Percepat Proses, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka ke Kejaksaan

Salah satu penyidik Reskrim Polsek Mimika saat melimpahkan berkas perkara tahap satu di Kejaksaan Negeri Mimika (Foto : Istimewa)

MIMIKA, BM

Dengan tidak ada tambahan keterangan baru dari kedua tersangka yang terlibat kasus tindak pidana yang menyebabkan salah satu orang meninggal dunia di jalan Leo Mamiri, penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru mempercepat proses dengan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis (27/10).

"Kita tunggu petunjuk jaksa seperti apa, karena selama 14 hari melakukan penelitian berkas,"ungkap AKP Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran.

Terkait dengan BB sebuah sangkur yang belum ditemukan, kata Yusran, pihaknya telah terbitkan daftar pencarian barang bukti dengan nomor 04/2022.

"Ini berdasarkan berita acara pencarian di TKP yang mana barang buktinya tidak ditemukan,"katanya.

Diketahui perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka ACW dan LJ
terhadap dua orang yang menjadi korban pada tanggal 1 Oktober lalu di Jalan Leo Mamiri itu terancam 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (Ignasius Istanto)

Top