Hukum & Kriminal

Hilang Dua Hari, Jasad Melky Berhasil Ditemukan

Jasad Melky saat dievakuasi oleh tim SAR gabungan

MIMIKA, BM

Sejak dinyatakan hilang dua hari sejak Rabu (5/) kemarin, akhirnya jasad Melky berhasil ditemukan tim SAR pada Jumat (7/1) sekitar pukul 08.25 Wit di pesisir pantai sekitar radius 5 nml dari lokasi kejadian.

Korban saat ditemukan sebagian tubuhnya tertutup oleh lumpur dan pasir. Tim SAR pun akhirnya langsung mengevakuasi dan menyerahkan kepada keluarga di rumah duka.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, George R.M Randang, mengatakan dengan selesainya prosesi penyerahan korban maka operasi SAR terhadap orang tenggelam di sungai Suru-Suru Asmat ditutup.

Untuk diketahui, almarhum Melky tenggelam dan terseret arus sungai Rabu (5/1) ketika mencari posisi aman saat memancing bersama temannya bernama Jimi. Namun,Jimi selamat dalam insiden tersebut.

Selanjutnya, setelah mengetahui Malky tenggelam dan terseret arus sungai, Jimi pun langsung melaporkan ke Kantor SAR di Asmat, yang selanjutnya Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika pada Kamis (6/1) mengerahkan tim SAR gabungan untuk melakukan pencarian. (Ignas)

Pintu Rumah Terbuka Dikira Pemilik Sudah Pulang, Ternyata Rumah Dibobol Maling



Anggota Polsek Mimika Baru saat melakukan olah TKP pembobolan rumah di Jalan Baru tembus KPPN

MIMIKA, BM

Kasus pencurian pembobolan rumah kembali terjadi. Kali ini dialami oleh pasangan suami istri bernama Olef dan Fajirini di Jalan Baru tembus KPPN.

Kasus pembobolan rumah ini diperkirakan dilakukan oleh pelaku pada Jumat (7/1) dini hari.

"Saya tadi lihat pintu rumah depan ini sudah dalam keadaan terbuka, dan saya juga sempat panggil-panggil tapi tidak ada yang menyahut. Karena rasa aneh dan tidak berani masuk, saya langsung menutup pintu dengan ikat kawat," ungkap salah satu saksi yang adalah tetangga pemilik rumah tersebut.

"Ini pasti dilakukan saat subuh karena pada malam harinya (Kamis-red) sekitar pukul 00.00 Wit itu pintu depan masih dalam keadaan tertutup dengan gembok," sambungnya.

Sementara itu Fajirini istri dari Olef yang pertama kali datang dan melaporkan di Kantor Polsek Mimika Baru, mengakui sangat kaget dan tidak menyangka akan terjadi hal tersebut.

"Kita barusan pulang dari Biak, dan sampai depan rumah saat mau buka pintu rumah, gembok sudah tidak ada dan pintu sudah dalam keadaan terbuka," tuturnya.

Menurutnya pintu tersebut sebenarnya tidak bisa terbuka karena selain digembok dan dikunci dari luar, juga dikunci dibagian dalam menggunakan slot.

"Yang hilang hanya TV merk Samsung dan box wifi, sementara motor, barang-barang kios itu aman saja," kata Fajirini.

Ditambahkan Olef bahwa pasca kejadian ini dirinya sudah memiliki firasat atau perasaan tidak tenang.

"Sebenarnya kami itu harus pulang ke Timika tanggal 9 Januari, tapi perasaan saya tidak tenang sehingga saya putuskan untuk hari ini bersama istri pulang ke Timika. Dan ternyata perasaan saya yang tidak tenang ini sudah rumah sudah dibobol orang," ungkapnya.

Dari hasil olah TKP, anggota opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran mendapati BB berupa sebuah pahat diatas meja yang diduga digunakan oleh pelaku saat mencongkel gembok dan pintu.

Selain pahat, anggota juga mendapatkan BB berupa gembok pintu rumah berwarna merah yang sudah dalam keadaan rusak yang disembunyikan oleh pelaku dalam kantong plastik hitam. (Ignas

 

Ternyata Banyak Juga Warga Mimika yang Cerai di 2021! Selingkuh Penyebab Utamanya

 

Ilustrasi Perceraian (Foto : Google)

MIMIKA, BM

Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika telah menyidangkan 60 perkara perceraian.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal SH.

"Terbanyak dari penyidangan perkara ini disebabkan oleh perselingkuhan, belum tentu terkait masalah ekonomi karena jarang ditemukan,"ujarnya saat dihubungi melalui via telepon Jumat (7/1).

Kata Husnu, ketika putusan cerai di pengadilan negeri maka para pihak terkait diberikan waktu sampai 14 hari usai putusan untuk mengajukan upaya hukum.

"Nanti yang kasih mereka surat cerai itu ya catatan sipil. Sembari membawa salinan putusan pengadilan,"katanya.

Secara keseluruhan, perkara perdata umum yang ditangani Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika berjumlah 104 perkara.

"Selain perkara perceraian, ada juga masalah tanah dan sisanya soal wanprestasi," ungkap Husnul.

Ditambahkan Husnul, ditahun 2021 Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika juga menerima perkara terbanyak yaitu narkotika, yang kemudian disusul perkara pencurian dan minuman keras lokal (milo).

"Narkotika jadi kasus terbanyak , jumlahnya mencapai 42 perkara. Narkotika yang dimaksud ini mulai dari jenis sabu, ganja hingga tembakau sintetis. Sedangkan perkara pencurian yang masuk berjumlah 33. Disusul 16 perkara milo," katanya.

Dijelaskan juga, bahwa perkara yang di putuskan itu sebenarnya lebih dari perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri.

"Karena beberapa perkara itu diputus berdasarkan laporan yang masuk di tahun sebelumnya,"jelas Huznul.

Selain itu di tahun 2021 setidaknya ada delapan perkara yang berlangsung secara konvensional atau sidang tidak dilakukan secara online sebagaimana biasanya di kondisi pandemi.

"Penyebabnya karena kendala jaringan dan padamnya arus listrik. Tetapi juga karena terdakwa misalnya dia sakit, ya kita tidak tahan, kita sidang secara konvensional," ujar Huznul. (Ignas)

Top