Hukum & Kriminal

Bentrok di Kapiraya Kembali Terjadi, 4 Orang Dirawat di Puskesmas Wakia

 

Keadaan saat berlangsungnya bentrokan

MIMIKA, BM

Bentrok antar warga dari dua kampung di Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah kembali terjadi pada Selasa (10/02/2026). 

Dari aksi bentrok ini dikabarkan 4 orang menjadi korban dan saat ini sedang dirawat di Puskesmas Wakia. 

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya betul, aparat keamanan gabungan TNI-Polri sudah di TKP, untuk situasi saat ini kondusif. Untuk korban ada 4 orang, dan saat ini dirawat di Puskesmas Wakia,"kata Kapolres  Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi Rabu (11/02/2026). 

Katanya, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi, pihaknya sudah melakukan penebalan dengan mengirimkan tambahan personel ke lokasi. 

"Sementara pasukan penebalan dipimpin Kabag Ops persiapan ke lokasi menggunakan speedboat,"ujarnya.

Perlu diketahui untuk saat ini situasi telah terkendali aman dan kondusif, dan pihak aparat gabungan Polres Mimika, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah dan TNI yang melakukan pengamanan telah melakukan penyekatan agar konflik tidak kembali terjadi. Selain itu juga personel terus melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat. (Shanty Sang)

Polisi Ungkap Kronologis Kematian Sopir Dalam Mobil

Polisi saat mengevakuasi jenazah sopir ke RSUD

MIMIKA, BM

Seorang sopir pick up Mitsubishi L300 berinisial YYR (35) ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya yang terparkir di Jalan Poros Pomako–Timika, tepatnya di depan SPBU Kilometer 8 pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil visum dari pihak Rumah Sakit,"kata Hempy.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa korban pertama kali ditemukan oleh salah satu saksi sekitar pukul 06.30 WIT dengan melihat banyak lalat di kaca depan kendaraan.

Kemudian setelah mendekat, terlihat korban terbaring menyamping ke kiri dengan muka membengkak, tidak bernyawa, dan mengeluarkan bau busuk.

"Saksi kemudian memanggil rekan-rekannya untuk memastikan,"ujar Hempy.

Ia mengatakan, bahwa dari keterangan saksi lainnya, sejak Selasa kemarin kendaraan korban sudah terparkir di lokasi tersebut.

"Ia juga menelepon korban namun tidak ada respon,” ujarnya.

Saksi juga menyampaikan bahwa pada Senin malam tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIT sempat bertemu korban di pangkalan pick up pasar lama.

“Saat ketemu korban mengajaknya (saksi) minum-minuman keras, namun ajakan tersebut ditolak saksi," ungkapnya.

Selanjutnya, warga menghubungi aparat kepolisian dan tak lama kemudian Polres Mimika bersama Tim Inafis segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

Jenazah korban pun dievakuasi menggunakan mobil jenazah RSUD Mimika untuk dilakukan visum et repertum guna memastikan penyebab kematian secara medis.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian. (Shanty Sang)

Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Jenis Tramadol

Barang bukti yang diamankan polisi 

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial MAM diduga terlibat penjualan obat keras jenis tramadol diringkus polisi.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,  mengatakan, pelaku ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan.

Ketika sudah dapat dipastikan, Polisi langsung menangkap pelaku di tempat kejadian perkara pada pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi.

MAM diringkus polisi di depan Kantor KPU pada Minggu, 25 Januari 2026.

Iptu Hempy mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.

Pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar ini berdasarkan Laporan Polisi :LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda  Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering memperjual belikan obat-obatan keras jenis Tramadol. Pelaku juga mengakui obat-obatan tersebut disimpan di rumah kosnya.

"Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat," jelas Hempy.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini antara lain 8 papan obat berisikan 76 butir obat keras golongan G yang disimpan di dalam tas ranselnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan  Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya.

Dengan pengungkapan ini, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. (Shanty Sang)

Top