Hukum & Kriminal

Ciptakan Kondisi Jelang Nataru, Personel Gabungan Amankan Miras di Pelabuhan Pomako

Foto Istimewa/personel gabungan saat melakukan pengecekan barang bawaan penumpang yang barusan turun dari atas kapal.

MIMIKA, BM

Personel gabungan baik dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dengan dibackup Lanal Timika berhasil menyita barang larangan yang dibawa penumpang kapal berupa miras lokal saat tiba di pelabuhan Pomako pada Rabu pagi (24/12/2025).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald Marselino Nanlohy menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan dan razia ini guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Disampaikannya bahwa dalam razia tersebut terjaring sebanyak 77,6 liter minuman keras lokal jenis sopi.

"Miras lokal tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Pelabuhan Pomako guna proses pemusnahan lebih lanjut,"kata Kapolsek Pomako.

Ditegaskannya bahwa pihaknya tidak akan mentolerir dan akan tetap melakukan pengamanan dan razia secara rutin terhadap setiap penumpang kapal yang turun di pelabuhan Pomako.

"Ini guna menekan peredaran minuman keras lokal dari luar masuk ke Timika melalui pelabuhan," tegas Iptu Fits Gerald.

Perlu diketahui Kapal Penumpang yang masuk di pelabuhan Pomako pada Rabu (24/12/2025) adalah KM Tatamailau yang bertolak dari Tual/Dobo. (Ignasius Istanto)

Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Timika Tidak Diijinkan, Kapolres Mimika : Dialihkan Dengan Doa Lintas Agama

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

MIMIKA, BM

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan momen pergantian tahun 2026 dengan pesta kembang api.

"Himbauan kami ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa
untuk perayaaan malam Tahun Baru itu tidak ada pesta kembang api. Jadi pesta kambing api itu dirubah dengan doa lintas agama,"katanya saat ditemui awak media seusai memimpin apel di halaman gedung Eme Neme Yauware pada Rabu (24/12/2025).

Menurut AKBP Billy bahwa larangan tidak adanya pesta kembang api itu mengingat dalam situasi duka akibat bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.

"Jadi perlu kami tegaskan bahwa larangan pesta kembang api itu berupa iven-iven besar, misalkan dari komunitas atau dari hotel yang akan melaksanakan pesta kembang api, itu tidak boleh,"ujar Kapolres.

Perlu diketahui sesuai dengan himbauan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin bagi siapapun untuk merayakan momen pergantian tahun 2026 dengan pesta kembang api.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati nasional terhadap situasi duka akibat bencana alam yang melanda wilayah Sumatera. (Ignasius Istanto)

Diduga Arus Pendek, Empat Ruko di Jalan Ahmad Yani Ludes Terbakar

Suasana di lokasi kebakaran.

MIMIKA, BM

Empat ruko semi permanen yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani ludes terbakar pada Rabu (24/12/2025). Kebakaran diduga akibat dari arus pendek atau korsleting listrik.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona pada Rabu (24/12/2025) menerangkan bahwa kebakaran pertama kali diketahui setelah aliran listrik di lokasi padam, disusul teriakan warga sekitar. Api diketahui berasal dari bagian belakang lantai bawah ruko dan dengan cepat membesar hingga mengeluarkan asap tebal.

"Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik, sebagaimana keterangan saksi yang melihat api pertama kali muncul dari bagian plafon kamar," terang Hempy.

Disampaikan Iptu Hempy bahwa dari keterangan saksi yang merupakan pemilik ruko itu sekitar pukul 00.00 WIT, saksi bersama istri, anak, serta beberapa karyawan sedang beristirahat di lantai dua ruko.

Tidak lama kemudian listrik padam dan terdengar teriakan warga yang memberitahukan adanya kebakaran.

Saat keluar untuk melihat kondisi, api dari lantai bawah bagian belakang sudah membesar dan asap sangat tebal. Karena kondisi semakin membahayakan, sekitar 15 (lima belas) orang terpaksa melompat ke bagian depan ruko untuk menyelamatkan diri.

"Akibat kejadian tersebut, satu orang wanita mengalami luka patah tulang pada kaki kanan akibat melompat dari lantai dua, dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Kabupaten Mimika,"ujarnya.

Lanjutnya,sementara dari keterangan saksi lainnya itu dirinya sedang berbaring di kamar lantai satu dan mendengar suara ledakan namun tidak langsung dihiraukan. Beberapa saat kemudian dirinya melihat percikan api yang menjalar pada kabel listrik, namun kembali beristirahat.

"Tidak lama kemudian api dari atas plafon kamar runtuh dan saat itu saksi baru menyadari api telah membesar,"kata Iptu Hempy.

Perlu diketahui akibat peristiwa kebakaran tersebut, personel Polres Mimika yang di pimpin oleh AKP Abdul Rahman Manuang, selaku Pawas bersama personil Perintis Sat Sabhara, Personil Intel, dan Personil Polsek Mimika Baru terjun langsung ke lokasi kebakaran guna melakukan pengamanan disekitar TKP.

Sebanyak 7 unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kabupaten Mimika dibantu 1 (satu) unit mobil Watercanon Polres Mimika dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Api pun berhasil dipadamkan sekitar pukul 02.00 WIT.

Peristiwa kebakaran itu mengakibatkan kerugian materiil berupa 4 unit ruko semi permanen hangus terbakar dan 4 unit sepeda motor. (Ignasius Istanto)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top