Politik & Pemerintahan

Masyarakat Tujuh Kampung Distrik Alama Tolak Klaim Pemda Nduga Terkait Wilayah Administratif

Pernyataan sikap penolakan 7 kepala kampung dan masyarakat Distrik Alama terhadap klaim sepihak Pemda Nduga

MIMIKA, BM

Masyarakat tujuh kampung Distrik Alama, Kabupaten Mimika secara tegas menolak sikap pemerintah Kabupaten Nduga yang mengklaim wilayah administrasi secara sepihak.

Hal ini secara tegas ini disampaikan oleh tujuh kepala kampung, tokoh masyarakat, tokoh gereja, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan perwakilan mahasiswa pada Sabtu (19/3) di Irigas, Jalan Pepaya.

Penolakan yang disampaikan ini berkaitan dengan hasil rapat klarifikasi batas wilayah yang telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Nduga dan pemerintah Kabupaten Mimika bersama Menteri Dalam Negeri RI tanggal 10 Maret 2022 atas status hukum wilayah administrasi pemerintah Distrik Alama Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Ada enam kesepakatan penolakan hasil penetapan tapal batas wilayah yang disampaikan dalam berita acara.

Pertama, bahwa pemerintah 7 kampung yakni Jenggelo, Wuarem, Wadud, Purua, Pusue, Nggeselema dan Klimid adalah administrasi pemerintah Distrik Alama Kabupaten Mimika yang sah atas status hukum dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Kedua, kami masyarakat tujuh kampung dengan tegas menolak sikap pemerintah Kabupaten Nduga yang mengklaim wilayah administratif secara sepihak.

Ketiga, kami masyarakat tujuh kampung menyatakan sikap dengan tegas bahwa kami tetap memilih dan berada di wilayah administrasi pemerintah Distrik Alama Kabupaten Mimika.

Keempat, bahwa semua pembangunan fisik yang berada di tujuh kampung adalah bukti dari keseriusan pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kelima, bahwa pemerintah Kabupaten Nduga dan pemerintah Kabupaten Mimika segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tapal batas wilayah administrasi pemerintah Distrik Alama Kabupaten Nduga dan wilayah administrasi pemerintah Distrik Alama Kabupaten Mimika.

Keenam, kami secara sungguh-sungguh akan bertanggungjawab atas kesepakatan penolakan ini dan menjadi acuan bagi Bupati Kabupaten Nduga dan Bupati Kabupaten Mimika.

Kepala Kampung Jenggelo, Nasil Nirigi dengan tegas menyampaikan hasil penetapan wilayah secara pihak itu hanya untuk kepentingan semata.

"Saya sebagai kepala kampung dengan tegas menolak dan tidak mau masuk dalam wilayah pemerintah Kabupaten Nduga. Kami bukan seperti bola pimpong yang seenaknya dipindahkan kesana kemari. Saya dari dulu sampai dapat jabatan ini adalah warga Distrik Alama Pemerintah Kabupaten Mimika," tegasnya.

Disampaikan juga, bahwa warga tujuh kampung dilindungi oleh UU NKRI dan data tujuh kampung tersebut juga masuk dalam file data sebagai bagian dari warga Distrik Alama Kabupaten Mimika.

"Tidak benar saat ini diklaim menjadi warga dari Kabupaten Nduga. Ini keputusan yang diambil sendiri tanpa adanya perundingan atau prosedur yang benar. Kami tetap warga Kabupaten Mimika, karena selama ini layanan pemerintahan Kabupaten Mimika akktif di semua bidang di Distrik Alama,"ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kampung Wuarem, Jupunus Gwijangge dan Kepal Kampung Wandud, Mirianus Nirigi. Mereka tegas menyatakan sikap berada di wilayah administrasi Kabupaten Mimika.

"Jadi kami tolak tidak mau masuk dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Nduga. Kami menilai bahwa pemetaan wilayah itu dilakukan tidak ketemu dengan kita masyarakat, karena kita yang tahu betul tapal batas disana sebab kita ini hidup dari dulu sampai sekarang di kampung, Distrik Alama," ungkap keduanya.

