Hukum & Kriminal

Polres Mimika Musnahkan Tembakau Jenis Sintesis 17,69 Gram

Pemusnahan barang bukti

MIMIKA, BM

Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa (2/6) melakukan pemusnahan barang bukti berupa 17,69 gram narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor SP- Musnah /15/ III/2020/Res.Mimika, tanggal 23 Maret 2020.

Selain itu Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala kejaksaan Negeri Mimika Nomor 28/ R.1,19/ Enz, 1 / 03/ 2020, tanggal 17 Maret 2020 yang mendasari Laporan Polisi No. Pol.  Nomor : LP / 199/ III / 2020 / PAPUA / RES MIMIKA tanggal 9 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti milik AGL ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sugarda Aditya didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Timika Hendry Siahaan dan perwakilan dari BNN Mimika, Bripka Mulham.

Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan AGL dilakukan di Kantor Tiki Jalan Ahmad Yani Timika, 09 Maret lalu sekitar pukul 13.00 Wit.

Pada saat tim melakukan penangkapan, ditangan tersangka terdapat barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,74 gram, 1 unit handphone merk Xiaomí warna ungu dan 1 buah dos bekas pembungkus paket.

“Pada saat tim Resnarkoba melakukan penangkapan, ia baru saja mengambil paket ini di jasa pengiriman Tiki. Penyidik sudah lakukan pengiriman SPDP dan telah di lakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap sampel barang bukti milik tersangka,” ujarnya.

Terhadap MF yang mendistribusikan tembakau sintesis ini, Resnarkoba Polres Mimika telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), karena MF saat ini berada di Kota Makasar.

Untuk diketahui, barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah).

Ketentuan ini diatura dalam Undang-undang Nomot 35 Tahun 2008 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1). (Ronald)

Kapolda Pimpin Pemusnahan 6.061 Liter Milo Di Timika

Pemusnahan milo di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (22/6)

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika melalukan pemusnahan 6.061 liter minuman lokal (milo) berjenis sopi yang merupakan hasil penangkapan selama Bulan Mei dan Juni 2020.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pelayanan Jalan Cenderawasih, Senin (22/6) yang dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw didampingi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kapolres AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Hadir pula pada giat pemusnahan ini, Kabidkum Polda Papua, Ketua FKUB, Wakapolres dan Kabagops Mimika serta sejumlah pimpinan satuan Polres Mimika.

Milo yang dimusnakan di Kantor Pelayanan Polres Mimika pagi tadi sebanyak 3.261 liter. Sementara 2.800 liter milo telah dimusnakan di TKP yang merupakan pabrik dan tempat penyulingan di wilayah Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Tempat penyulingan di wilayah Kampung Kaugapu ini pada Minggu (kemarin-red) di grebek polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Waterpau. Pelakunya juga telah diamankan.

Kapolda mengatakan barang bukti 6.061 liter ini merupakan hasil penangkapan di beberapa TKP yakni di Kampung Kaugapu Mimika Timur, penangkapan di area Distrik Mimika Timur dan KP3 Laut Poumako.

"2800 liter dimusnahkan di tempat karena lokasi di Kaugapu itu mereka buat di hutan dan lokasi medannya cukup sulit sehingga tidak bisa dibawah jadi musnahkan di tempat," ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, 7 pelaku yang ditangkap terkait milo ini akan dengan pasal berlapis dan ancaman pidananya cukup berat.

Beberapa unsur pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan manusia atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.

"Ini semua diatur dalam pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 62  ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 140 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan di pidana. Ancaman penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Secara khsusus Kapolda Waterpau mengingatkan jajaran Polres Mimika agar tidak memberikan ruang bagi para pelaku pembuatan dan penyebar minuman lokal. Menurutnya, bukan hanya kantibmas namun efek utama dari peredaran milo adalah dampak kesehatan.

"Sebagai pimpinan di wilayah Polda Papua kita mau sampaikan bahwa bekerjalah yang benar di negeri ini. Jangan lakukan pekerjaan seperti ini karena dampaknya sangat menghancurkan masyarakat," ujarnya.

Kapolda menambahkan untuk miras pabrikan, izin peredaran diatur oleh pemerintah daerah. Pihaknya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengambil tindakan karena ada ketentuan hukum yang mendasarinya.

"Peredaran miras pabrikan diatur oleh pemerintah daerah dengan izin peredaran. Kami tidak bisa lakukan upaya lebih daripada itu namun ditengah pandemi instruktur pemerintah daerah sudah tegas yakni semuanya tutup dan tidak boleh beroperasi. Jika ada yang masih buka dan berjualan di situasi ini, pak kapolres dan jajaran harus ambil tindakan tegas, jangan berikan ruang bagi mereka," tegasnya.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kapolda Waterpau mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap Polres Mimika karena tanggap terhadap berbagai laporan masyarakat terutama dalam upaya pemberantasan milo di Mimika

"Kami apresiasi bapak kapolda yang turut serta menangkap salah satu pelaku peredaran dan pembuat milo di Mimika Timur. Peredaran milo saat ini menjadi tantangan kami karena sangat berdampak pada situasi secara keseluruhan di Mimika. Selama ini kami terus koordinasi dengan polres untuk bagaimana melakukan pengawasan ketat terhadap hal ini," ungkapnya.

