Hukum & Kriminal

Kebakaran Asrama Putra SD Sentra Pendidikan Mengalami Kerugian 500 Juta Rupiah

Nampak kondisi asrama putra SD Sentra Pendidikan usai alami kebakaran.


MIMIKA, BM


Walaupun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran satu unit bangunan asrama putra SD Sentra Pendidikan di Jalan Poros SP 5 Timika, namun kerugian yang dialami ditaksir mencapai 500 juta rupiah.


Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Sabtu (11/11/2023) siang membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.


"Memang betul tadi pagi sekitar pukul 07.20 WIT telah terjadi kebakaran satu unit asrama SD Sentra Pendidikan dan kita sudah mengambil langkah-langkah kepolisian dengan memasangkan police line, olah TKP dan membuat laporan polisi serta memeriksa keterangan saksi,"ungkapnya.


Disampaikannya bahwa dalam peristiwa kebakaran itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian yang dialami ditaksir mencapai 500 jita rupiah.


"Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah konsleting listrik, namun kita akan terus dalami,"ujar Fajar.


Diterangkan Fajar, pertama kali melihat kobaran api itu adalah seorang siswa yang mengambil buku didalam asrama tersebut seusai sarapan pagi.


"Saat dia melihat api yang sudah menyalah di asrama putra, dirimya langsung memberitahukan ke teman-temannya yang masih berada diruang makan. Merekapun langsung menghubungi pihak Damkar, yang kemudian direspon oleh personil piket Polres Mimika," terangnya.(Ignasius Istanto)

Sering Lakukan Transaksi Sabu-sabu, Seorang Tukag Ojek Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Anggota Satresnarkoba saat mengamankan pelaku beserta BB sabu-sabu.


MIMIKA, BM


Seorang pria berinisial A yang diketahui merupakan pemain lama dalam melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mimika.


A yang diketahui warga Jalan Kartini, jalur 1 dan berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap tim Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh KBO, Iptu Rumthe bersama anggotanya


Sabtu (11/10/2023) sekitar pukul 00.20 WIT di Jalan Budi Utomo, tepatnya dilorong samping Bank BCA Timika.


"Jadi sekitar pukul 00.01 WIT kita dapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Budi Utomo, tepatnya dilorong samping Bank BCA Timika. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju ke lokasi tersebut dan melakukan pemantauan," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif.

Lanjutnya, tak berselang lama kemudian tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP. Tak ingin targetnya kabur, tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.


"Saat ditangkap, tim lakukan penggeledahan serta interogasi dan mendapatkan 4 paket plastik bening berisikan sabu-sabu milik pelaku yang disembunyikan dilokasi tersebut. Dari pengakuannya, dia sering melakukan transaksi sabu-sabu dan merupakan pemain lama,"ujar Andi.


Akibat perubatannya,pelaku pelaku yang sudah diamanka guna proses hukum lanjut dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Ambil Keuntungan Dengan Berpura-pura Dapat Proyek Pemda, Seorang Pria Terpaksa Berurusan Dengan Hukum

KBO Reskrim Polres Mimika, Ipda Adnan.

MIMIKA, BM

Guna memperoleh keuntungan dengan cara tidak wajar, seorang pria berinisial G harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Diketahui perkara kasus yang dilakukan tersangka (G) ini terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu, yang akhirnya dilaporkan oleh korban dan ditangkap pada tanggal 1 September 2023.

"Yang dilaporkan itu ada tiga laporan polisi, yaitu awalnya itu laporan penggelapan uang dulu. Berjalannya proses ada lagi laporan terkait penipuan, kemudian itu ada laporan polisi baru lagi mengenai penggelapan mobil,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika melalui KBO Reskrim, Ipda Adnan, Senin (06/11/2023).

Dijelaskan Adnan, modus yang dilakukan oleh tersangka itu berpura-pura mendapatkan proyek dari pemda dengan menawarkan ke korban sebuah dokumen yang sudah di print dari hasil donwload di LPSE.

"Jadi laporan terkait penggelapan itu uang Rp135 juta sedangkan laporan penipuan itu  Rp225 juta, yang mana tersangka ini datang ke korban dengan membawa surat perintah kerja yang katanya dapat proyek, makanya dia meminjam uang Rp225 juta di korban dengan jaminan mobil, padahal mobil tersebut adalah mobil rental, sehingga pemilik mobil ini buat LP juga," jelasnya.

Adnan juga menjelaskan bahwa perkara yang dilakukan tersangka ini merupakan kasus perdana di Timika. Tersangka sendiri baru berada di Timika pada Februari 2023.

"Sebelum dia ke Timika, kemungkinan saat di Makasar dia juga lakukan hal yang sama tapi tidak dilaporkan. Perkaranya ini sebentar lagi sudah masuk tahap dua," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top