Kesehatan

Penerapan Kamar Rawat Inap Standar di RSUD Mimika Direncanakan Awal 2026


Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasullu

MIMIKA, BM

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, dr. Antonius Pasullu mengatakan kesiapan kamar rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit itu sudah mencapai 91 persen.

Penerapan KRIS ini berdasarkan Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Perpres ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pengaturan layanan menjadi KRIS sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3,"kata Anton.

Awalnya diberikan waktu untuk mulai penerapan KRIS ini pada 30 Juni 2025, tetapi Kemenkes kemudian memperpanjang waktu sampai Desember 2025.

Saat ini RSUD Mimika dalam tahap persiapan sekaligus monitoring oleh Kemenkes terkait dengan kesiapan RSUD Mimika.

“Dari 12 kriteria yang diharuskan, sudah mencapai 91 persen, dan tahun ini bisa kita penuhi 100 persen di Desember sesuai waktu dari Kemenkes,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam 12 kriteria itu ada sekitar 45 sub indikator yang harus dipenuhi, dan sebagian besar sudah terpenuhi.

Ia mengatakan, ada instalasi gas medis sentral, dan dari lima bangsal di RSUD Mimika, saat ini tinggal dua bangsal yang belum terinstalasi.

Kemudian, pencahayaan di ruangan, ada beberapa ruangan yang perlu penggantian lampu karena sesuai standar diharuskan 250 Lux.

“Ada beberapa yang belum penuhi standar dan dalam dua minggu ini kita akan instal lampu yang sesuai standar,” katanya.

Indikator lain yang harus dipenuhi ialah terkait pertukaran udara di ruangan. Ia mengakui ada beberapa ruangan yang perlu dibenahi.

Saat ini semua perlatan sudah dipesan dan jika dikerjakan maka seluruh indikator ini sudah mencapai 100 persen.

“Jika semua sudah datang kita bisa instal dan harusnya sudah penuhi 100 persen sesuai standar. Dan diharapkan Januari 2026 RSUD Mimika sudah menerapkan KRIS,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Sangat Membantu Pasien, Program 'Sa Antar Ko' RSUD Mimika Sudah Layani 461 Pasien OAP

Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu

MIMIKA, BM

Program “Sa Antar Ko” di RSUD Mimika benar-benar menjadi terobosan inklusif dalam pelayanan kesehatan, dari dilaunching pada 17 Juli hingga 7 September 2025, tercatat 461 pasien Orang Asli Papua (OAP) telah memanfaatkan layanan ini.

Program “Sa Antar Ko” yang digagas oleh Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu, Sp.THT melalui arahan Bupati Mimika ini mencerminkan kebutuhan nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Program pelayanan “Sa Antar Ko” dari periode 17 Juli hingga 7 September 2025 telah melayani sebanyak 461 pasien,”kata Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, M.Kes, saat ditemui diruangannya, Kamis (11/9/2025).

dr Anton menjelaskan, dari jumlah 461 pasien ini apabila dilihat berdasarkan suku paling banyak dari suku Kamoro, kemudian Amungme dan selanjutnya Papua lainnya.

Sementara, apabila dilihat berdasarkan usia pasien, untuk pasien dewasa yang terlayani sebanyak 52 persen sedangkan pasien anak 48 persen.

“Kalau kita lihat berdasarkan distrik yang terbanyak berturut-turut adalah Distrik Mimika Baru, Wania, Mimika Timur dan Kuala Kencana. Untuk pelayanan terjauh yakni wilayah Pomako, SP 12 dan SP 13,” jelas Anton.

Anton mengatakan, bahwa program ini nantinya akan dievaluasi pada bulan ketiga. Dan untuk saat ini belum ditemukan kendala yang signifikan, baik dari pihak pasien maupun pihak Maxim sebagai pihak penyedia layanan “Sa Antar Ko”.

Namun memang kendala teknis seperti hilangnya jaringan internet yang membuat alur pemesanan sedikit berbeda. Dimana satu hari sebelum pengantaran pihak Maxim akan diinfokan untuk jumlah pengantaran pasien.

