Ekonomi dan Pembangunan

Minim Penumpang, Batik dan Wings Air Batalkan Penerbangan

Bandara baru, sepih penumpang

MIMIKA, BM

Maskapai penerbangan Batik Air dan Wing Air membatalkan penerbangan selama tiga minggu.

Maskapai Batik Air pembatalan dimulai hari ini, Selasa (6/7) sampai 20 Juli 2021. Sementara untuk Wings Air pembatalan dimulai 7 Juli sampai 27 Juli.

Pembatalan dilakukan karena jumlah penumpang dua maskapai yang bernaung di bawah Lion Grup ini sangat sedikit atau tidak sesuai dengan list vektor.

"Memang benar dibatalkan karena jumlah penumpang menurun bahkan tidak masuk dengan list vektor kami. Kita juga sudah buat pemberitahuan atau surat resmi untuk pembatalannya,” jelas Airport Manager Batik Air dan Wings Air Timika, Imran saat dihubungi Berita Mimika, Selasa (6/7).

Dalam jadwal pembatalan penerbangan itu Batik Air membatalkan penerbangan mulai 6 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk rute Jakarta - Timika, Timika - Jayapura, Jayapura - Timika dan Timika - Jakarta.

Sedangkan, untuk Wings Air pembatalan dimulai tanggal 7 Juli sampai 27 Juli untuk rute Nabire - Timika dan Timika - Nabire.

Menurutnya, aktifitas penerbangan bisa terus dilakukan sesuai kondisi pasar. Jika penumpang mencapai list vector maka penerbangan akan terus dilakukan.

"Pesawat kami banyak yang nganggur," katanya.

Untuk pembatalan ini kata Imran sudah tidak ada calon penumpang karena penjualan tiket sudah ditutup.

"Mulai besok sudah tidak ada penumpang karena sudah kita close tidak buka penjualan dari kemarin," tutupnya.

Sementara terkait adanya informasi pembatalan penerbangan Garuda Indonesia yang juga sudah beredar di media sosial, mendapat bantahan dari General Manager Garuda Indonesia Cabang Timika, I Nyoman Teguh.

Katanya, informasi tersebut adalah HOAX atau tidak bentar. Karena, Garuda Indonesia masih melakukan penerbangan.

Dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Garuda hanya melakukan pengalihan penerbangan.

"Jadi bukan pembatalan melainkan hanya pengalihan jadwal saja," kata Nyoman.

Dijelaskan, penerbangan di hari Senin, Rabu, Kamis dan Minggu dialihkan ke hari Selasa, Jumat dan Sabtu dengan rute Jayapura, Makassar dan Nabire.

"Selama masa PPKM Garuda Indonesia hanya terbang pada hari Selasa, Jumat dan Sabtu. Yang datang maupun yang mau keluar Timika. Berlakunya mulai besok kalau saya lihat di kalender yang data Kominfo itu,” ungkapnya. (Shanty)

Mau Ke Luar Timika? Ko Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Kepala UPBU, Soekarjo

MIMIKA, BM

Setiap warga Mimika yang hendak berangkat ke luar Timika diwajibkan menunjukkan kartu Vaksin dan hasil tes PCR.

Kepala Kantor Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Soekarjo saat ditemui menjelaskan bahwa kewajiban ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Satgas Covid-19.

Kewajiban ini mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan swab PCR untuk pelaku perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali.

Untuk memeriksa persyaratan perjalanan tersebut dilakukan oleh tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan yang bekerjasama dengan operator.

"Bukan kami yang meregistrasi, itu dari KKP pelabuhan bekerjasama dengan operator untuk menerapkan hal itu sesuai edaran yang ada. Tapi kami support apa kebutuhannya dan kami dukung," kata Soekarjo.

Soekarjo mengatakan, peraturan yang tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Ganip Warsito ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021.

Untuk di Timika sendiri sudah mulai diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.

Kebijakan ini bertujuan menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi.

"Di Timika sudah di berlakukan baik yang ke dan dari Jawa," ungkapnya. (Shanty)

Penerimaan Bea Cukai Timika Sudah Over Target

Kepala KPPBC TMP C Timika, I Made Aryana

TIMIKA, BM

Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Amamapare, Timika per 24 Juni 2021 sudah melampaui target yakni telah mencapai Rp1.168.853.758.818 atau setara 119,68 persen dari target yang telah ditetapkan.

Realisasi pendapatan bea dan cukai ini diperoleh dari kegiatan pertambangan yang di dalamnya ada bea masuk dan bea keluar serta cukai dan pabean.

Adapun rinciannya, penerimaan negara dari sektor pungutan bea masuk Rp62.095.400.000, bea keluar sebesar Rp1.106.557.540.818, dan Cukai sebesar Rp20.400.000 serta penerimaan pabean lainnya sebesar Rp180.418.000.

"Sehingga total penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Timika per tanggal 24 Juni 2021 sebesar Rp1.168.853.758.818," tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Timika, I Made Aryana saat dihubungi Berita Mimika, Rabu (30/6).

Namun demikian, terdapat restistusi sebesar Rp1.306.245.000, sehingga total penerimaan menjadi Rp1.167.547.513.818.

Made menjelaskan, secara persentase pencapaian target ini ditentukan berdasarkan total target penerimaan sebesar Rp975.538.931.502 yang terdiri dari target Bea masuk Rp111.381.978.502 dan target bea keluar Rp864.156.953.

"Penerimaan setelah dikurangi restitusi sebesar Rp1.167.547.513.818 dari target penerimaan tahun 2021 sebesar Rp975.538.931.502," tutur Made.

Made mengatakan pihaknya berbangga dengan pencapaian ini namun KPPBC Timika harus juga sedang melakukan analisa serta evaluasi dan mitigasi terhadap lonjakan penerimaan ini.

Karena walau mengalami over target namun pihaknya perlu antisipasi untuk mengajukan revisi target penerimaan ke Kanwil DJBC Khusus Papua karena dari sumber penerimaan Bea Keluar dan BM akan terus bertambah seiring kelancaran proses produksi tambang PT. Freeport Indonesia.

"Kita harus bangga dari sektor tambang, karena itu yang ada bea keluarnya, ada pemasukan untuk negara dan kami yakin akan terus menggenjot penerimaan negara dan mempertahankan capaian kita,” ungkapnya. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top