
Foto bersama Pengurus Kadin Mimika dengan para narasumber
MIMIKA, BM
Dewa Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Mimika melakukan pertemuan 'coffe morning' bersama guna memantapkan dan merefresh kembali apa yang menjadi visi dan misi untuk membangun organisasi dan membangun Mimika.
Coffe morning dilakukan di Kantor Baru Kadin Mimika, Senin (14/3), Jalan Cenderawasih yang dipimpin langsung oleh Ketua Kadin Mimika, Bram Raweyai.
Pertemuan ini juga menghadirkan tiga narasumber yakni pengacara Kadin Mimika Haris Azhar, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Mus Pigai dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mimika, Robert Mayaut.
Ketua Kadin Mimika, Bram Raweyai usai pertemuan menjelaskan dan menegaskan kepada media bahwa Kadin Mimika adalah adalah mitra kerja pemerintah daerah dan investor.
"Kita hadir untuk memberikan rasa nyaman karena investor datang membawa uang membangun daerah ini. Kita siap bantu mereka dan cari solusi sehingga daerah ini bisa maju dan mereka juga bisa berinvestasi dengan nyaman," ujarnya.
Pada pertemuan ini, Raweyai mengatakan bahwa ada sejumlah masukan dan pokok pikiran yang disampaikan oleh tiap anggota demi memajukan dan mengembangkan organisasi ini terutama dalam membangun Mimika.
"Mari kita sama-sama tukar pikiran. Jika ada perusahan di Timika yang belum profesional, kita akan bantu karena dalam kepengurusan Kadin saat ini, ada pengusaha yang sudah berhasil dan ada yang belum," ungkapnya.
"Kita akan berkolaborasi sehingga keberhasilan mereka menular ke yang lain baik dari sisi keuangan, manajemen maupun maintanance sehingga investor yang besar tidak lagi memikirkan semua ini karena Kadin Mimika akan menjadi solusi bagi mereka," lanjutnya.
Bram Raweyai mengatakan, salah satu fokus kerja yang merupakan visi dan misinya dalam membangun Kadin Mimika adalah mendukung, mendapampingi dan memberi ruang bagi pengusaha OAP.
Menurutnya, usai melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan manajemen PT Freeport Indonesia, ditemukan bahwa kendala rata-rata yang dialami pengusaha OAP untuk berkembang adalah manajemen dan permodalan.
"Kita siap. Kalian tidak usah khawatir dengan manajemen dan financenya karena kita akan bantu siapkan. Tinggal bagaimana kita duduk dan berbicara bersama untuk teknis dan lainnya. Intihnya kita mau supaya pengusaha OAP jadi tuan di rumah mereka sendiri," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kadin Mimika, Haris Azhar mengatakan reaktualisasi kadin merupakan satu kesempatan yang bagus dan harus dimanfaatkan oleh masyarakat di Mimika.
"Mengapa? karena tantangan saat ini adalah ada praktek dunia usaha berskala Internasional namun masyarakat di sekitar hidup memperihatinkan. Ini terjadi karena pengelolaan bisnis yang tidak adil dan tidak merata," ungkapnya.
Ia menegaskan, Kadin hadir untuk mendorong serta memfasilitasi pemerataan kesempatan berbisnis, berusaha dan berindustri di Kabupaten Mimika.
"Dari diskusi tadi kelihatan betul ada banyak masalah yang memang hidup di lapangan yang menunjukan ada jarak, keterpisahan dan perbedan yang cukup signifikan yang tidak suport terhadap Orang Asli Papua pengusaha lokal," ujarnya.
Dikatakan, Kadin Mimika ke depan akan muncul dengan beberapa program diantaranya akan membuat klinik bisnis untuk masyarakat yang berurusan dengan pemerintah dan perusahan.
"Pemda dan perusahan sebesar PTFI harus merespon ini. Mereka harus membuat orang di sekitar mereka menjadi sejahtera. Dan buat pemerintah, ini merupakan tantangan bagi mereka," ujarnya.
Pada pertemuan ini, Ketua Komisi Informasi Papua, Mus Pigai mengatakan dunia usaha terutama Kadin Mimika wajib mengetahui undang-undang informasi karena beberapa kasus yang biasanya ditemukan oleh pihaknya adalah masalah lelang pekerjaan dan tender.
"Yang tergabung dalam Kadin Mimika wajib tahu informasi ini. Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa kita punya hak untuk mengkases apapun program pemda (BUMN/BUMND) untuk masyarakat," terangnya.
Namun ia juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, Kadin Mimika juga harus bertanggungjawan untuk menyampaikan apa yang menjadi program dan visi misi untuk masyarakat.
"Terutama pemerintah daerah karena hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Mereka yang tidak terbuka secara informasi bisa diproses hukum dan untuk hal tersebut kami komisi informasi siap untuk hadir dan memberikan dukungan kepada Kadin," ujarnya.
Mus Pigai juga memberikan apresiasi kepada Kadin Mimika karena organisasi ini merupakan organisasi pertama di Papua yang peduli dengan keterbukaan informasi terutama dalam upaya mendukung dan menguatkan apa yang menjadi program kerja dalam visi dan misi Kadin Mimika. (Ronald Renwarin)