Hukum & Kriminal

Lurah Suto Rontini Benarkan Penembakan di Kuala Kencana

Lurah Suto Rontini saat melakukan sosialisasi Covid-19

MIMIKA, BM

Kepala Kelurahan Kuala Kencana, Suto Rontini membenarkan bahwa sekitar pukul 14.01 Wit telah terjadi penembakan di areal tersebut oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang berkisar antara 8-10 orang.

Penembakan terjadi di sekitar Gereja Betlehem dan Kantor Office Building (OB) 1 PT Freeport di Kuala Kencana, Senin (30/3).

“Saya tadi dapat info dari warga yang tergabun dalam group kelurahan. Memang benar ada penembakan. Informasinya orang bule tapi saya tidak monitor kronologisnya,” ujarnya.

Ia mengatakan TNI Polri saat ini telah berada di lokasi kejadian namun untuk kronologisnya, ia meminta BeritaMimika menghubungi pihak keamanan.

“Informasinya benar dan tadi saya juga sudah ditelpon kapolsek kuala. Tapi saya tidak punya kapasitas untuk sampaikan kronologisnya. Coba langsung komunikasi dengan pihak kepolisian untuk akurasi kronologisnya,” ungkapnya.

Kepada warga Kelurahan Kuala Kencana, Suto Rontini berpesan agar tetap tinggal di rumah. Bukan hanya menghadapi situasi corona namun juga kantibmas saat ini.

“Saya baru mau tulis rilis himbauan buat warga saya lewat whatssap. Tetap di rumah karena situasi saat ini sedang kurang aman. Jangan takut karena aparat sudah di TKP,” himbaunya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diterima BeritaMimika, penembakan tersebut mengakibatkan adanya tiga korban. Salah satu diantaranya merupakan WNA (bule-red).

“Posisi serangan di area kanan parkir OB dan area parkir Gereja Betlehem Kuala Kencana. Ada dua kelompok yang lakukan penyerangan dengan membawa 3 senjata laras panjang. Sekarang aparat sedang siaga di TKP. Sementara korban sudah dievakuasi ke Klinik Kuala Kencana,” ujar sumber kepada BeritaMimika. (Ronald

Hari Pertama Instruksi Bupati, Masih Ada Pedagang Bandel

Satpol PP mempertingati warga yang masih berjualan

MIMIKA, BM

Sejak diberlakukannya Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2020 pada Kamis (26/3) maka telah berlaku pembatasan jam operasi bagi pedagang di pasar, pemilik supermarket, toko hinga kios termasuk rumah makan dan lainnya.

Walau telah diberlakukan hal tersebut namun di hari pertama, (Kamis kemarin-red) masih banyak pedagang yang belum menaati larangan tersebut. Bahkan ada pedagang yang terkesan bandel karena tidak ingin mematuhinya, walau mereka telah mengetahui adanya instruksi ini.

Padahal, pemerintah daerah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polres Mimika mulai menyampaikan pengumuman dengan berkeliling kota. Ada yang taat namun masih banyak yang bandel.

"Kita sudah himbaukan bahwa dari jam 06.00 Wit aktifitas jalan dan jam 14.00 Wit tidak ada aktifitas lagi untuk seluruh warga masyarakat dan seluruh pedagang, pasar, warung makan, bar dan lainnya. Kalau masih bandel kami akan tindak dengan tegas dan warung makan yang buka langsung kita cabut ijin,"tutur Kepala Dinas Satpol PP, Wilem Naa saat di wawancarai di Posko Covid-19 Mimika, Kamis (26/3).

Satpol PP Mimika akan rutin melakukan patroli siang dan malam terutama setelah berlakunya jam operasional. Jika ditemui ada pengusaha atau pedagang masih cuek terhadap instruksi ini maka bukan hanya ditutup, pemiliknya akan langsung diangkat.

