Politik & Pemerintahan

237 KK Di Distrik Mimika Tengah Terima BLT, Kadistrik : Jangan Gunakan Untuk Mabuk-Mabuk

Penyerahan BLT dilakukan di Balai Kampung Atuka, Jumat (24/6)

MIMIKA, BM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika langsung mendatangi Kampung Atuka di Distrik Mimika Tengah guna melakukan pendampingan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan I tahun 2022 per tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret.

Pembayaran BLT di Atuka diberikan kepada 237 Kepala Keluarga (KK), totalnya Rp213.300.000 dimana masing-masing KK mendapatkan Rp900 ribu.

Penyerahan ini sekaligus dirangkaikan dengan perkenalan Kepala Distrik Mimika Tengah yang Baru yakni Tobias Baika.

Kepada warga, Tobias memohon dukungan mereka selama ia menjabat sebagai kepada distrik. Ia juga berharap BLT yang diberikan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

"Jangan gunakan dana ini untuk mabuk-mabuk tetapi gunakan dengan baik untuk keperluan keluarga dan rumah tangga. Saya juga mohon dukungan masyarakat Kampung Atuka agar bersama kita bisa membangun distrik ini dengan baik," ungkapnya.

Mewakili Kadis DPMK Mimika, Since Monim, menjelaskan bahwa pembagian BLT ini dilakukan berdasarkan PMK 190 tahun 2022.

"Sekarang sudah berbeda lagi aturannya, bahwa penyaluran BLT minimal hanya 40 persen dari pagu Dana Desa. BLT merupakan persenan dari Dana Desa," jelasnya.

"Jadi sesuai aturan, yang menerima BLT adalah masyarakat setempat dan masyarakat yang tidak punya penghasilan tetap. Kami harap dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga," lanjutnya.

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Stefanus juga berharap hal yang sama. Ia meminta agar warga Kampung Atuka menggunakan dana tersebut sesuai peruntukkannya.

Sementara Kepala Kampung Arnoldus Napikaperau pada kesempatan ini menyampaikan terimakasih kepada pegawai DPMK dan memgucapkan selamat berkarya kepada kepala Distrik Mimika Tengah.

"Kita jangan dengar bahwa kampung lain sudah duluan, kita belum sehingga ada apa-apa tapi pembagian ini kita lakukan sekalian juga dengan perkenalan kepada distrik kita yang baru," ungkapnya. (Ronald Renwarin)

Sangat Lambat, Hingga Juni Baru 157 Paket Program OPD Yang Selesai Tender

Kepala Bagian PBJ, Bambang Wijaksono

MIMIKA, BM

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) per Juni 2022, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Mimika mencatat baru 157 paket program dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah selesai proses tender.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bambang Wijaksono mengatakan berdasarkan rekapan tanggal 22 Juni 2022 pukul 24.00 WIT.

Menurutnya, jumlah paket yang tercatat secaa keseluruhan sebanyak 3.273 kegiatan dengan nilai pagu angggaran Rp2,98 Triliun. Jumlah paket tersebut sesuai data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP).

"Paket itu terbagi lagi dari penyedia yakni tender dan non tender dimana jumlahnya sebanyak 2.074 paket kegiatan, sementara swakelola sebanyak 1.198 paket," Jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa jumlah paket tersebut progresnya ada yang masih dalam draft, belum berproses, sedang, tengah berproses, dan sudah selesai proses tender.

Ia mengatakan 2.074 paket tender dan non tender ini secara regulasi dipengaruhi penggunaan sistim Peraturan Pemerintah yang menyebutkan paket bernilai dibawah Rp1 Miliar bisa dilakukan pengadaan langsung atau non tender.

"Jadi non tendernya sebanyak 373 paket. Ini ada yang pengadaan langsung ada yang nilainya meskipun kecil namun libatkan pihak ketiga tetap terinput jika dari operator OPD menginput," katanya.

Dalam paket non tender kata Bambang, ada pula yang sementara berproses, namun belum semua terinput ke dalam data, sebab masih ada OPD yang belum menginput meskipun kegiatan non tender sudah berjalan.

