba dan barang bukti hasil operasi oleh tim terpadu.
Untuk minuman lokal dan minuman berakohol industri pabrik yang dimusnahkan 2301 liter dengan rincian miras lokal atau milo sebanyak 2.227 liter dan minuman beralkohol industri pabrik sebanyak 74 liter.
Sedangkan, untuk barang bukti narkotika dan psikotropika temuan ditahun ini sebanyak 24,77 gram narkotika jenis sabu, 18,79 gram narkotika jenis ganja, 10 butir narkotika jenis ekstasi dan
4.220 butir psikotropika jenis Hexymer.
Sementara barang bukti sisa hasil uji labfor dari 19 kasus tindak pidana narkotika sebanyak 11,16 gram narkotika jenis sabu dan 12, 80 gram narkotika jenis ganja.
Pemusnahan miras lokal maupun miras dari pabrik dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam parit, sedangkan sabu-sabu dituangkan dalam wadah yang sudah berisikan air panas kemudian dituangkan ke tanah. Sementara ganja dan barang bukti lainnya itu dibakar. (Ignasius Istanto)
