"Kecuali apotik, rumah sakit, puskesmas dan klinik wajib buka. Karena itu merupakan kebutuhan kesehatan dasar bagi manusia. Dan besok (hari ini-red) kami akan kerahkan mama-mama dan pedagang lain ke pasar sentral sehingga operasionalnya hanya satu pintu," tegas Wilem Naa.

Ia juga menyebutkan bahwa masih banyak tukang ojek dan sopir taxi yang sering berkumpul dan belum mematuhi instruksi ini. Ia meminta mereka patuh terhadap aturan dan tidak ada yang diprioritaskan.

Ia menegaskan, tujuan pemerintah daerah mengeluarkan instruksi ini agar menjaga dan menyelamatkan warga Mimika dari Covid-19. Instruski ini berlaku hingga dua minggu oe depan.

“Untuk THM sudah wajib tutup total kalau tidak akan dicabut ijin dan pemalangan lokasi. Personil kami ada 100 orang, kota juga dibantu oleh TNI-Polri. Kami pastikan besok (hari ini-red) tidak ada lagi yang bandel,” ungkapnya. (Shanty)

Persatuan Media Mimika Polisikan STIE Jembatan Bulan

Wartawan Mimika saat mendatangi Polres Mimika

MIMIKA, BM

Setelah mengambil keputusan bersama, Persatuan Media di Mimika yang terdiri atas media cetak, online, televisi dan radio melaporkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambatan Bulan (STIE JB) ke Polres Mimika.

Pelaporan didasari atas perilaku arogan beberapa panitia STIE Jembatan Bulan yang mengitimidasi, melarang dan mengusir tiga wartawan pada saat meliput acara wisuda di MPCC YPMAK, Kamis (19/3).

Laporan polisi dilayangkan pada Jumat (20/3) sore atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Teman-teman media meminta saya untuk persoalan ini diproses agar para pelaku dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami sudah laporkan dengan LP 222/III/2020/Papua/Res Mimika,” ujar Yosep Temorubun SH, kuasa hukum wartawan Mimika.

Joseph menjelaskan, pihaknya memperkarakan kasus ini dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 juga Pasal 3 dan 4 dimana unsur pidananya dua tahun.

“Bukan hanya itu, pelaku juga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Dua undang-undang ini yang menjadi dasar pijakan sehingga kasus ini kami bawah ke ranah hukum,” ungkapnya.

Bukan hanya pengusiran, Ia juga mempertanyakan alasan apa yang mendasari sehingga STIE Jembatan Bulan melarang kegiatan wisuda tidak diliput media.

“Ini kan acara yang sifatnya umum dan dihadiri banyak orang. Kalau ditutupi, berarti ada sesuatu yang mereka sembunyikan. Sepertinya hanya STIE JB saja yang merupakan kampus pertama yang wisudanya tidak boleh diliput media,” terangnya.

Sebagai sebuah perguruan tinggi, mahasiswa maupun dosen di Jembatan Bulan seharusnya lebih memahami dan mengerti profesi jurnalis. Apa yang terjadi menurutnya sebuah kemunduran dalam demokrasi.

“Ini bukan jaman Siti Nurbaya atau Orde Lama sehingga media tidak bisa berekspresi. Ini jaman reformasi yang mana keterbukaan informasi terhadap publik harus dilakukan. Negara NKRI bahkan dunia menjamin kebebasan pers,” tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan BeritaMimika, Ronald Renwarin menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti dengan laporan kepolisian saja namun media di Mimika akan memboikot semua aktifitas dan kegiatan yang dilakukan oleh STIE Jembatan Bulan.

“Apa yang mereka lakukan, kalau dibiarkan maka hal seperti ini bisa menjadi batu sandungan bagi kebebasan pers di Mimika. Bayangkan jika arogansi itu kemudian menjadi kekerasan? Siapa yang akan bertangungjawab? Kami sudah sering mengalami hal-hal seperti ini dan kami berharap ini kasus yang terakhir,” ungkapnya. (Ronald)

Top