Pemkab Mimika, Serahkan Perpanjangan SK 133 Kampung dan Bamuskam Periode 2025-2027

Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau saat menyerahkan SK kepada Kepala Kampung Tunas Matoa


MIMIKA, BM

Sebanyak 133 kampung dan Bamuskan resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi 133 Kepala Kampung dan Bamuskam periode 2025–2027.

SK ini ditandatangani langsung oleh Bupati Johannes Rettob guna memastikan keberlanjutan kepemimpinan kampung tanpa pemilihan ulang.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Rabu (13/5/2026).

Abraham mengatakan, hari ini dilakukan penyerahan perpanjangan SK bagi 133 kepala kampung dan ketua Bamuskam, sebagaimana sesuai SK ini merupakan perpanjangan masa jabatan bagi kepala kampung yang lama.

Dengan adanya SK ini maka dipastikan belum adanya pemilihan kepala kampung dan ketua Bamuskam yang baru.

“Jadi hari ini Bupati Mimika mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode yang lalu dan berlaku selama dua tahun, mulai dari 2025 hingga Desember 2027,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persiapan evaluasi kepala kampung saat ini sementara dilakukan sehingga sebelum Desember 2027 akan dilaksanakan pemilihan kepala kampung baru. Maka itu ia berharap kepala kampung dapat bekerja dengan baik, sehingga mendapatkan hasil evaluasi yang baik.

“Kami menyampaikan selamat kepada kepala kampung dan ketua Bamuskam atas perpanjangan masa jabatan ini. Kami harap segera kembali ke tempat tugas dan lakukan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Top