Ekonomi dan Pembangunan

Belum Setahun, Penerimaan Bea Cukai Dipastikan Over Target

Pegawai Bea Cukai Amamapare Timika

MIMIKA, BM

Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Amamapare, Timika per 18 Mei 2021 hampir melebihi target yakni telah mencapai 99,94 persen.

Walaupun belum sampai akhir tahun 2021 namun realisasi pendapatan bea dan cukai dari kegiatan pertambangan yang di dalamnya ada bea masuk dan bea keluar sebesar Rp974.916.214.818.

Namun, khusus kegiatan pertambangan yakni Bea Keluar sudah mencapai 107,58 persen. Artinya, sudah over target untuk penerimaan Bea Keluar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Timika, I Made Aryana saat dihubungi Berita Mimika, Rabu (19/5) mengatakan, atas pencapaian realisasi penerimaan tahun ini, KPPBC Timika harus berbangga.

"Kita harus bangga dari sektor tambang, karena itu yang ada bea keluarnya, ada pemasukan untuk negara,” ujar Aryana.

Adapun realisasi yang dihasilkan adalah, Bea Keluar sebesar Rp929.698.151.818 atau setara 107,58 persen dan Bea Masuk sebesar Rp46.334.036.000 atau setara 41,75 persen.

Sementara untuk penerimaan lainnya yaitu Cukai sebesar Rp20.400.000 dan Pabean lainnya Rp169.872.000. Sehingga total penerimaan saat ini sebesar Rp 976.222.459.818.

"Namun ada restitusi sebesar Rp1.306.245.000. Untuk itu penerimaan setelah dikurangi restitusi sebesar Rp974.916.214.818. Dimana target penerimaan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp975.538.931.502. Jadi penerimaan telah mencapai realisasi sebesar 99,94 persen dari target penerimaan tahun anggaran 2021 yang ditentukan sebesar Rp975.538.931.502,"  jelas Made.

Dikatakan, pihaknya sedang melakukan analisa serta evaluasi dan mitigasi terhadap lonjakan penerimaan ini sehingga perlu diantisipasi untuk mengajukan revisi target penerimaan ke Kanwil DJBC Khusus Papua.

Hal ini dilakukan karena dari sumber penerimaan Bea Keluar dan BM akan terus bertambah seiring kelancaran proses produksi tambang PT. Freeport Indonesia.

"Tahun ini juga ada penerimaan Cukai berasal dari penindakan terhadap Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memenuhi perizinan," ungkapnya. (Shanty)

Harga Sembako Pasar Murah Disperindag Tidak Jauh Beda Harga di Pasaran

Giat ini dibuka Sekda Mimika Michael R Gomar dengan mengguntingkan pita

MIMIKA, BM

Guna meringankan beban masyarakat Mimika menjelang hari raya Idul Fitri khususnya untuk kebutuhan pokok, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar pasar murah.

Namun pasar murah yang digelar di Lapangan Pasar SP2, Timika, Selasa (11/5) tersebut harganya tidak berbeda jauh dengan harga yang ada di pasaran, bahkan ada yang lebih mahal.

Pantauan Berita Mimika, meskipun harganya tidak berbeda jauh dengan harga pasaran, masyarakat tetap antusias datang dan berbelanja atau sekedar melihat harga barang yang di jual.

Banyak warga yang datang menciptakan terjadinya kerumuman di setiap stand penjualan. Namun ada warga yang tidak menggunakan masker sehingga pihak Disperindag tak henti-hentinya terus mengumumkan agar warga menggunakan masker.

Sumiati, salah satu warga yang tinggal di Hasanudin menyempatkan untuk datang melihat berbelanja kebutuhan jelang lebaran.

Namun sesampainya di lokasi ia dikagetkan karena harga yang dikatakan murah itu tidak jauh berbeda dengan harga di pasar. Kalaupun murah, perbedaanya tipis.

"Banyak harga yang sama dengan harga di pasaran, bahkan ada yang lebih mahal lagi. Seperti minyak goreng Bimoli 2 liter kalau di kios-kios lorong itu hanya Rp32 ribu, nah disini itu Rp32.500,"tutur Sumiati.

Katanya, untuk beras juga harganya sama dengan di pasaran. Beras merek Dua Udang 5 kilogram dijual dengan harga Rp60 ribu sedangkan 10 kilogram Rp115 ribu. Minyak goreng merek Fortune dijual dengan harga Rp15 ribu untuk 1 liter dan Rp29 ribu untuk 2 liter.


Antusiasme warga Timika menyerbu Pasar Murah Disperindag

"Memang ada yang turun juga. Tapi turunnya hanya Rp1000 sampai Rp5000 saja. Jadi sama saja kalau mau ke SP2 ongkos ojek lagi," tuturnya.

Sumiati mengaku ada yang harganya memang murah adalah telur, ayam beku dan ayam hidup.
Telur dijual dengan harga Rp45 ribu untuk 1 rak, ayam beku Rp30 ribu dan ayam hidup Rp45 ribu per ekor.

