Hari Pertama Pelaksanaan PSDD, 350 Aparat Gabungan Terkonsentrasi Di 17 Titik
Seorang warga diinterogasi polisi karena melanggar aturan PSDD
MIMIKA, BM
Terhitung Hari ini, Kamis 21 Mei hingga 4 Juni nanti Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD).
Pelaksanaan PSDD hari ini terkonsentrasi langsung di 17 titik seputaran Kota Timika baik di sepanjang jalanan utama hingga ke lorong-lorong warga.
Aparat gabungan yang terdiri atas personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan beberapa kelompok relawan kini menyebar di 17 titik tersebut.
“Hari ini kita mulai laksanakan instruksi bupati Mimika mulai pukul 14.00 Wit hingga pukul 20.00 Wit. Semua personil sudah menduduki pos masing-masing di 17 titik. Pembatasan keluar rumah mulai diberlakukan dan akan diimbangi dengan patroli gabungan Polri, Brimob, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” ujar Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia kepada BeritaMimika.
Wakapolres mengatakan walau nantinya aparat gabungan melakukan penjagaan hingga ke lorong-lorong namun ia mengakui banyak warga secara partisipatif dan mandiri telah berkontribusi secara langsung memblokir dan menjaga wilayah masing-masing.
“Semua kita batasi termasuk di lorong-lorong dan saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang aktif membantu kegiatan ini di tempat mereka baik di lorong-lorong maupun jalan-jalan tikus. Sudah ada masyarakat sendiri yang langsung menutup wilayah mereka,” ungkapnya.
Terkait dengan unsur pelanggaran terhadap pemberlakukan PSDD ini, Wakapolres menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan PSDD.
“Apabila ada pelanggaran maka kita akan lakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. Nanti kita akan lihat apakah ada unsur pidananya atau mungkin ada pelanggaran kendaraan atau pelanggaran lainnya, semua akan kita tindak sebagaimana mestinya,” ujarnya.
“Terkait dengan pelanggaran secara spesifik, nanti kita akan rumuskan, rapatkan dan minta persetujuan dari pak bupati contohnya mungkin dia di suruh bersih-bersih mushola, masjid atau gereja atau saksi lainnya,” jelasnya.
Sementara itu Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan salah satu kebijakan yang terintegrasi pada pelaksanaan PSDD ini adalah melakukan rapid tes atau tes antibodi kepada masyarakat yang ditemukan melanggar PSDD.
“Sore hari ini kami tim kesehatan hadir bersama aparat gabungan untuk melakukan tes cepat antibodi untuk selanjutnya menjaring kasus dan mengisolasi kasus,” ujarnya kepada BeritaMimika di pertigaan Jalan Cenderawasih-Budi Utomo.
Ia mengatakan banyaknya kasus di Mimika ditentukan karena adanya pergerakan manusia.
Bagi masyarakat yang terjaring, secara mekanisme tes rapid diawali dengan pengisian foam untuk ditesting dan foam persetujuan melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Kami akan mendata nama lengkap, NIK, nomor phone supaya kami bisa memantau jika dia positif. Dan kemudian penananganan selanjutnya dengan merujuk untuk pemeriksaan konfirmasi penegakan diagnosa dengan PCR. Kami juga akan mengumumkan nama-nama yang dinyatakan positif melalui tes antibodi ini. Saya kira ini adalah bagian daripada menyelesaikan sebab di era PSDD ini.
Untuk diketahui, tim kesehatan yang terdiri dari dokter, petugas laboratorium dan penyelidikan epidemologi saat ini tersebar di 8 titik yaitu depan Gereja Tiga Raja, pertigaan Jalan Cenderawasih-Budi Utomo, Depan Pom lama, Pasar Lama, Timika Mall, Nawaripi, Puri Husada dan SP 2.
“Sampai sore ini pukul 16.52 Wit sudah dilakukan rapid tes terhadap 118 orang. Dari jumlah ini 115 negatif sedangkan 3 positif rapid tes. Ini data yang sudah terupdate ke saya. Bisa saja bertambah karena saat ini penjagaan dan pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkapnya. (Ronald)