“Jadi saat jaringan down, kami sudah berkoordinasi 1 hari sebelumnya dengan pihak Maxim untuk standby saat jam pulang pasien, di pukul 14:00 hingga 16:00, begitu juga dengan sistem pembayarannya, saat jaringan normal pembayaran dibayarkan secara online melalui aplikadi maxim, namun saat down kami lakukan pembayaran cash,”tutur Anton.

Sedangkan dari sisi masyarakat selama ini pasien merasa puas karena memang sangat membantu dalam hal sisi biaya dan dapat memastikan pasien dapat tiba dirumah mereka dengan aman dan nyaman.

"Dengan pelayanan Sa Antar Ko yang gratis, pasien sangat terbantu dan mereka berharap program ini terus berjalan dan berkelanjutan,"terangnya.

Ia menambahkan, layanan 'Sa Antar Ko' dalam pelaksanaannya hingga saat ini masih sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Maxim.

Baik dari standar kendaraan dan driver, setiap hari program ini dimonitor oleh tim RSUD. Sampai saat ini belum ada temuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dengan pihak maxim.

"Semua sudah sesuai dengan PKS. RSUD memantau dengan ketat pelayanan Sa Antar Ko ini. Ada petugas khusus yang melakukan pemantauan setiap hari dan memastikan pasien diantar sampai ke tempat tujuan,"ungkapnya. (Shanty Sang

Dinkes Mimika Beri Pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas Kepada 16 Puskesmas Berstatus BLUD


Pemukulan tiga bersama Pj Sekda Mimika menandai dimulainya kegiatan 

MIMIKA, BM

Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika memberikan pendampingan penyusunan regulasi fleksibilitas kepada 16 Puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pendampingan yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Selasa (9/9/2025) dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau.

Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, di era digital yang berkembang pesat saat ini, sektor kesehatan harus ikut bertransformasi pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi.

Fasilitas kesehatan sebagai unit pelayanan publik harus mampu melakukan percepatan layanan yang akuntabel, transparan, dan berpihak ke masyarakat.

"Pelayanan kesehatan yang kita selenggarakan harus senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga benar-benar memberi manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,"kata Abraham.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.

Dengan demikian maka sudah pasti pembentukan BLUD bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

"Melalui BLUD, fasilitas kesehatan memperoleh kewenangan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian, mereka dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya, berinovasi, dan meningkatkan kualitas layanan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan demi kepentingan masyarakat luas,"ujarnya.

Saat ini Kabupaten Mimika telah memiliki 16 fasilitas kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD, yang mana telah menjadikan Mimika sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki Puskesmas BLUD dan PSC BLUD.

Bahkan, laboratorium kesehatan lingkungan di Mimika juga menjadi satu-satunya unit di Tanah Papua yang berstatus BLUD.

"Hal ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus tanggungjawab besar untuk terus menjaga kualitas layanan kesehatan kita,"ungkapnya.

Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 205 ayat (2), kepala daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD melalui peraturan kepala daerah (Perkada) yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD.

Artinya, regulasi fleksibilitas ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kualitas layanan fasilitas kesehatan di Mimika.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembiayaan Dinkes Mimika, Farida mengatakan, Pemerintah telah memiliki fasilitas BLUD sebanyak 16 unit yang terdiri dari 13 Puskesmas, RS Waa Banti, Publict Safety Center (PSC) 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.

Ia menjelaskan, Puskesmas memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan karena untuk BLUD yang paling utama adalah harus memiliki regulasi fleksibilitas untuk membedakan apakah bisa menerapkan BLUD atau tidak.

Menurutnya, fleksibilitas inilah yang memberikan keleluasaan bagi fasilitas kesehatan untuk merekrut Sumber Daya Manusia (SDM), penggunaan silpa di luar dari pada ketentuan pada umumnya seperti pengadaan barang dan jasa, remunerasi dan hari pelayanan.

"Itu semua regulasi fleksibilitas yang harus dimiliki oleh fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan BLUD agar leluasa untuk mengelola sumber daya yang ada,"ujarnya.

Katanya, BLUD ada untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat. Jadi BLUD ada bukan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi bagaimana dengan fleksibilitas yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan dapat memberikan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

"Kabupaten Mimika adalah kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki BLUD. Dan bukan main kita sudah punya 13 BLUD Puskesmas. Ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya. (Shanty Sang)  

Top