Hukum & Kriminal

4 Pelaku Pencuri 31 Unit Motor Berhasil Diamankan, 2 Diantaranya adalah Bapak dan Anak 

Kapolres Mimika dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas saat memberikan keterangan pers kasus curanmor. 

MIMIKA, BM

Dari empat pelaku yang ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dua diantaranya merupakan satu keluarga yakni bapak dan anak. 

Keempat pelaku masing-masing berinisial GLM, JRL, MM alias U dan MM alias E ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. 

Selain dari empat pelaku yang ditahan, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang penadah, diantaranya RNJ, GT, SH, LRH, RDS dan WBK. 

"Pelaku JRL ditangkap 13 April 2025 dikediamannya Jalan Patimura, dan GLM ditangkap tanggal 13 April 2025 di jalan Cenderawasih, di salah satu penginapan. Sementara MM alias U dan MM alias E yang merupakan bapak dan anak ini ditangkap tanggal 14 April di Jalan Hasanuddin gang Pepaya," kata Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat konferensi pers di Polres Mimika 32, Kamis (08/05/2025). 

Disampaikan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan 31 unit motor, dan dari kasus ini terdapat 21 laporan polisi. 

"Sudah ada 21 laporan polisi, dan yang belum buat laporan polisi itu sebanyak 10 motor. Kemudian kurang lebih ada 10 motor yang sudah dibawah keluar Timika, dan ini kita lagi selidiki," ujar AKBP Billy. 

Diterangkan Kapolres, untuk kronologis kejadian itu mulai pada tahun 2024 sampai dengan 2025, dimana para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus melaksanakan mobile.

"Jadi apabila ada kendaraan yang kira-kira ada kesempatan maka mereka akan mendorong ke tempat yang aman, kemudian setelah ditempat yang aman pelaku mencoba dengan berbagai macam kunci, bukan gunakan kunci T. Apabila tidak berhasil maka akan didorong gunakan kaki, " terang AKBP Billy. 

Kata Kapolres, dari keterangan, para pelaku menjual motor dengan harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. 

"Mereka pasarkan hasil curian ini sesuai dengan pesanan. Dari empat pelaku ini GLM merupakan residivis," kata AKBP Billy. 

Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (Ignasius Istanto)

Motor Korban Pencurian Dikembalikan, Warga Apresiasi Kinerja Polisi

Kapolres Mimika saat menyerahkan BB kepada korban secara simbolis. 

MIMIKA, BM

Sejumlah warga yang menjadi korban curanmor akhirnya tersenyum dan bahagia setelah motor mereka ditemukan dan dikembalikan secara gratis oleh pihak Kepolisian Kabupaten Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mimika. 

"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada polisi yang sudah berhasil menemukan dan mengembalikan motor kami. Motor saya ini hilang sejak bulan Januari 2025 saat parkir di rumah," ucap salah satu warga dihadapan Kapolres ketika menerima kembali motornya. 

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyampaikan bahwa dengan menyerahkan BB kepada pemilik atau korban in

Gercep, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Jalan Kebun Sirih

Nampak Wakapolres, Kapolsek Miru dan Kapolsek Kuala Kencana bersama sejumlah personel saat melakukan penangkapan dua pelaku di camp area pendulangan W 210.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku yang terlibat kasus penganiayaan terhadap korban MM pada Selasa malam (06/05/2025) di Jalan Kebun Sirih tepatnya dilorong Kelurahan Kebun Sirih.

Ditangkapnya kedua pelaku di camp area pendulangan W 210 di pimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto S.H, S.I.K, M.H dengan didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK dan di backup Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, Rabu (07/05/2025).

"Benar dua orang sudah ditangkap. Penangkapan dipimpin langsung oleh pak Wakapolres dengan di backup pak Kapolsek Kuala Kencana. Kita bersama-sama melakukan penangkapan di camp area pendulangan W 210 ," kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK.

Diterangkan Kapolsek bahwa penangkapan bermula dari melakukan upaya secara kekeluargaan, yang mana Kapolsek Kuala Kencana menghubungi keluarga dari pelaku dan kerukunan.

"Kemudian dari informasi terkait keberadaan pelaku kita kesana jemput secara baik dan diarahkan ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut," ujar AKP Putut.

Disampaikan AKP Putut, dari dua pelaku yang sudah diamankan, itu termasuk satu pelaku utama yang melukai korban di tangan kiri dekat jempol dan bagian telunjuk serta jari tengah tangan kanan.

"Informasi itu ada 5 orang, 1 yang melakukan sedangkan 4 orang itu bersama-sama. Untuk 3 orang lainnya kita juga masih upaya berkomunikasi dengan keluarga untuk mencari dan menunggu hasil pemeriksaan penyidik," ujar Kapolsek.

“Saya juga akan cek kembali apakah korban sudah dievakuasi ke RSUD. Karena di RS Kasih Herlina itu tidak menyiapkan visum," sambung Kapolsek Miru.

Perlu diketahui, akibat dari kejadian terhadap korban MM pada Selasa malam (06/05/2025) itu membuat korban harus mendapatkan perawatan di RS Kasih Herlina.

Atas kejadian yang dialami korban juga membuat massa (keluarga korban) tidak terima dan secara spontan melakukan pemalangan di dua ruas jalan Ahmad Yani tepatnya depan RS kasih Herlina.

Bahkan satu unit rumah yang diduga milik pelaku yang beralamat di Jalan Kebun Sirih dibakar. Selain itu juga satu unit sepeda motor diduga milik pelaku yang tertinggal di tengah Jalan Ahmad Yani saat kabur tak luput dari api karena dibakar. (Ignasius Istanto)

Top