Dinkes Mimika Beri Pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas Kepada 16 Puskesmas Berstatus BLUD


Pemukulan tiga bersama Pj Sekda Mimika menandai dimulainya kegiatan 

MIMIKA, BM

Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika memberikan pendampingan penyusunan regulasi fleksibilitas kepada 16 Puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pendampingan yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Selasa (9/9/2025) dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau.

Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, di era digital yang berkembang pesat saat ini, sektor kesehatan harus ikut bertransformasi pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi.

Fasilitas kesehatan sebagai unit pelayanan publik harus mampu melakukan percepatan layanan yang akuntabel, transparan, dan berpihak ke masyarakat.

"Pelayanan kesehatan yang kita selenggarakan harus senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga benar-benar memberi manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,"kata Abraham.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.

Dengan demikian maka sudah pasti pembentukan BLUD bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

"Melalui BLUD, fasilitas kesehatan memperoleh kewenangan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian, mereka dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya, berinovasi, dan meningkatkan kualitas layanan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan demi kepentingan masyarakat luas,"ujarnya.

Saat ini Kabupaten Mimika telah memiliki 16 fasilitas kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD, yang mana telah menjadikan Mimika sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki Puskesmas BLUD dan PSC BLUD.

Bahkan, laboratorium kesehatan lingkungan di Mimika juga menjadi satu-satunya unit di Tanah Papua yang berstatus BLUD.

"Hal ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus tanggungjawab besar untuk terus menjaga kualitas layanan kesehatan kita,"ungkapnya.

Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 205 ayat (2), kepala daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD melalui peraturan kepala daerah (Perkada) yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD.

Artinya, regulasi fleksibilitas ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kualitas layanan fasilitas kesehatan di Mimika.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembiayaan Dinkes Mimika, Farida mengatakan, Pemerintah telah memiliki fasilitas BLUD sebanyak 16 unit yang terdiri dari 13 Puskesmas, RS Waa Banti, Publict Safety Center (PSC) 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.

Ia menjelaskan, Puskesmas memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan karena untuk BLUD yang paling utama adalah harus memiliki regulasi fleksibilitas untuk membedakan apakah bisa menerapkan BLUD atau tidak.

Menurutnya, fleksibilitas inilah yang memberikan keleluasaan bagi fasilitas kesehatan untuk merekrut Sumber Daya Manusia (SDM), penggunaan silpa di luar dari pada ketentuan pada umumnya seperti pengadaan barang dan jasa, remunerasi dan hari pelayanan.

"Itu semua regulasi fleksibilitas yang harus dimiliki oleh fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan BLUD agar leluasa untuk mengelola sumber daya yang ada,"ujarnya.

Katanya, BLUD ada untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat. Jadi BLUD ada bukan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi bagaimana dengan fleksibilitas yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan dapat memberikan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

"Kabupaten Mimika adalah kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki BLUD. Dan bukan main kita sudah punya 13 BLUD Puskesmas. Ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya. (Shanty Sang)  

Top