Politik & Pemerintahan

Hari Pertama Pelaksanaan PSDD, 350 Aparat Gabungan Terkonsentrasi Di 17 Titik

Seorang warga diinterogasi polisi karena melanggar aturan PSDD

MIMIKA, BM

Terhitung Hari ini, Kamis 21 Mei hingga 4 Juni nanti Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD).

Pelaksanaan PSDD hari ini terkonsentrasi langsung di 17 titik seputaran Kota Timika baik di sepanjang jalanan utama hingga ke lorong-lorong warga.

Aparat gabungan yang terdiri atas personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan beberapa kelompok relawan kini menyebar di 17 titik tersebut.

“Hari ini kita mulai laksanakan instruksi bupati Mimika mulai pukul 14.00 Wit hingga pukul 20.00 Wit. Semua personil sudah menduduki pos masing-masing di 17 titik. Pembatasan keluar rumah mulai diberlakukan dan akan diimbangi dengan patroli gabungan Polri, Brimob, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” ujar Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia kepada BeritaMimika.

Wakapolres mengatakan walau nantinya aparat gabungan melakukan penjagaan hingga ke lorong-lorong namun ia mengakui banyak warga secara partisipatif dan mandiri telah berkontribusi secara langsung memblokir dan menjaga wilayah masing-masing.

“Semua kita batasi termasuk di lorong-lorong dan saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang aktif membantu kegiatan ini di tempat mereka baik di lorong-lorong maupun jalan-jalan tikus. Sudah ada masyarakat sendiri yang langsung menutup wilayah mereka,” ungkapnya.

Terkait dengan unsur pelanggaran terhadap pemberlakukan PSDD ini, Wakapolres menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan PSDD.

“Apabila ada pelanggaran maka kita akan lakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. Nanti kita akan lihat apakah ada unsur pidananya atau mungkin ada pelanggaran kendaraan atau pelanggaran lainnya, semua akan kita tindak sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Terkait dengan pelanggaran secara spesifik, nanti kita akan rumuskan, rapatkan dan minta persetujuan dari pak bupati contohnya mungkin dia di suruh bersih-bersih mushola, masjid atau gereja atau saksi lainnya,” jelasnya.

Sementara itu Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan salah satu kebijakan yang terintegrasi pada pelaksanaan PSDD ini adalah melakukan rapid tes atau tes antibodi kepada masyarakat yang ditemukan melanggar PSDD.

“Sore hari ini kami tim kesehatan hadir bersama aparat gabungan untuk melakukan tes cepat antibodi untuk selanjutnya menjaring kasus dan mengisolasi kasus,” ujarnya kepada BeritaMimika di pertigaan Jalan Cenderawasih-Budi Utomo.

Ia mengatakan banyaknya kasus di Mimika ditentukan karena adanya pergerakan manusia.

Bagi masyarakat yang terjaring, secara mekanisme tes rapid diawali dengan pengisian foam untuk ditesting dan foam persetujuan melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Kami akan mendata nama lengkap, NIK, nomor phone supaya kami bisa memantau jika dia positif. Dan kemudian penananganan selanjutnya dengan merujuk untuk pemeriksaan konfirmasi penegakan diagnosa dengan PCR. Kami juga akan mengumumkan nama-nama yang dinyatakan positif melalui tes antibodi ini. Saya kira ini adalah bagian daripada menyelesaikan sebab di era PSDD ini.

Untuk diketahui, tim kesehatan yang terdiri dari dokter, petugas laboratorium dan penyelidikan epidemologi saat ini tersebar di 8 titik yaitu depan Gereja Tiga Raja, pertigaan Jalan Cenderawasih-Budi Utomo, Depan Pom lama, Pasar Lama, Timika Mall, Nawaripi, Puri Husada dan SP 2.

“Sampai sore ini pukul 16.52 Wit sudah dilakukan rapid tes terhadap 118 orang. Dari jumlah ini 115 negatif sedangkan 3 positif rapid tes. Ini data yang sudah terupdate ke saya. Bisa saja bertambah karena saat ini penjagaan dan pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkapnya. (Ronald

Wabup Rettob Launching BST Via Kantor Pos

>> 3.000-an Warga Terima Rp 600 Ribu Perbulan

Wabup John saat membagikan BST secara simbolis

MIMIKA, BM

Wakil Bupati, Johannes Rettob S.Sos, MM pada Rabu (20/5) melaunching penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Kabupaten Mimika bertempat di Kantor Pos, bilangan Jln Yos Sudarso.

Peluncuran BST itu sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu menghadapi wabah covid-19.

Sesuai data, untuk Kabupaten Mimika terdapat 3.000-an Keluarga Penerima Manfaat (KPM), 480 diantaranya disalurkan melalui BNI 46 yang ditransfer langsung via rekening.