"Telur ini yang murah, karena kalau harga dari kandang itu biasanya Rp50 ribu. Disini Rp45 ribu," katanya.

Kegiatan Pasar Murah Disperindag ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Michael R Gomar yang ditandai dengan pengguntingan pita.

Gomar dalam sambutannya mengatakan, pasar murah ini bertujuan membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berbelanja bahan pokok sesuai dengan harga promo yang telah ditentukan pihak distributor.

Menurutnya, harga kebutuhan pokok di Timika sangat berfariasi, sehingga peran Disperindag sangat penting guna menekan inflasi di Mimika dengan harga yang stabil.

"Tentunya pasar murah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam rangka menyambut hari raya. Pasar murah juga nanti akan dilaksanakan saat perayaan natal,”ungkapnya.

Plt. Disperindag, Petrus Pali Amba mengatakan, pasar murah ini digelar atas kerjasama dengan pelaku usaha dan distributor di Kabupaten Mimika. Untuk harganya mengikuti harga dari distributor.

"Penjualnya ini dari distributor. Jadi bukan harga di pengecer," katanya.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada para pelaku usaha dan distributor untuk memberikan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat menjelang hari raya ini.

"Jadi soal harga yang dikeluhkan masyarakat seperti Bimoli 2 liter itu mungkin memang sudah harga pengambilannya,"katanya.

Tambahnya, Disperindag hanya memfasilitasi tempat untuk di gelar pasar murah. (Shanty)

100 Perusahan Sudah Didatangi, Anehnya Ada Perusahan Yang Tidak Mengerti Bahwa Bayar THR Itu Kewajiban

Sekretaris Disnakertrans Santi Sondang

MIMIKA, BM

Selama sepekan kemarin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika telah mendatangi 100 perusahan yang tersebar di Mimika.

Kedatangan Disnakertrans guna melakukan penelusuran dan sidak ke perusahan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan atau tidak.

Hal ini harus dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Surat Edaran ini Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka tahun ini seluruh pengusaha wajib untuk membayarkan THR para pekerjanya.

Dari hasil kunjungan tersebut, masih didapati temuan perusahaan yang belum membayarkan THR. Padahal H-7 Idul Fitri, THR harus sudah dibayarkan.

Hari Kamis (6/5) kemarin merupakan hari terakhir pembayaran THR. Jika mulai hari ini, Jumat (7/5) masih kedapatan ada perusahan yang belum membayar THR maka akan dikenakan sanksi yakni membayar denda lima persen dari gaji karyawan. Denda ini akan diperhitungkan setiap hari sampai THR dibayarkan.

Kepada awak media Sekretaris Disnakertrans Mimika Santi Sondang S.iP,.M.Si di Hotel Horizon Ultima mengatakan hasil sidak tersebut akan dilaporkan kepada bupati dan wakil bupati sebagai pimpinan daerah.

“Kalau masih ada yang belum membayar sampai hari ini kami akan menyoroti ke bupati untuk mengambil tindakan, sesuai surat edaran kementerian ada sanksi. Kami sudah turun lapangan selama seminggu untuk pengaduan sampai hari ini belum ada, tujuh hari kedepan akan bisa dilihat karena karyawan belum tahu sudah dibayar atau belum. Kami tidak hanya menunggu tetapi juga ke perusahaan sambil membawa himbauan,” jelasnya.

Hal yang menurutnya menggelikan adalah masih ada perusahan di Mimika yang tidak mengetahui bahwa THR itu wajib dibayarkan beserta perhitungan teknisnya.

“Kita sudah bikin surat pernyataan bahwa mereka akan membayar THR dan akan ditindaklanjuti sampai tanggal 12. Kita akan tanyakan lagi kalau sampai belum dibayar akan kami tindaklanjuti ke bupati,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Syane Mandessy mengatakan sudah tercatat 100 perusahaan yang dikunjungi dan Kamis kemarin merupakan hari terakhir untuk sidak dan pembayaran THR.

“Pengusaha wajib memberikan THR walaupun pekerjanya berstatus keluara. Kami akan sisir lagi terutama arah bandara karena di sana ada banyak cargo. Kami sudah mengingatkan semua pengusaha baik klinik, toko dan hotel jika tidak bayar THR akan dikenakan denda lima persen,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih maka pihak perusahan wajib membayarkan THR sebesar satu bulan gaji.

Namun sayangnya juga, ada temuan THR yang dibayarkan  lebih kecil dari gaji satu bulan bahkan ada yang sama sekali tidak membayar THR.

“Perusahaan besar sudah bayar hanya perusahaan kecil belum. Memang tahun lalu tidak wajib karena Covid-19 tetapi tahun ini wajib,” tandasnya.

Dalam sidak ini, wartawan BeritaMimika mengikuti tim Disnaker mengunjungi salah satu toko yang ada di jalan Yos Sudarso dan didapati pengusaha tersebut mengaku sudah membayarkan THR hanya saja jumlahnya tidak sesuai UMK Mimika yakni Rp3.950.000 (Elfrida)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top