"Ini merupakan sampah yang harus diberantas dan menjadi penyakit di masyarakat. Untuk minuman pabrikan yang memperoleh izin dari penerintah, sudah ada instruksi bupati juga yang mengatur hal ini di tengah pandemi Covid-19. Saat ini tidak boleh dibuka, tapi kadang kita dengar informasi dari masyarakat, pintu depan ditutup, beli lewat pintu belakang. Kami minta pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas terhadap hal ini," harap Wabup John.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Era Adhinata menambahkan, jika masyarakat mengetahui bagaimana cara pembuatan milo maka masyarakat pasti tidak akan mengkonsumsinya.

"Sangat menjijikan. Mereka gunakan air kubangan karena dari pembusukan-pembusukan itu untuk mempercepat proses ferementasi. Proses fermentasi butuh bakteri jadi kalau air bersih yang digunakan tidak akan jadi. Jadi kalau masyarakat melihat langsung cara pembuatan milo, pasti tidak ingin mengkonsumsinya," ungkapnya.

Kapolres Era juga mengatakan apa yang menjadi perintah, himbauaan dan masukan dari Kapolda Waterpau dan Wabup Rettob akan menjadi etensi Polres Mimika untuk melaksanakannya.

"Apa yang pak kapolda dan wakil bupati sampaikan akan kami tindaklanjuti. Kami juga berencana membuat kampung sehat. Kami akan memilih salah satu yang paling berpotensi untuk peredaran miras dan dalam beberapa bulan kami akan buat bebas dari miras," ungkapnya. (Ronald)

Yang Ditangkap di Shelter Adalah 2 Orang KKB Anak Buah Joni Botak

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK

MIMIKA, BM

Sempat beredar dan menjadi viral, dua video durasi 3 dan 1 menit yang diposting mantan Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong, Jumat (29/5) kemarin.

Video ini mengisahkan tentang adanya para aparat yang menggunakan pakaian preman datang menangkap dua pasien yang diisolasi di shelter.

Aksi ini sempat membuat perawat termasuk pasien yang berada di shelter panik, akibatnya Yohanes Kemong membuat video yang menceritakan kejadian tersebut karena mereka pun takut terhadap penangkapan ini.

Video ini sempat menimbulkan prasangka lain di tengah masyarakat karena dua anggota TNI yang bertugas jaga di shelter ikut tersorot dalam video ini.

Walau demikian melalui postingan terbarunya di youtube, Yohanes Kemong telah menyampaikan klarifikasi keterlibatan dua anggota dimaksud.

Menyikapi kondisi ini, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata memberikan pernyataanya melalui press release yang diterima BeritaMimika, Sabtu (30/5).

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK membenarkan bahwa kejadian itu merupakan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Mimika terhadap 2 orang KKB kalikopi anak buah Joni Botak berinisial TW dan YM.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi penembakan di Kuala Kencana pada 30 maret lalu yang mengakibatkan 1 WNA meninggal dunia.

Polres Mimika sebelumnya telah mendapatkan informasi jaringan KKB Kalikopi ini turun ke Mimika. Mereka turun untuk melakukan penyuplaian bahan makanan. TW dan YM termasuk dalam kelompok ini.

“Kami mendapat informasi bahwa TW dan YM berada di Wisma atlit karena terjaring pemeriksaan di pertigaan Pom Lama oleh Tim Gugus Tugas Tugas Covid-19 dan dinyatakan positif IgM berdasarkan test Rapid,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres Era, setelah diketahui keberadaan keduanya, tim reskrim terus melakukan pemantauan dari luar shelter. Diketahui TW dan YM pernah mencoba kabur dengan melompati tembok namun berhasil diamankan dan kembali mengikuti perawatan medis.

Setelah mengetahui bahwa TW dan YM negatif Covid-19 hasil Swab Tes, tim reskrim langsung mengamankan keduanya Jumat kemarin saat keduanya keluar dari wisma atlet. Mereka ditangkap dan dibawah ke mako Polres Mimika untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya kooperatif dan mengakui bahwa mereka adalah pasukan KKB yang turun ke kota Mimika. Bahkan TW mengaku terlibat pada kejadian di Kuala Kencana, Maret lalu,” ungkap kapolres.

Dalam hasil pemeriksaan, TW kemudian menjelaskan secara detail penembakan di Kuala Kencana saat itu. Ia juga menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat dan bagaimana mereka merencanakan serta melakukan penyerangan itu.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan mendalam dan TW mengakui semuanya. Penembakan di Kuala, dia terlibat sebagai pembawa tas amunisi milik Joni Botak. Kalau YM dari hasil pemeriksaan masih sebatas mengaku sebagai pasukan namun belum ada keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan KKB sehingga dia dilepaskan dan dikenai wajib lapor. Sedangkan TW kami tahan,” jelas Kapolres Era. (Ronald)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top