Dinas Perhubungan Bergerak Cepat, Instruksi Bupati Langsung Dijalankan

Pegawai Dinas Perhubungan saat melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat

MIMIKA, BM

Apresiasi patut diberikan kepada Dinas Perhubungan karena secara cepat dan tanggap langsung melakukan apa yang menjadi instruksi bupati.

Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob meminta Dinas Perhubungan untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melakukan parkir d sembarang tempat sehingga berdampak pada mobilisasi lalu lintas.

Hal ini ia sampaikan Bupati JR pada Rapat Koordinasi Khusus Pendapatan Daerah Tahun 2026 di ruang rapat Bapenda, Senin (18/ Mei).

“Untuk Dinas Perhubungan harus memperhatikan parkir-parkir di pinggir jalan. Harus ditertibkan dan regulasinya sudah ada,” ujarnya.

Bupati bahkan mengingatkan Dinas Perhubungan agar ke depan melakukan pengadaan mobil derek untuk menjaring kendaraan yang selalu parkir di sembarang tempat dan menyebabkan kemacetan

“Nanti kita beli mobil derek jadi yang parkir-parkir sembarangan itu tarik. Tidak bisa suka-suka parkir begitu saja sehingga buat macet di jalan. Kita harus ajarkan disiplin kepada masyarakat. Ini harus didata dengan baik,” ungkap Bupati JR di Rakor tersebut.

Berdasarkan instruksi ini, pada Kamis (21 Mei 2026) Dinas Perhubungan langsung turun ke jalan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika yang didampingi Satlatas Mimika memberi tenggat waktu satu bulan kepada pemilik kendaraan yang parkir seenaknya di badan jalan dan trotoar.

Setelah masa sosialisasi satu bulan berakhir, Dinas Perhubungan akan langsung melakukan tindakan tegas berupa penderekan kendaraan yang melakukan parkir liar di badan jalan dan trotoar.

Plt Dinas Perhubungan Mimika, Alfasiah melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat pada Dishub, Mikael Orun mengatakan, pihaknya telah memulai melakukan sosialisasi, Kamis (21 Mei 2026).

Sosialisasi dilakukan di beberapa jalan yakni Budi Utomo, Yos Sudarso dan Cendrawasih yang menyasar kafe, rumah makan dan tempat usaha lainnya termasuk kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan parkir sembarangan.

“Kami juga lagi persiapan untuk Peraturan Bupati terkait dengan parkiran tepi jalan umum itu, karena di Perda sudah dijelaskan hal tersebut dikembalikan ke Dishub bukan lagi kewenangan Bapenda. Jadi sosialisasi perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan," Kata Mikael kepada wartawan BM.

Mikael menjelaskan, selain mematangkan regulasi perbub, Dishub juga melakukan persiapan pendukung berupa rambu-rambu lalu lintas yang akan dipasang sepanjang jalan.

“Kita juga akan siapkan rambu lalu lintas yang mungkin pertama kita pasang di Jalan Budi Utomo, kemudian di Yos Sudarso dan Cendrawasih, jadi itu nanti ada beberapa rambu larangan parkir,"ujarnya.

Terkait regulasi ini menurut Orun sudah diperdakan sehingga akan dijabarkan dalam peraturan bupati sehingga Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum.

“Karena peraturan ini akan ditindaklanjuti di Bagian Hukum jadi nanti kita koordinasi sehingga dari dasar Perbup kita dapat langsung menindak tegas kendaraan yang melakukan parkir liar,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top