Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Jenis Tramadol

Barang bukti yang diamankan polisi 

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial MAM diduga terlibat penjualan obat keras jenis tramadol diringkus polisi.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,  mengatakan, pelaku ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan.

Ketika sudah dapat dipastikan, Polisi langsung menangkap pelaku di tempat kejadian perkara pada pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi.

MAM diringkus polisi di depan Kantor KPU pada Minggu, 25 Januari 2026.

Iptu Hempy mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.

Pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar ini berdasarkan Laporan Polisi :LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda  Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering memperjual belikan obat-obatan keras jenis Tramadol. Pelaku juga mengakui obat-obatan tersebut disimpan di rumah kosnya.

"Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat," jelas Hempy.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini antara lain 8 papan obat berisikan 76 butir obat keras golongan G yang disimpan di dalam tas ranselnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan  Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya.

Dengan pengungkapan ini, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. (Shanty Sang)

Polres Mimika Raih Penghargaan Polres Terbaik Polda Papua Tengah Tahun 2025

Kapolres Mimika saat menerima penghargaan secara simbolik

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima bendera putih sebagai simbol Award Polres Terbaik di jajaran Polda Papua Tengah atas capaian kinerja triwulan IV tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan pada saat pelaksanaan kegiatan Gelar Operasional Tahun 2025 dan Anev Triwulan IV Tahun 2025 Polda Papua Tengah yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Senin (26/1/2026) kemarin.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hilldiario Budiman, didampingi Kabag Ops AKP Hendri A. Korwa, menghadiri kegiatan dan menerima penghargaan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan Gelar Operasional Tahun 2025 dan Anev Triwulan IV Tahun 2025 Polda Papua Tengah ini dipimpin oleh Wakapolda Kombes Pol. Muhajir dengan mengusung tema “Polda Papua Tengah yang Presisi siap menciptakan Situasi Kamtibmas yang kondusif guna Mendukung Program pemerintah Provinsi Papua Tengah”.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona, melalui rilis yang diterima Beritamimika.com, Selasa (27/1/2026) menyampaikan pencapaian ini menjadi motivasi penting bagi seluruh jajaran Polres Mimika.

"Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan sinergi dalam mendukung program pembangunan serta mewujudkan situasi keamanan yang stabil di wilayah Provinsi Papua Tengah,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Kejari Mimika Terima Pembayaran Denda Korupsi Pembangunan Jembatan Agimuga

Penyerahan uang denda

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000,00 dari Terpidana MMP dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga Kabupaten Mimika.

Pembayaran denda tersebut diwakili oleh keluarga terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H, di Kantor Kejari Mimika pada Senin (26/1/2026).

Kejaksaan Negeri Mimika, Dr, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pembayaran uang denda dimaksud merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama Terpidana MMP.

"Uang denda sebesar 50 juta ini merupakan pidana denda dengan ketentuan subsider 6 bulan pidana penjara. Uang denda ini sudah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelas I Putu Eka.

I Putu Eka menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Shanty Sang)

Top