Ekonomi dan Pembangunan

Dampak Nyata One Way Bagi Pelaku Usaha di Jalan Budi Utomo

Penghasilan menurun drastis, pemilik bengkel ini memilih meningalkan Budi Utomo

MIMIKA, BM

Sejak 1 Juli 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah memberlakukan kebijakan Satu Arah atau One Way di Jalan Budi Utomo.

Kebijakan yang diklaim oleh Dinas Perhubungan Mimika dilakukan berdasarkan sejumlah kajian tersebut, nyatanya membawa dampak ekonomi yang sangat miris bagi pelaku usaha di sepanjang jalan ini.

Banyak pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan yang mereka terima, bahkan salah satu pemilik bengkel terpaksa pindah lokasi karena tidak ada pendapatan.

Hal ini diungkapkan sejumlah pelaku usaha ketika BeritaMimika mengunjungi mereka di sepanjang Jalan Budi Utomo, Senin (2/8) yang dimulai dari usaha perbengkelan.

Pengelola bengkel Bapak Riko mengatakan bahwa dampak One Way sangat membunuh usaha mereka. Awalnya bengkel ini ramai dikunjungi namun sekarang terasa begitu sepi, termasuk ditinggalkan pelanggan tetap mereka.

“Untuk makan saja susah, pemasukan tidak ada sama sekali. Satu hari yang biasanya dapat 500.000 sampai 1 juta sekarang sudah tidak bisa. Dapat 200.000 itu sudah sangat berharga dan paling besar. Inipun tidak setiap hari," ungkapnya

Ia menyayangkan mengapa Jalan Budi Utomo yang begitu luas akses mobilitasnya malah dibuatkan jadi satu arah.

"Kalau bilang untuk atasi kemacetan tapi nyatanya di sana (Jalan Yos Sudarso-red) malah yang macet. Di sini tidak macet paling cuman satu tahun sekali itu pada saat bulan puasa kan orang jual takjil tapi kalau hari biasa tidak ada macet. Manfaatnya apa diubah satu seperti ini,” sesalnya.

Menurutnya, efek one way ini benar-benar menutup kran pendapatan mereka bahkan dampaknya dirasakan pula oleh masyarakat sekitar. Ia bertanya, apakah pemerintah benar-benar peduli dengan situasi yang saat ini mereka alami?

“Kita masyarakat kesulitan contohnya mau belanja ke pasar baru yang tadinya lurus saja harus mutar jauh, belum lagi kena macet kita yang pergi buru-buru akhirnya terlambat kena macet. Ada yang tidak punya kendaraan harus ojek diatas 15.000 sampai 25.000 karena rumahnya di irigasi,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada pengawasan secara langsung di Budi Utomo karena di waktu tertentu, pengendara memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi bahkan sering berlainan arah.

“Ini fakta nyata kenapa tidak normal saja seperti dulu. PPKM tidak ada masalah karena kan sampai malam jadi masih bisa, tetapi One way ini berpengaruh sekali karena tidak ada pendapatan. Kami terpaksa harus pindah ke perempatan Kuala Kencana semoga di sana bisa lebih baik,” harapnya.

Hal senada diungkapkan oleh ibu Rita penjual pakaian sejak 2015 di Jalan Budi Utomo. Ia mengaku sudah tidak ada pembeli yang datang mengunjungi tokonya sejak pandemi terlebih lagi sejak diberlakukannya one way.

Ia mengatakan usaha pakaian mereka tidak lagi menghidupi sehingga mereka bertahan dengan usaha menjual kelapa muda.

“Jual pakaian sudah tidak bisa diharap lagi. Satu minggu untuk jual satu baju saja susah apalagi Idul Fitri dan Idul Adha sudah tidak ada yang beli. Sudah pandemi penjualan menurun, yang terparah One Way ini, aduh dampaknya terasa sekali penjualan kelapa kami yang dulu bisa 7-10 kantong jadi hanya 2 kantong saja yang laku. Kita sangat merasakan sekali dampaknya,” sedihnya.

“Saya juga sudah tidak belanja di pasar baru lagi karena jauh, saya ke gorong-gorong. Syukur-syukur masih ada pelanggan yang beli dalam jumlah banyak mereka bisa telepon datang ambil tapi kalau yang eceran kami antar juga mereka menolak karena hanya satu saja,” imbuhnya.

Sementara itu penjual bubur ayam Pak Hasan yang ditemui BeritaMimika juga mengaku mengalami penurunan omset pejualan hingga
30-40 persen.