Komitmen penolakan juga disampaikan oleh satu perwakilan dari tokoh perempuan, yang menilai jika mereka masuk dalam wilayah pemerintah Kabupaten Nduga, belum tentu mendapatkan pelayanan terbaik seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Mimika selama ini.

"Saya atas nama perempuan menolak terkait batas wilayah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Nduga," ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan perwakilan mahasiswa. Pemda Mimika selama ini sudah memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat tujuh kampung di Distrik Alama sehingga tidak mudah tujuh kampung berpindah.

"Pemda Nduga jangan ambil alih semuanya karena tidak ada komunikasi secara baik. Kami tegaskan bahwa kami tidak mau pindah dari Kabupaten Mimika, karena pemerintah Mimika sudah ada bukti pelayanan buat kami selama ini," ungkap mahasiswa tersebut.

Sementara itu perwakilan Gereja Kema Injil se Papua di Alama, Pdt Pilemon Wandikmbo menyebutkan, penetapan batas wilayah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Nduga hanya melalui pantauan udara tanpa bertemu dan sepakat bersama masyarakat.

“Kami perwakilan dari tokoh gereja menolak terkait tapal batas wilayah administrasi yang telah dibuat Pemerintah Nduga. Itu tidak benar. Sebab semuanya harus melibatkan semua unsur termasuk pemerintah kampung dan tokoh gereja. Kami tetap menjadi bagian dari Kabupaten Mimika,"ungkapnya.

Kemudian perwakilan tokoh masyarakat, Ratus Gwijangge. Ia menegaskan, terkait tapal batas wilayah administrasi yang dilakukan oleh pemerintah Nduga dan perwakilan pemerintah Kabupaten Mimika merupakan Kesepakatan yang dilakukan sepihak di hotel tanpa kehadiran masyarakat.

"Memang beberapa waktu lalu perwakilan pemerintah Nduga gelar bakar batu bersama masyarakat setelah tapal batas wilayah administrasi itu dibuat, tapi kita tidak tahu dilakukan di mana dan tanpa adanya undangan dan kesepakatan bersama seluruh masyarakat. Karena tata cara yang baik itu harusnya dilakukan melalui undangan resmi kepada masyarakat, bukan khusus untuk masyarakat di kos-kos atau di lorong-lorong,"katanya.

Lanjutnya, "Ini adalah persoalan besar sehingga ini tidak boleh main-main. Siapapun yang bertindak dan mengambil keputusan sendiri-sendiri itu tetap salah dan tidak sah. Jadi saya minta agar Pemkab Nduga dan Pemkab Mimika harus membicarakan kembali persoalan ini agar tidak menjadi masalah di tengah masyarakat,"pintanya. (Ignas)

Mekanisme Penyaluran Dana Otsus 2022 Berubah, Ini Penjelasan Bappeda Provinsi

Pertemuan Bappeda Provinsi Papua bersama OPD Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Mekanisme penyaluran dana Otonomi Khusus khusus (Otsus) Jilid II mulai tahun 2022 sudah berubah dari tahun sebelumnya.

Mulai tahun ini, Pengajuan Dana Otonomi Khusus dilakukan berdasarkan usulan masing-masing Kabupaten/ Kota.

Hal ini didasari pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 yang adalah perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi membagi dana otsus pengiriman dalam bentuk transfer ke pemerintah kabupaten/kota.

Setiap kabupaten/kota wajib mengajukan usulan berdasarkan berbagai parameter termasuk data orang asli Papua.

Kasubbid Pemerintahan dan Otsus Bappeda Provinsi Papua, Eddy Way kepada wartawan usai pertemuan bersama OPD Pemda Mimika pengguna dana Otsus di Kantor Bappeda, Jumat (18/3) menjelaskan hal in.

"Mekansimenya sudah berubah karena pembagian tidak dilakukan Pemerintah Provinsi tapi langsung ke kabupaten/kota berdasarkan usulan setiap kabupaten/kota," jelasnya.

