Hukum & Kriminal

Granat Nenas Temuan Warga Kini Diamankan di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua

Granat temuan warga saat diamankan anggota TNI Polri

MIMIKA, BM

Granat Nenas jenis 5PE A2 yang ditemukan oleh seorang pekerja dibawah jembatan Waker II, Jalan Poros SP2-5, Kampung Minabua, Rabu (18/11), sudah diamankan oleh Unit Jibom Brimob Yon B Mimika untuk penanganan lebih lanjut.

Kepada BM malam ini melalui pesan whatsapp, Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua, AKP Ramadhona menyampaikan hal ini.

"Kita sudah amankan granat temuan warga di Mako Brimob Yon B Mimika. Terkait temuan granat ini kami pertama kali dapat laporan dari Kapolsek Mimika Baru yang mana mendapatkan laporan awal dari masyarakat adanya temuan granat itu," ungkapnya.

Kata AKP Ramadhona, guna memastikan apakah granay tersebut masih aktif atau tidak maka harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau dilihat sepintas dari kondisi fisik granat temuan itu sepertinya masih aktif, karena pin pengamannya yang masih terpasang," ujarnya.

Granat ditemukan oleh seorang pekerja jembatan. Seusai hujan ia hendak mengecek tabung oksigen untuk mengelas kontruksi jembatan, namun secara tidak sengaja menemukan granat tersebut.

Granat ini kemudian diambil dan diletakkan di atas bekas runtuhan pagar tembok dan pekerja dilarang tidak mendekati area tempat granat diamankan.

Pimpinan proyek kemudian melaporkan temuan granat ini ke pihak berwajib, selanjutnya direspon guna penanganan lanjut.

Saat ditemukan kondisinya masih terkunci, cincin dan pen pengaman masih pada posisi aman, sehingga pihak keamanan dalam hal ini anggota Benglab Timika langsung mengambil tindakan pengamanan dengan melakban seluruh bagian granat dan dimasukkan ke dalam peti yang berisi pasir untuk mencegah goyangan granat saat dibawah.

Seusai dimasukkan ke dalam peti berisi pasir, Benglap Timika menyerahkan granat tersebut kepada Unit Jibom Brimob Yon B Mimika untuk penanganan lebih lanjut. (Ignas)

Selama Tahun Ini, Polsek Miru Tangani 128 Kasus Pencurian

Kantor Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Terhitung Januari hingga pertengahan November 2020, Polsek Mimika Baru  telah menangani 128 kasus pencurian.

Selain pencurian, Polsek Mimika Baru juga telah menangani 81 kasus curanmor, 71 penganiayaan, 25 curas dan 26 kasus pengeroyokan.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim, Ipda Rumthe Yongki Ateng menyampaikan hal ini usai ditemui BM di ruang kerjanya, Rabu (18/11).

Dari jumlah kasus pencurian ini, 16 kasus telah P21 yang ditangani penyidik sementara lainnya masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan.

"Yang menjadi atensi dari pimpinan adalah kasus curanmor, curas dan penganiayaan. Oleh karena itu kami senantiasa bekerjasama dengan jajaran Polsek lainnya untuk melakukan antisipasi dan meminimalisir kejahatan," katanya.

Diakuinya, selama melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus, tiap kasus memiliki kendala dan kerumitan yang berbeda. Tidak semua kasus mudah ditangani.

"Pertama kita terkendala saksi kemudian pelaku sendiri kadang melarikan diri. Kadang keluarga yang tahu keberadaan pelaku namun mereka tidak mau memberitahukan. Jadi kekerabatan itu yang kadang buat kita kesulitan dalam ungkap keberadaan pelaku," ungapnya. (Ignas)

6,72 Gram Tembakau Sintetis Dimusnahkan

Pemusnahan BB dilakukan di Kantor Pelayanan Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika melalui Satresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti 6,72 gram tembakau sintetis dengan cara dibakar di depan Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Rabu (18/11).

Pemusnahan 6,72 gram tembakau sintetis ini merupakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AH dan M sebanyak 10,2 gram.

Yang dimusnahkan hanya 6,72 gram karena 2,04 gram akan digunakan untuk uji laboratorium sementara sisanya 1,44 untuk persidangan.

"Kedua tersangka ini kita amankan di Jalan Budi Utomo 19 Agustus lalu. Berdasarkan keterangan, terangka, barang bukti ini mereka datangankan dari Makasar," ujar Kasat Narkoba, AKP Mansur saat memimpin pemusnahan didampingi pihak Kejaksaan Negeri Mimika.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Ignas)

Top