Pemilik Tanah Menang, PN Timika Sita Eksekusi Tanah 2.500 Meter Persegi

Kuasa Hukum Pemohon, Ria Aritonang foto bersama kepala kampung dan pihak keamanan
MIMIKA, BM
Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan tindak sita eksekusi atas permohonan pemilik tanah Zainuddin Sidiq dengan luas tahan 2.500 meter persegi yang terletak di Jalan Cenderawasih SP2.
"Jadi hari ini kita lakukan Sita eksekusi atas tanah sesuai permintaan permohonan pemilik tanah, dan salah satu tanah yang bersengketa yakni, Kantor Kampung Hangaitji” kata Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H saat ditemui di Kantor Kampung Hangaitji, Jumat (13/2/2026).
Saleman mengatakan, sita eksekusi ini sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan tanggal 3 Februari, sita ini dilakukan terhadap objek sengketa yang dimenangkan oleh pihak pemilik tanah atas nama Zainuddin Sidiq.
Dijelaskan, usai membacakan penetapan eksekusi selanjutnya akan dilaksanakan pemasangan papan sita, sehingga diketahui bahwa tanah sementara disita dan tidak dipindah tangan.
Setelah ada pemasangan papan, akan dilanjutkan dengan proses koordinasi bersama termohon hingga proses pelaksanaan eksekusi ke depannya bisa berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh pemilik tanah.
“Jadi kita tunggu lagi koordinasi bersama, kalau kita berharap adanya penyelesaian dengan upaya damai, sehingga tidak ada konflik yang terjadi. Menghindari konflik itupun kami melibatkan pihak kepolisian,”ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H mengatakan, selaku kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi dengan ini menyampaikan bahwa perkara a quo telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor perkara 50/PDT/2024/PT JAP.
Namun demikian, hingga saat ini pihak termohon belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar putusan. Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat.
“Pada tahun 2025 telah disepakati akan ada pembayaran, namun hingga tahun 2026 pembayaran tidak dilakukan. Bahkan untuk deal nominal pembayaran pun tidak dilakukan maka kami melakukan permohonan Sita Eksekusi oleh PN Kota Timika,”tutur Ria.
Ria menjelaskan, untuk tanah dengan ukuran 12,5 x 50 meter pada Kantor Kampung Hangaitji, dari Dinas Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika telah mengirimkan surat permohonan penangguhan eksekusi sehingga Sita eksekusi ini lebih kepada tanah dengan luas 37,5 meter persegi.
“Untuk tanah 12,5 x 50 meter kami masih menunggu konfirmasi lagi dari Dinas Perumahan, untuk proses selanjutnya atau proses perhitungan pembayaran dari tim appraisal tanah,” pungkasnya. (Shanty Sang)






Logo Tim BABAT Polres Mimika