Ia menjelaskan, pada undang-undang sebelumnya dana Otsus kedudukannya di provinsi dan mekanisme diatur oleh provinsi. Sedangkan di jilid II ini kedudukannya terdistribusi dari pusat. Artinya, ada yang sebagian di provinsi dan sebagian di kabupaten kota.

Dalam bentuk pendanaannya, menurut Eddy, dana Otsus terbagi dalam dua mekanisme pendanaan yaitu dana Otsus 2,25 persen setara DAU (Dana Alokasi Umuml) dan DTI (Dana Tambahan Infrastruktur).

"Untuk 2,25 persen DAU nasional itu dia terbagi dalam dua mekanisme yakni blok grant atau penerimaan umum 1 persen dan spesifik grant atau pengiriman berbasis kinerja 1,25 persen," tutur Eddy.

Sementara untuk pengarahan ada beberapa sektor yang bersifat mandatory spending dan bersifat alokasi yang wajib dipenuhi.

Eddy mencontohkan, seperti untuk penerimaan berbasis kinerja, bidang pendidikan serendah-rendahnya 30 persen harus dipenuhi.

Untuk kesehatan serendah-rendahnya 20 persen dan untuk bidang ekonomi itu situasional atau tergantung dari pendidikan dan kesehatan.

"Untuk mandatori spending misalnya ada dana tambahan infrastruktur bisa tentang lingkungan, air bersih, energi listrik hingga komunikasi informatika. Sementara untuk block grand bisa digunakan untuk penyelesaian tanah, lembaga keagamaan dan adat dan juga bantuan sosial Orang Asli Papua," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Yohana Paliling mengatakan, jikapun dalam perjalanan nanti ada masalah yang ditemukan maka pihaknya dapat berkonsultasi ke provinsi.

"Kegiatan Otsus yang berjalan selama ini kita evaluasi, mungkin kita sampai di manfaat tetapi hitungan benefitnya belum ada. Misalnya ada kegiatan ekonomi hanya saat itu, terus ke depannya seperti apa? itulah yang kita perlu fokus ke situ. Jadi bukan sampai di output dan income tetapi benefitnya harus kita hitung sama-sama karena waktu berjalan," kata Yohana.

"Mengenai cerita diluar bahwa Otsus gagal, hal itu tidak betul dan kita harus menjawab Otsus tidak gagal, sebab ada yang tidak sukses tetapi banyak juga yang berhasil," ungkapnya. (Shanty)

Pemda Malra Lakukan Pelayanan Adminduk 'Luar Domisili' Terhadap Warganya di Mimika

Foto bersama pegawai Dukcapil Mimika dan Dukcapil Maluku Tenggara dengan Asisten I Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) saat ini tengah berada di Mimika guna melakukan Pelayanan Luar Domisili.

Layanan ini merupakan layanan administrasi kependudukan berupa pengurusan perekaman e-KTP, kartu keluarga, surat perkawinan, akte kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak dan surat pindah domisili.

Hal ini dilakukan oleh Dukcapil Malra mendasari 3 hal. Pertama, sebagai bagian dari program kerja menertibkan administrasi masyarakat Malra yang berada di luar daerah.

Kedua, selain daerah lain, Mimika merupakan salah satu kabupaten tetangga yang telah menjadi destinasi warga Malra terutama dalam mencari pekerjaan.

Dan ketiga yang merupakan hal utama adalah permintaan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Pemda Malra beberapa waktu lalu karena menurutnya, banyak warga Malra di Mimika tidak memiliki kelengkapan adminduk.

Pelayanan luar domisili ini dilakukan oleh 9 pegawai Dukcapil Malra didampingi 4 anggota DPRD Malra dan 5 pegawai Sekretaris Daerah yang dilaksanakan selama tiga hari, yakni Rabu (16/3) hingga Jumat (18/3).

Sebelum layanan adminduk ini dilakukan, Pemda Malra terlebih dahulu bertemu dan berdialog dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Asisten I dan OPD Dukcapil Mimika.

