Buka Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024, Pemda Mimika Dorong Perlindungan UMKM OAP
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, DPRK, Kepala Dinas Satpol PP foto bersama peserta
MIMIKA, BM
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Kegiatan yang di gagas oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66, Senin (13/4/2026).
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha OAP.
"Ini sangat penting sekali bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Jadi sosialisasi ini dibuat sedemikian rupa khusus untuk mau menjelaskan tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelaku-pelaku usaha dalam menjual produk berbasis kearifan lokal seperti pinang, sarang semut, buah merah, sagu dan lainnya," kata Wabup Kemong.
Jadi, tutur Wabup pelaku usaha ini sambil melakukan usahanya harus melihat aturan-aturan yang ada.
Menurutnya, pemerintah daerah hadir untuk melindungi seluruh pelaku usaha dengan tetap mengatur ruang secara adil sesuai konsep Mimika sebagai “Kota Harmoni”.
"Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Dan juga agar UMKM memahami pengaturan ruang usaha, sehingga ke depan tidak menimbulkan konflik antara pelaku usaha," jelasnya.
Diharapkan, bagi peserta yang ikut sosialisasi ini agar dapat menyampaikan juga kepada pelaku usaha yang lain yang tidak ikut sosialisasi ini supaya mereka juga dapat mengetahui tentang Perda ini.
"Saya harap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik karena ini penting untuk keberlangsungan pelaku usaha OAP," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kabid Linmas Satpol PP Mimika, Engel Piri dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Perda.
"Perda ini sudah terbentuk di tahun 2024, dan merupakan Perda inisiatif dari DPRK," ujar Engel.
Engel mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dari Perda ini tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah OAP.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kebijakan Perda dan mendorong terciptanya ketentraman umum dan ketertiban masyarakat. (Shanty Sang)





