"Bukan berarti jumlahnya hanya sekian mungkin ada cuma tidak di catatkan. Ada yang sudah berjalan juga misalnya pengadaan ATK cuma mereka tidak input di sistem padahal sudah jalan dan harus diinput," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan nilai kegiatan yang dilaksanakan wajib untuk diinput sesuai dengan RUP, sehingga ada kesesuaian antara yang sudah dibelanjakan dengan yang ada dalam perencanaan belanja.

"Kadang-kadang operator tidak input lagi. Kemungkinan itu ada, sehingga sampai dengan triwulan pertama kok sedikit sekali. Ini bukan berarti OPD tidak berjalan, tapi mereka belum mencatat di sistem, kami selalu berharap agar bisa diinput sehingga progresnya bisa terupdate secara nasional," tutupnya. (Shanty)

Bappeda Bentuk Forum Penataan Ruang

Foto bersama para pegawai Bappeda dengan Plh Jenni Usmani usai pembukaan kegiatan sosialiasi

MIMIKA, BM

Guna mengimplementasikan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta pembentukan Forum Penataan Ruang, Bappeda Mimika mengadakan sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang sekaligus membentuk forum penataan ruang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana, Kamis (16/6) dan dibuka secara resmi oleh Plh Sekda Mimika, Jeny O Usmany.

Dalam sambutannya ia menjelaskan, terbitnya undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja berpengaruh pada berbagai sektor di indonesia, salah satunya adalah sektor tata ruang, baik dari aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Undang-undang cipta kerja dinilai sebagai salah satu langkah strategis dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang.

"Peraturan ini juga dikeluarkan guna memberikan kemudahan investasi melalui perwujudan pemanfaatan ruang yang strategis," Kata Jeni.

Selama ini, kata Jeni, proses penataan ruang dianggap rumit dan berbelit belit, sehingga dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat memutus permasalahan yang ada dan memberikan kemudahan dalam konteks iklim investasi.

Ia mengatakan, saat ini Kabupaten Mimika masih menerbitkan rekomendasi izin pemanfaatan ruang sebagai produk perizinan kesesuaian tata ruang untuk suatu rencana usaha atau investasi. Dengan demikian, maka diperlukan penyesuaian pelaksanaan perizinan terhadap peraturan yang berlaku.

“Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan dengan memadukan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan,” tutur Jeni.

Dengan demikian diperlukan penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya dalam meningkatkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

“Untuk membantu bupati dalam memberikan pertimbangan dan arahan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Mimika, maka perlu dibentuk forum penataan ruang Kabupaten Mimika, yang sebelumnya disebut badan koordinasi penataan ruang daerah (BKPRD),” jelasnya.

Menurutnya, adanya perubahan ketentuan dalam aturan-aturan ini, menjadi latar belakng kegiatan sosialisasi ini agar semua pihak dapat memahami mekanisme perizinan yang baru terutama dalam aspek pemanfaatan ruang, melakukan penyesuaian susunan keanggotan kelembagaan terhadap peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya sosialisasi ini saya harap penyelenggaraan penataan ruang di Mimika akan semakin baik, terutama dalam pelaksanaan perizinan berusaha, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari kemudahan berinvestasi di Kabupaten Mimika,” pesannya.

Tambahnya, Forum penataan ruang yang terbentuk nantinya diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan arahan dan pertimbangan strategis terhadap isu-isu pembangunan yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Sementara, Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling mengakui memang masih banyak kekurangan terutama dalam bentuk sistem yang belum mendukung.

Menurutnya, seharusnya sudah dilakukan secara online agar dapat mempermudah semua urusan terutama untuk dunia usaha agar urusan perizinan dapat lebih cepat.

"Tadi kami diskusi bahwa setelah selesai kegiatan ini kita akan mencari waktu untuk sosialisasi. Kita lihat dulu sosialisasi ke masyarakat mungkin nanti kami akan kerjasama dengan semua pihak supaya kita juga bisa menjelaskan ke masyarakat prosedurnya seperti apa," Jelasnya.

Katanya, masyarakat terutama dunia usah juga harus memahami tentang prosedur dan SOPnya. Hal ini harus terpenuhi dahulu baru izinnya bisa keluar atau dokumen apapun yang mereka butuhkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sosialisasi ini penting supaya kita semua khususnya dunia usaha memahami bahwa disitu ada aturan. Dan juga ada kewajiban untuk bisa memperlancar semuanya dan harus di sesuaikan dengan situasi yang berjalan," terangnya. (Shanty)

Top