Politik & Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Datangkan 3 Alat ADM Untuk Perekaman e-KTP

Kepala Distrik Mimika Baru, Dedy Paokuma

MIMIKA, BM

Kepala Distrik Mimika Baru, Dedy Paokuma mengatakan dalam tahun ini, pihaknya akan mendatangkan tiga alat anjungan dukcapil mandiri (ADM) untuk mewujudkan kemandirian distrik dalam proses perekaman e-KTP.

"Tiga alat dukcapil itu nanti kami kordinasi dengan dukcapil kira-kira di kelurahan mana yang akan kami tempatkan alat itu," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Selasa (19/7/2022).

"Jadi saya berusaha agar semua kelurahan dan kampung di Distrik Mimika Baru dapat melakukan perekaman E-KTP sendiri secara mandiri. Jadi kami pelan-pelan ini," imbuhnya.

Sebelumnya pada tahun kemarin 2021, kata Dedy, Distrik Mimika Baru juga telah melakukan peluncuran alat ADM di Kelurahan Kwamki Narama.

"Jadi untuk tahun ini tidak perlu dilaunching lagi. Kami tinggal memperbanyak saja. Dan kebetulan kemarin alat kami sudah dalam proses pembelian," jelasnya.

Untuk mengoperasikan alat tersebut, lanjut Dedy, tentu membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni.

"Makanya kami kemarin di Distrik Mimika baru juga sudah menggelar pelatihan pengoperasian alat Dukcapil. Pastinya tujuannya untuk mempersiapkan SDM kami. Kami selalu berkordinasi dengan Dukcapil untuk mengembangkan ini," pungkasnya. (Ade)

Mengapa Proyek Air Bersih Dinas PUPR Mimika Belum Bisa Dioperasikan?


Ilustrasi pipanisasi (Foto Google)

MIMIKA, BM

Proyek air bersih Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika yang dikerjakan sejak delapan tahun lalu hingga kini belum dapat dioperasikan.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Mayaut saat ditemui di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP3 membenarkan hal itu.

Menurutnya, mereka belum bisa mengoperasikan proyek tersebut lantaran keterbatasan anggaran.

"Realisasinya instalasi baru sekitar 20 persen dari engineering estimasi sebesar 375 miliar di posisi 2014 waktu review design. Sekarang sudah hampir 8 tahun. Tentunya harga barang sudah naik, yang dulu kita hitung 375 miliar, sekarang bisa tembus 400-an lebih," jelasnya.

Dengan demikian, apabila mau dijalankan maka harus ada subsidi terkait anggaran operasional.

"Kan untuk menjalankan genset dan membayar listrik itu hampir dua miliar perbulan pengeluarannya. Baru pemasukannya nanti berapa? Makanya itu harus ada pelanggan minimal dulu sebanyak 17.000 dari 50.000 sambungan," tuturnya.

Sejauh ini, kata Robert, jaringan air bersih yang telah terpasang sebanyak 1600. Namun, dia mengakui bahwa jumlah itu pun belum dapat menutupi.

Menurutnya jika Pemerintah Kabupaten mau menggelontorkan dana sebesar Rp 150 miliar lagi, maka sambungan air bersih tersebut sudah bisa berjalan.

"Itu juga sudah bisa menutupi anggaran operasional. Sayangnya PUPR tidak memiliki anggaran sebesar itu. Kalau kita operasikan, itu bukan kita menambah PAD tetapi malah menguras," pungkasnya. (Ade)

PAD Mimika Terganggu Karena Pusat Ambil Alih Hal Ini


Ilustrasi para karyawan (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga mengatakan bahwa sejak Januari 2022 pelaporan dan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) dialihkan ke Pemerintah Pusat.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Mimika dan Papua saja namun juga berlaku secara nasional.

Menurut penjelasannya, akibat perubahan ini berdampak nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, selama ini Disnakertrans memungut retribusi dari penggunaan TKA di perusahaan-perusahaan.

"Dengan undang-undang baru ini mulai Januari kemarin itu mereka punya pelaporannya di tarik ke pusat, tidak lagi di kami," jelas Kadisnakertrans Paulus Yanengga saat ditemui, Senin (18/7/2022).

Paulus menjelaskan, bahwa aturan yang baru mengharuskan daerah merevisi dua pasal dalam Peraturan Daerah (Perda).

Katanya, jika sudah di revisi dan sudah di sahkan DPRD maka akan dibawa ke Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja baru penarikan retribusinya dikembalikan ke daerah.

"Kita sudah siapkan itu sekarang tunggu Bagian Hukum dorong ke DPRD untuk pengesahan. Kita punya Perda ada, hanya saja ada 2 pasal yang harus direvisi," ujarnya.

Dikatakan, di tahun-tahun sebelumnya retribusi yang disetorkan bisa mencapai belasan miliar. Oleh sebab itu, revisi Perda ini akan digenjot agar retribusi TKA bisa dikembalikan ke daerah.

"Kami berharap dalam waktu dekat sudah dapat dikembalikan karena potensi retribusi dari TKA ini cukup besar sehingga bisa berdampak juga untuk pembangunan di Mimika," Ungkapnya. (Shanty)

Top