Berkas Lengkap, Pemilik Sabu-sabu Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka (S) saat berada di ruang Jaksa Penuntut Umum
MIMIKA, BM
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melimpahkan tersangka (S) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, pada Jumat (15/03/2024).
Tersangka (S) merupakan pemilik sabu-sabu yang ditangkap pada tanggal 13 Januari di jalan Irigasi Ujung Timika.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka beserta BB ke Kejari.
"Kita limpahkan tersangka beserta BB ini setelah berkasnya dinyatakan lengakap (P21)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka (S) ini ditangkap tim opsanl Sat Res Narkoba pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIT di jalan Irigasi Ujung Timika.
Ditangkapnya (S) itu ketika tim opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar TKP.
Tim kemudian melakukan pemantauan, dan mengamankan seorang warga (S) yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut.
Dari penangkapan tersebut, (S) pun akhirnya mengakui barang haram tersebut merupakan barang miliknya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dikediamannya dan berhasil menemukan dua paket plastik bal bening besar berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta dua paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika yang disimpan dalam lemari pakian. (Ignasius Istanto)
























