Hukum & Kriminal

Pemilik Tanah Menang, PN Timika Sita Eksekusi Tanah 2.500 Meter Persegi

Kuasa Hukum Pemohon, Ria Aritonang foto bersama kepala kampung dan pihak keamanan

MIMIKA, BM

Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan tindak sita eksekusi atas permohonan pemilik tanah Zainuddin Sidiq dengan luas tahan 2.500 meter persegi yang terletak di Jalan Cenderawasih SP2.

"Jadi hari ini kita lakukan Sita eksekusi atas tanah sesuai permintaan permohonan pemilik tanah, dan salah satu tanah yang bersengketa yakni, Kantor Kampung Hangaitji” kata Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H saat ditemui di Kantor Kampung Hangaitji, Jumat (13/2/2026).

Saleman mengatakan, sita eksekusi ini sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan tanggal 3 Februari, sita ini dilakukan terhadap objek sengketa yang dimenangkan oleh pihak pemilik tanah atas nama Zainuddin Sidiq.

Dijelaskan, usai membacakan penetapan eksekusi selanjutnya akan dilaksanakan pemasangan papan sita, sehingga diketahui bahwa tanah sementara disita dan tidak dipindah tangan.

Setelah ada pemasangan papan, akan dilanjutkan dengan proses koordinasi bersama termohon hingga proses pelaksanaan eksekusi ke depannya bisa berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh pemilik tanah.

“Jadi kita tunggu lagi koordinasi bersama, kalau kita berharap adanya penyelesaian dengan upaya damai, sehingga tidak ada konflik yang terjadi. Menghindari konflik itupun kami melibatkan pihak kepolisian,”ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H mengatakan, selaku kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi dengan ini menyampaikan bahwa perkara a quo telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor perkara 50/PDT/2024/PT JAP.

Namun demikian, hingga saat ini pihak termohon belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar putusan. Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat.

“Pada tahun 2025 telah disepakati akan ada pembayaran, namun hingga tahun 2026 pembayaran tidak dilakukan. Bahkan untuk deal nominal pembayaran pun tidak dilakukan maka kami melakukan permohonan Sita Eksekusi oleh PN Kota Timika,”tutur Ria.

Ria menjelaskan, untuk tanah dengan ukuran 12,5 x 50 meter pada Kantor Kampung Hangaitji, dari Dinas Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika telah mengirimkan surat permohonan penangguhan eksekusi sehingga Sita eksekusi ini lebih kepada tanah dengan luas 37,5 meter persegi.

“Untuk tanah 12,5 x 50 meter kami masih menunggu konfirmasi lagi dari Dinas Perumahan, untuk proses selanjutnya atau proses perhitungan pembayaran dari tim appraisal tanah,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Banyak Kasus Kriminal, Polres Mimika Bentuk Tim BABAT

Logo Tim BABAT Polres Mimika

MIMIKA, BM

Maraknya kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Mimika, Kepolisian Resor Mimika membentuk Tim Basmi Bandit Timika (BABAT).

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, pembentikan Tim Basmi Bandit ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Polres Mimika dengan dinamika keamanan yang tinggi.

"Secara umum langkah ini mencerminkan upaya proaktif dan responsif terhadap keresahan masyarakat," kata Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui, Jumat (13/2/2026) kemarin.

Billy mengatakan, bahwa tim ini biasanya dibentuk sebagai jawaban langsung terhadap meningkatnya kasus kejahatan jalanan (street crime), seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kehadiran tim khusus memberikan pesan bahwa kepolisian tidak menoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum," tutur Billy.

Selain itu sebagai efek getar (Deterrent Effect). Keberadaan tim anti bandit yang memiliki identitas kuat dan mobilitas tinggi berfungsi sebagai deterrance.

Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal dan memberikan rasa aman bagi warga Mimika saat beraktivitas, terutama di jam-jam rawan.

"Sedangkan, untuk spesialisasi dan kecepatan penanganan berbeda dengan unit patroli umum," katanya.

Ia menambahkan, tim khusus seperti ini biatsanya dibekali dengan personel terpilih, dimana anggota yang memiliki kemampuan taktis dan intelijen di atas rata-rata. Kecepatan reaksi yakni fokus mereka adalah penindakan cepat di lapangan serta pengungkapan kasus yang menjadi atensi publik.

"Jadi intinya adalah pembentukan Tim Basmi Bandit Timika di Polres Mimika adalah instrumen pengamanan yang krusial untuk memulihkan stabilitas wilayah. Dengan dukungan informasi dari masyarakat tentunya,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Restorative Justice Bebaskan 11 Tersangka Tahanan Konflik di Kwamki Narama


Proses restorative disaksikan langsung Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong

MIMIKA, BM

Sebanyak 11 tersangka tahanan antar kelompol warga di Kwamki Narama reami dibebaskan melalui Melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restorative pada Kamis (26/2/2026).

Perlu diketahui, restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian serta tanggung jawab bersama. 

Pembebasan 11 tahanan ini ditandai dengan penyerahan surat pembebasan kepada perwakilan tahanan yang diserahkan langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini.

Dalam proses ini hadir juga Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, dan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini mengatakan, pembebasan melalui Restorative Justice sangat penting karena mempertimbangkan kamtibmas.

Menurutnya Konflik di Kwamki Narama dari tahun ke tahun kondisinya seperti itu, baik masyarakat ataupun kehidupan ekonomi dan lainnya sehingga menyebabkan orang dari tempat lain datang membuat konflik.

"Tetapi hari ini dengan mekanisme seperti ini saya selaku Kapolda berharap ini bisa dijadikan momen bagi masyarakat yang berkonflik di Kwamki Narama untuk stop," temas Kombes Pol Jeremias.

Kapolda mengatakan, pihaknya akan membangun Kwamki Narama dengan program yang sudah disiapkan Pemda Mimika.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, pembebasan ini hanya dengan satu tujuan yaitu demi keamanan dan ketertiban.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Mimika bersama Kapolda Papua Tengah dan Wakil Bupati Puncak hadir untuk melepaskan tahanan.

"Kita menjaga tercipta Kwamki Narama damai, dan kita berusaha agar Kwamki Narama bukan lagi menjadi tempat yang ditakuti tetapi menjadi tempat berkembang,"tutur Wabup Kemong.

Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Papua Tengah.

"Terima kasih pak Kapolda Papua Tengah yang telah membebaskan warga kami dan saya harap mereka tidak terprovoksi dengan hal-hal lain," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top