“Biasanya jam 9 sudah habis tapi sekarang sampai jam 11 baru saya bisa pulang ya kadang habis kadang sisa saya bawa pulang. Sebenarnya diberlakukan normal saja kalau dua arah kan bisa tinggal dibatasi saja jalannya supaya aman. Sekarang kalau ada yang curi-curi jalan sering hampir terjadi tabrakan,” tuturnya.

Lain halnya dengan Pak Anto penjual buah-buahan di bundaran Timika Indah yang mengaku mengalami penurunan hingga 80 persen. Ia mengaku pasrah dengan keadaan ini meski ia tetap mendukung kebijakan pemerintah.

“Dampaknya berkurang hampir 80 persen tapi kami bisa apa? Semoga lancar semuanya jalan aman. Satu arah lebih aman tapi yang namanya rejeki kita tidak tahu juga. Dua arah memang berbahaya. Penjualan sepi ya tidak apa-apa yang penting setiap hari ada yang terjual,” katanya

BeritaMimika juga menemui Ibu Hor di dekat salah satu swalayan di Budi Utomo. Sudah 10 tahun, ibu ini menjual kelapa muda. Kepada BM, ia mengakui mengalami penurunan omset yang luar biasa.

“Kalau dua arah, sekalipun pandemi kami masih bisa bayar pajak dan gaji karyawan tapi sekarang gaji anak-anak saya kurangi. Jam segini biasa banyak yang antri untuk beli tetapi sekarang jadi tersendat. Kalau jalan ini normal kita berharap omset kembali normal,” tandasnya

Bahkan, pedagang bakso yang sudah tujuh tahun berjualan di wilayah ini bernama Pak Ardi juga mengungkapkan hal sama yang ia rasakan.

“Penghasilan menurun bukan karena PPKM karena sampai jam 7 kita masih bisa jualan tetapi One Way ini, kalau bisa dikembalikan ke semula saja. Kita hanya ingin normal saja,” pungkasnya.

Masalah pro dan kontra terkait kebijakan one way di Budi Utomo belum berakhir sampai sekarang. Masalah ini menimbulkan segelumit persoalan yang berkepanjangan.

Bahkan sampai ada istilah yang menyebutkan biarkan saja karena lama-lama kelamaan, semua orang akan menerimanya.

Pernyataan ini semacam mencuci tangan karena efek ekonomi dan sosial ternyata di abaikan begitu saja dengan alasan menumbuhkan perekonomian di jalur-jalur lain.

Dinas perhubungan sebagai pelaku utama kebijakan ini berdalih bahwa mereka telah 5 tahun melakukan kajian dan pemantauan serta survei pengawasan jalan dan perubahan jalan.

Kebijakan ini juga mereka ambil didasari hasil kajian Data Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) per hari, bulan dan tahunan.

Mereka beralasan hal utama yang mendasari penerapan kebijakan ini adalah mengurai kemacetan dan beban jalan akibat volume kendaraan yang semakin padat melintasi Budi Utomo.

Namun disayangkan, kebijakan yang bahkan melibatkan satuan Organda termasuk Satlantas Polres Mimika ini malah menimbulkan dampak ekonomi yang menyulitkan pelaku usaha dan masyarakat di kawasan ini.

Parahnya, pengalihan kemacetan sampai saat ini tidak terbukti berdampak positif karena pusat laju trasportasi kini dibebankan di Jalan Yos Sudarso yang sempit dan semakin padat kendaraan.

Dishub dibantu Dinas PU kemudian mencoba melakukan alternatif sesuai hasil RDP bersama DPRD Mimika dengan membuka tembusan jalan Serui Mekar menuju Yos Sudaro. Mereka membuat lingkaran mini namun sayangnya, di waktu tertentu, puluhan kendaraan bertumpuk di areal ini.

Mereka juga melakukan hal serupa di Jalan Yos Sudarso tepatnya perempatan Busiri tembusan PLN namun kemacetan parah justru terjadi di kawasan ini. Bahkan antrian bisa mencapai puluhan meter di waktu tertentu. Tidak efektik, bundaran itu dibongkar dan ditutup aksesnya.

Bayangkan saja, pengalihan kemacetan yang awalnya dibuat juga untuk mendukung perhelatan PON dan Pesparawi ini akan menjadi tontonan menarik para atlet PON dan peserta Pesparawi yang ingin melihat jalanan dan situasional Kota Timika jika kondisi ini masih saja tidak menemukan solusinya.

