Hukum & Kriminal

Kontak Tembak di Puncak, 2 Anggota KKB Ditangkap dan 1 Tewas

Jenazah Warinus Murib, anggota KKB yang tewas saat kontak tembak dengan aparat di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. (Foto Istimewa)

MIMIKA,BM

Kontak tembak antara aparat gabungan TNI-Polri dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua pimpinan Jacky Murib terjadi di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (3/2/2024).

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Satgas Humas Damai Cartenz 2024, disampaikan kontak tembak tersebut berlangsung sekitar pukul 12.11 WIT saat aparat keamanan melaksanakan patroli gabungan.

Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia, menjelaskan bahwa sebelumnya, aparat menerima laporan Puskesmas Omukia telah menjadi sasaran pembakaran oleh KKB wilayah Kepala Air.

Atas laporan itu, aparat gabungan TNI-Polri segera meresponsnya dengan bergerak menuju Puskesmas Omukia untuk melakukan pengecekan.

"Suara tembakan terdengar dari belakang Puskesmas Omukia dan terjadi kontak tembak antara personel TNI-Polri dengan KKB wilayah Kepala Air," terang Kapolres.

Pada saat pengejaran, kata Kapolres, aparat berhasil mengamankan tiga anggota KKB yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ilaga.

"Warinus Murib, seorang anggota KKB, tewas dalam kejadian. Sedangkan dua orang lainnya, AM dan DK, diduga merupakan anggota KKB kelompok Numbuk Telenggen," ujarnya.

Sementara Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, merincikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat selama pengejaran.

"Dari tadi malam, kami bersama-sama dengan Satgas TNI-Polri yang ada di Ilaga telah melakukan pengejaran dan penegakan hukum. Kami berhasil menangkap 3 KKB beserta barang buktinya antara lain 1 pucuk senjata api jenis mouser, 2 pucuk senapan angin, 1 lembar bendera BK, 1 buah handphone, 1 magazen jenis SS1 dan 17 butir amunusi kaliber 5,56," jelas Bayu.

"Perlu diketahui bahwa dari 3 KKB didapati 1 KKB dalam keadaan tewas, sedangkan 2 KKB lainnya dalam keadaan terluka," imbuhnya.

Bayu menyampaikan, saat ini, ketiga anggota KKB tersebut sedang berada di Puskesmas Ilaga untuk dilakukan perawatan.

Bayu melanjutkan bahwa beberapa jam setelah kejadian itu, tepatnya pukul 20.00 WIT, KKB terpantau melakukan aksi balasan dengan membakar gedung puskesmas di Erobaga.

Atas peristiwa tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para anggota KKB yang melakukan gangguan Kamtibmas, termasuk pembakaran puskesmas.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap KKB di Ilaga yang selama ini melakukan gangguan Kamtibmas berupa pembakaran puskesmas dan lain-lain. Apabila ada masyarakat yang memiliki informasi terkait KKB di Ilaga, jangan segan untuk memberi informasi kepada kami," tutur Faizal. (Endy Langobelen)

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 3151 Butir Dextro Metrhorpam


Inilah barang bukti 3151 butir Dextro Metrhorpam yang diamankan dari kedua tangan pelaku

MIMIKA, BM

Dua orang warga Mimika berinisial SK alias Fani dan RS alias Aldi tak berkutik saat diamankan tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika atas keterlibatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam pada Kamis kemarin tanggal 25 Januari 2024.

Obat-obatan jenis dextro metrhorpam yang diamankan dari tangan kedua orang ini sebanyak 3 paket dengan total jumlah keseluruhan 3151 butir.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi pada Jumat (26/01/2024) membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar obat dextro metrhorpam ini.

"Benar kemarin kita amankan dua orang beserta barang buktinya. Sekarang keduanya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,"katanya.

Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap kedua pengedar terjadi ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika bahwa telah ditemukan paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari kota Tangerang, Banten, Jawa Barat dengan tujuan Timika melalui jasa pengiriman barang.

"Dari informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di jalan Megantara untuk melakukan koordinasi,"terang Andi.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 14.30 WIT datang seseorang berinisial SK yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut.

"Saat dia ambil, tim opsnal langsung amankan dia," ujar Kasat Narkoba.

Menurut Kasat Narkoba, SK saat diinterogasi mengakui jika paketan obat-obatan tersebut milik I alias Ibe.

"Dari keterangan SK, tim menuju kediaman I alias Ibe yang beralamat di jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang lapangan Jayanti. Tetapi sesampainya disana Ibe sudah tidak ada di rumah, namun tim berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial RS alias Aldi,"ujar Andi.


Dari pengakuan keduanya, kata Andi, obat-obatan tersebut sudah tiga kali dipasok dari luar Timika.

"Untuk tersangka utamanya I alias Ibe kita tetapkan sebagai DPO. Keduanya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya. (Ignasius Istanto)

Sejumlah Obat-obatan Berbahaya dan Miras Lokal Dimusnahkan

Terlihat Waka Polres Mimika saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara mengaduk-aduk didalam wadah yang berisikan air panas.

MIMIKA, BM

Pada Jumat (02/02/2024) di Mako Polres Mimika 32, dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang dan miras lokal hasil operasi Sat Res Narkoba dan Polsek jajaran Polres Mimika.

Pemusnahan dipimpin Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Kasat Narkoba dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Timika, kuasa hukum tersangka, BNNK Mimika, serta dihadirkan juga tiga orang tersangka.

Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto dalam press conference menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi Sat Res Narkoba Polres Mimika dan Polsek jajaran Polres Mimika pada bulan Januari 2024 di beberapa TKP.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa Sat Res Narkoba berupaya hari ini dan seterusnya melaksanakan mitigasi dan pencegahan di beberapa kalangan, ini gunanya adalah bagaimana caranya kita mengurangi peredaran miras lokal maupun barang terlarang lainnya seperti sabu-sabu,ganja dan dextro," ungkapnya.

Untuk barang bukti obat-obatan yang diamankan jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket plastik besar seberat 171,09 gram dan 2 paket plastik klip bening kecil dengan ukuran 1,45 gram serta berat bersih 172,54 gram.

"Ini diamankan dengan tersangkanya berinisial S di Jalan Irigasi Ujung. Atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Waka Polres.

Kemudian untuk barang bukti obat-obatan jenis dextro methorphan yang diamankan sebanyak 3161 butir dari tangan dua tersangka berinisial SK dan RS di jalan Megantara dan Yos Sudarso.

"Satu orang berinisial IS ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatan keduanya dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar Waka Polres.

Kata Kompol Hermanto, untuk minuman keras lokal jenis sopi yang merupakan hasil operasi Polsek jajaran Polres Mimika di wilayah hukum Polres Mimika sebanyak 268 liter.

"Ini sasarannya di pelabuhan laut Pomako," katanya. (Ignasius Istanto)

Top