"Sosial tunai ini adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pandemi covid melalui Kementerian Sosial yang dibagikan kepada seluruh masyarakat penerima manfaat berdasarkan data yang dikirim masing-masing pemerintah daerah penerima," jelas Wabup John Rettob kepada wartawan usai launching.

Adapun mekanisme pengambilan BST di Kantor Pos yakni by data, by name, dan by address.

"Siapa yang menerima ini tentunya keluarga yang sudah melalui beberapa variabel penilaian oleh pendamping perwakilan Pemda Mimika. Kami usahakan penerima BST ini adalah mereka yang tidak menerima bantuan dari BLT kampung dan PKH," ungkap John.

Diakui, pendataan 3.000 an lebih penerima dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Kurang lebih 480 orang ditransfer langsung via BNI 46, sisanya melalui Kantor Pos," tuturnya.

Selain itu l, orang nomor dua di Kabupaten Mimika itu menekankan, saat ini sedang dilakukan pendataan kurang lebih 5.300 calon penerima yang diverifikasi Kementerian Sosial. Jika sudah selesai diverifikasi akan dilaporkan kembali ke Pemda Mimika supaya segera didistribusikan.

Ia mengatakan, penyaluran BST tidak dilakukan sekaligus. Penyaluran bantuan untuk bulan Maret, Mei dan Juni dilakukan bertahap. Tahap pertama disalurkan untuk bulan Maret, dan tahap berikut untuk dua bulan tersisa. Total penerima manfaat perbulannya sebesar Rp 600 ribu.

"Presiden berpesan kepada kita bahwa BST ini harus sudah disalurkan sebelum Idul Fitri. Rapat terbatas tadi malam, hari Sabtu harus sudah tuntas dan soal distribusinya kita sudah atur. Nantinya akan dikawal APIP, Inspektorat dan TNI/Polri. Dan yang paling penting, harus dihindari kerumunan dan antrian," pungkasnya.

Dijelaskan, ada 24 variabel penerima PKH.

"Saya tidak hafal itemnya, namun ada masyarakat penerima PKH tetapi dia berhak juga menerima bantuan pangan non tunai. Ada juga yang tidak berhak dan itu yang menilai Pemerintah Daerah melalui pendamping. Salah satu variabel adalah mereka ini harus betul-betul terdampak dari covid 19, misalnya tadinya dia kerja tapi dirumahkan dan itu bisa dapat BST," ungkapnya. (Shanty

Hingga Maret, Penggunaan Anggaran Daerah Sudah 400-an Miliar

Kepala BPKAD Mimika, Marten Malisa

MIMIKA, BM

Di tengah pandemi Covid-19, secara nasional seuruh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten hingga kota mengalami satu persoalan klasik yang sama yakni rendahnya penyerapan anggaran APBD tahun berjalan.

Kondisi ini juga dialami oleh Kabupaten Mimika karena hingga Mei 2020, anggaran daerah yang sudah terserap baru diangka 15 persen atau Rp 400-an miliar.

Menurut Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Mimika, Marten Malisa, pembayaran rutin yang dilakukan di tengah pandemi ini meliputi pembayaran gaji pegawai, Tunjangan Hari Raya (THR), kegiatan rutin kantor dan penanganan Covid-19.

“Penanganan Covid-19 estimasi kemarin 200-an miliar. Saat ini masih banyak OPD yang belum minta karena kita sarankan mengajukan RKB sesuai dengan kebutuhan di lapangan karena kita juga menjaga cast flow (laporan alur kas) kita. Jangan sampai kita kasih keluar uang namun belum dipakai maka mubazir juga. Pada saat mau dipakai ya silahkan diminta karena anjurannya memang begitu,” jelasnya.

Walau di tengah pandemi Covid-19 namun sesuai arahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, proyek-proyek fisik diharapkan agar tetap dijalankan. Menurut Malisa, beberapa dinas terkait saat ini tengah memproes pencairan uang muka pekerjaan.

“Proyesk fisik sesuai arahan bupati harus tetap jalan. Sudah ada yang minta uang muka untuk pekerjaan seperti dinas PU. Sejauh ini tidak ada kendala dalam proses keuangan karena memang kita punya cast flow masih ada, sementara kasda kita selain selain deposito masih ada 330-an milyar yang bisa kita pakai baik untuk kegiatan, pembayaran gaji maupun penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Menurut Malisa, dalam kondisi saat ini ada beberapa OPD prioritas yang diwajibkan melakukan pekerjaan dari kantor karena mereka menangani urusan-urusan urgent pemerintahan, salah satunya BPKAD.

“Kalau keuangan libur maka lumpuh, tidak ada pendukung melaksanakan kegiatan-kegiatan termasuk pandemi. Di kantor saya anjurkan masuk tapi tetap menjaga jarak dan memperketat pelayanan termasuk menjaga kebersihan. Kita atur sedemikian rupa sehingga walau kerja namun kita juga selalu sehat dan saling menjaga,” ungkapnya. (Ronald)

Top