Kepada BeritaMimika, Sekretaris Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Lili Etwiory mengatakan pertemuan antara Dukcapil Malra dan Dukcapil Mimika telah dilakukan di Pusat Pemerintahan SP3, sebelum dimulainya kegiatan tersebut.

"Kami sudah bertemu, berkoordinasi dan meminta izin untuk melakukan program ini kepada Pemda Mimika. Ini merupakan program dari Pemda Maluku Tenggara untuk lakukan pelayanan adminduk kepada masyarakat kami yang berada di Mimika," ungkapnya.

Mewakili Pemda Maluku Tenggara, Sekretaris Dukcapil Malra, Lili Etwiory mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pemda Mimika atas penyelenggaraan tersebut.

"Kami lakukan ini sebagai bentuk penertiban administrasi kependudukan sehingga walaupun sebagian masyarakat kami ada di Mimika namun mereka juga harus memiliki data kependudukan yang jelas dan lengkap sebagai seorang WNI," terangnya.

Pelayan luar domisili ini dilakukan di Gorong-gorong, di Sekretariat Ikatan Kerukunan Keluarga Kei Mimika (IK3M) tepatnya di depan kediaman Ketua IK3M, Anton Welerubun.

Di hari pertama pelaksanaan layanan ini, Rabu (16/3) antusias warga cukup baik karena hingga pukul 21.30 Wit tadi malam, sebanyak 73 warga yang datang mengurusi dokumen kependudukan mereka.

Dari jumlah tersebut, terdata 39 orang melakukan perekaman E-KTP, cetak ulang KTP rusak 3 keping, cetak KTP PRR 15 keping, entry data baru 10 orang, cetak KK 6 lembar, akta lahir 7 lembar, akta kematian 1 lembar, dan pengurusan SKPWNI sebanyak 43 lembar.

"Ini merupakan layanan jemput bola sehingga kami berharap Warga Malra yang berada di Mimika bisa mendatangi kami untuk melengkapi segala hal yang berhubungan dengan data administrasi kependudukan mereka. Kami juga berterimakasih kepada Pemda Mimika atas kerjasama dan kesempatan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, sore ini melalui telepon mengatakan pihaknya bersama Dukcapil Malra telah bertemu pada Selasa (15/3).

"Kami sudah terima bersama asisten 1. Itu merupakan pelayanan jemput bola. Pelayanan luar domisili ini artinya mereka mengimput warganya yang ada di Mimika yang tidak punya KTP termasuk adminduk lainnya yang nantinya dimasukan dalam database Pemda Malra," jelasnya.

Ia mengatakan, pelayanan seperti ini diatur dalam undang-undang Adminduk terkait melakukan pelayanan kepada warga di luar daerah.

"Saya apresiasi pelayanan yang mereka lakukan dengan jauh-jauh ke sini untuk warganya. Kemarin kami juga hadir dan turut membantu untuk menseting alat," ujarnya.

Menurut Slamet, pada saat pertemuan di Pusat Pemerintahan, kedua belah pihak juga melakukan sharing informasi dan inovasi demi semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Komitmen kita sama-sama adalah membantu agar jangan sampai masyarakat tidak memiliki KTP dan lainnya. Ini merupakan komitmen bersama untuk menertibkan administrasi kependudukan," ungkapnya.

Dikatakan, jika ada warga Malra yang ingin menjadi warga Mimika maka proses awalnya dilakukan berupa pengimputan data yang nantinya terkoneksi dalam sistem.

"Jadi kalau sudah punya KTP dan mau pindah karena sudah lama di Mimika misalnya, maka Dukcapil sana mereka pindahkan ke Mimika melalui sistem dan kami akan cetak jadi penduduk Mimika," ujarnya.

Dijelaskan, sistem pelayanan di tiap dukcapil tidak ada yang berbeda. Yang membedakan hanyalah kreatifitas dan inovasi yang dilakukan dalam melayani masyarakat. Saat ini Dukcapil Mimika telah memiliki 12 inovasi pelayanan. (Ronald Renwarin)

Top