Hukum & Kriminal

Diduga Mabuk, Pengemudi Kijang Seruduk 3 Mobil



Dua kendaraan terlihat rusak parah akibat tabrakan yang terjadi

MIMIKA, BM

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Mimika. Kali ini tabrakan beruntun yang melibatkan 4 mobil terjadi di Jalan Yos Sudarso,Kamis (10/12) siang tepatnya depan toko photo copy IIS.

Belum diketahui pasti penyebab kecelakaan tersebut, namun diduga pengemudi kendaraan Kijang 20G warna hitam dengan nomor polisi PA 1612 MW itu mabuk hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang parkir.

Tak ada korban jiwa akibat musibah tersebut. Namun satu kendaraan Kijang Inova warna putih dengan nomor polisi PA 1680 MH rusak parah sehingga harus diderek, sementara dua kendaraan lainnya yang juga mengalami hal serupa kondisinya tidak terlalu parah dan sehingga sudah dibawah pergi oleh pemiliknya.

Pengemudi kendaraan yang diduga mabuk langsung diamankan anggota Lantas ke Polsek Mimika Baru.

Kris pengemudi mobil Kijang Inova warna putih dengan nomor polisi PA 1680 MH, menuturkan bahwa saat kejadian dirinya sedang berada tempat photo copy.

"Saya tidak tahu kejadian awalnya, padahal mobil yang saya kemudikan itu parkir jauh dari toko photo copy, namun saat kejadian itu mobil bisa terdorong sampai depan toko photo copy," tuturnya.

Hingga berita ini dirilis, kendaraan milik pengemudi yang diduga mabuk bersama kendaraan Kijang Inova warna putih dengan nomor polisi PA 1680 MH masih berada di lokasi kejadian sambil menunggu mobil derek untuk dibawah ke kantor Sat Lantas Polres Mimika, Jalan Budi Utomo. (Ignas)

Kapolres : Besok Jika Ada Gangguan, Kami Siap Amankan

Pengamanan 1 Desember dibackup oleh anggota TNI

MIMIKA, BM

Polres Mimika akan melakukan pengamanan jika pada Selasa (1/12) besok, ada kelompok tertentu yang sengaja ingin menciptakan instabilitas di Mimika.

Hal ini ditegaskan Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata di Mako Polres Mimika, Senin (30/11) usai memimpin Apel Gabungan dalam rangka menyambut bulan Desember.

"Kami sudah siap apabila ada ganguan keamanan di Mimika khususnya di wilayah Tembagapura. Kami tadi sudah lakukan apel gabungan dalam rangka 1 Desember yang melibatkan operasi Pamrahwan dan Amole," tegasnya kepada awak media.

Guna mengantisipasi situasi kantibmas, Kapolres Era menambahkan pihaknya rutin melakukan patroli dan pemantauan kondisi kantibmas mulai dari seputaran Kota Timika hingga wilayah pinggiran kota.

"Razia rutin terus kita terus laksanakan hanya ada peningkatan terutama untuk razia miras dan senjata tajam. Kita tidak siaga satu hanya kita laksanakan peningkatan patroli pada bulan Desember," terangnya. (Ronald)

Ayah yang Gauli Dua Anak Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara

AKP Hermanto

MIMIKA, BM

Seorang bapak di Timika yang tega melakukan aksi bejat kepada dua anak perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada wartawan di Polres Mimika, Senin (30/11) mengatakan, pelaku pemerkosa anak kandung ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan KUHP, jika ancaman hukumannya dibawah empat tahun tidak ditahan, sedangkan diatas empat tahun tetap dilakukan penahanan.

"Jadi kalau yang dia (pelaku-red) lakukan ini ancaman hukumannya 15 tahun maka di tahan pihak kepolisian," tutur AKP Hermanto.

Hermanto menjelaskan, dalam pasal 76D nomor 35 tahun 2014 dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Di pasal 81 Perppu tahun 2016, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kata Hermanto, pelaku pemerkosa masih ditahan dan tidak ada laporan dari unit PPA terkait dengan permintaan untuk dibebaskan atau ditangguhkan.

"Harus ada surat perintah pengeluaran atau penangguhan, tapi sampai saat ini tidak ada makanya masih di tahan,"katanya.

Dikatakan, kalaupun ada yang mengusulkan untuk dibebaskan atau ditangguhkan baik dari pihak keluarga atau lainnya, pihak kepolisian masih akan melihat alasan apa pelaku harus dibebaskan.

"Mau dari pihak keluarga atau apapun ya nanti kita lihat. Apalagi kalau sudah mau tahap dua di jaksa," tegasnya.

Sebelumnya BeritaMimika telah mempublish kasus ini yang mana satu anak yang diperkosa barus berusia 11 tahun sementara kakanya saat ini menempuh pendidikan perguruan tinggi di Jayapura.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Maria Rettob kepada BM telah mengungkapkan saat ini sang kakak bahkan telah hamil tujuh bulan.

"Anak ini kemarin dia pergi kuliah di Jayapura tapi karena hamil dia kembali. Kemarin dari hasil pemeriksaan anak pertamanya hamil 7 bulan sekarang,"ujarnya, Senin (9/11)lalu.

DP3AP2KB Mimika selama ini terus melakukan pendampingan terhadap kedua kakak beradik ini mulai dari proses visum di RSUD, pendampingan psikologis hingga memantau proses hukumnya. (Shanty)

Top