Di lain sisi, wilayah sepanjang Budi Utomo untuk Mimika merupakan areal pusat perbelanjaan, tempat kuliner dan elektronik jika dibandingkan dengan wilayah Yos Sudarso dan Ahmad Yani.

Menilik semua persoalan ini, apakah ada solusi terbaik untuk semua pihak terutama bagi pedagang dan pebisnis di sepanjang jalan Budi Utomo?? Karena sejatinya kebijakan pemerintahan seharusnya adalah pro rakyat. (Elfrida)

BST Tahap 14 dan 15 Baru Disalurkan untuk Beberapa Distrik Seputaran Kota

Pengambilan BST di Kantor Pos dikawal pihak keamanan

MIMIKA, BM

Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tahap 14 dan 15 dengan nominal Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Mimika baru disalurkan di beberapa distrik yang berada di seputaran Kota Timika.

BST merupakan bantuan dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Kantor Pos Timika untuk pemuliahan ekonomi dimasa pandemi covid-19.

"Yang dibagaikan saat ini baru beberapa distrik didalam kota sedangkan distrik yang di luar kota belum," ujar Kepala Sub Bagian Umum (kasubag) sekaligus panitia penyaluran BST yang tidak mau namanya tuliskan ketika ditemui diruang kerjanya Jumat (30/7).

Dua distrik yang penyaluran BST diantar langsung oleh pihak kantor Pos adalah Distrik Mimika Timur dan Iwaka.

"Target pembagian dalam kota ini harus sesuai dengan target yang dianjurkan oleh Kemensos dan berakhir pada 31 Juli. Dan untuk dana BST ini tidak semua warga terima, karena data yang diambil itu berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial," jelasnya.

Untuk syarat pengambilan, penerima BST harus menyertakan KTP dan katru keluarga asli yang sudah dicantumkan dalam surat undangan.

"Jadi untuk besaran nominal pembagian pertahap itu senilai Rp 300 ribu. Untuk distrik luar kota kita lakukan penyerahan secara kolektif melalui kepala distrik, kemudian kepala distrik yang mendistribusikan ke kampung," ujarnya. (Ignas)

Jika PPKM Berkepanjangan, Bapenda Berencana Lakukan Penghapusan Denda Pajak


Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Situasi pandemi yang belum berakhir dan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diputuskan Pemerintah Kabupaten Mimika pada 7 Juli 2021 tentu saja berdampak pada pengembangan usaha ekonomi.

Kalangan pedagang kaki lima dan pemilik warung makan termasuk restoran merasakan penghasilan mereka berkurang.

Namun disisi lain mereka diwajibkan untuk membayar pajak daerah sehingga sebagian dari mereka berharap pemerintah dapat memberikan keringanan pembayaran pajak sama seperti tahun lalu.

Pasalnya pemberian keringanan ini pernah dilakukan Pemda Mimika melalui Bapenda di tahun 2020 lalu yakni pemotongan 50 persen pajak restauran, hotel dan juga hiburan.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah mengatakan, pajak daerah tediri dari dua jenis yakni self assessment dan office. Menurutnya self assessment paling terdampak.

Yang tergolong self assessment adalah pajak restoran, hotel dan hiburan. Pemungutan pajaknya dilakukan dengan menghitung pajaknya. Artinya, jika tidak ada pengunjung, maka tidak ada pembayaran pajak.

Artinya, semakin sedikit orang yang makan di rumah makan atau menginap di hotel, maka pajaknya semakin kecil. Begitupun sebaiknya.

Sementara, untuk jenis pajak office seperti pajak reklame tidak terkena dampak PPKM sehingga pemberian keringanan pajak tidak perlu dilakukan.

"Istilahnya seperti itu. Namun untuk nantinya menerapkan, kami akan lihat nanti karena saat ini masih dibuat analisanya," kata Dwi.

Pemotongan seperti tahun lalu yang menyentuh angka 50 persen mungkin belum dapat dipastikan namun kemungkinan lain secara admistrasi yang bisa diberikan adalah penghapusan denda.

Sementara itu, untuk Pajak PBB-P2, Bapenda memberikan kelonggaran pembayaran pajaknya dengan mengundur jatuh tempo pembayarannya hingga 31 September 2021.

"Jika beri potongan pajak, kemudian memberikan kebijakan bebas pajak, secara regulasi itu tidak dibenarkan. Jadi kita akan menempuh jalan seperti pemberian keringanan penghapusan denda. Tapi itu buat regulasinya dulu, kalau memang PPKM ini berkepanjangan. Mungkin dalam satu atau dua minggu ini akan ada regulasi daerah untuk mengaturnya,” ungkapnya. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top