Politik & Pemerintahan

Benarkah Denda Pajak Dihapuskan?! Ini Penjelasan Bapenda Mimika


Kadispenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMKA, BM

Informasi tentang apakah denda pajak di Kabupaten Mimika akan dihapus dan kapan mulai ditetapkan, dijawab pasti oleh Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah.

Kepada media ini, Jumat (29/8/2025). Dwi menjelaskan penghapusan denda pajak bagi semua jenis pajak merupakan bagian dari semarak peringatan HUT RI ke-80 dan HUT Kabupaten Mimika ke 29.

Penghapusan ini bahkan telah ditetapkan dalam  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

“Perbup ini sudah berlaku sejak 27 Agustus hingga akhir November 2025 dengan batas waktu masa pajak 2016 sampai 2025. Kalau wajib pajak mereka bayar mulai 27 Agustus sampai 30 November dihapus denda tapi untuk pokok pajak tetap harus dibayar,” jelasnya.

Peraturan bupati ini menurut Dwi Cholifah selain Tim Satgas Pajak gabungan Bapenda, sosialisasi dan pelaksanaan Perbub ini juga melibatkan satpol-PP, Kejaksaan, kepolisian dan Disperindag.

“Jadi tim Satgas Pajak hari ini sudah turun ambil tunggakan sekaligus mereka sosialisasikan kepada wajib pajak tentang Perbub penghapusan pajak ini,” ujarnya.

Ia berharap penghapusan denda pajak ini sapat meringankan beban pembayaran para wajib pajak. Namun demikian ia berharap setiap wajib pajak konsisten dan membayar pajaknya tepat waktu.

“Kita berencana setiap tahun Perbub penghapusan pajak ini berlaku untuk beri keringanan kepada mereka (wajib pajak). Harapan kita dengan penghapusan ini beban mereka semakin ringan,” katanya. (Ronald Renwarin)

Duta Pajak Bapenda Mimika Tidak Hanya Sekedar Simbol


Plt Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon

MIMIKA, BM

Salah satu langka strategis Bapenda Mimika dalam mensosialisasikan dan meningkatkan kepatutan pembayaran pajak oleh wajib pajak di Mimika adalah dengan melibatkan duta pajak.

Plt. Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, pada Jumat (28/11/2025) menjelaskan bahwa duta pajak ini bukan hanya simbol semata namun peran mereka sangat membantu.

“Mereka tidak hanya jadi simbol penggerak pembayaran pajak, tetapi sejauh ini mereka benar-benar hadir sebagai komunikator yang mampu menjembatani pemahaman publik tentang manfaat pajak bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia mengatakan duta pajak selama ini selaku dilibatkan dalam berbagai acara dan kegiatan yang diselenggarakan Bapenda Mimika.

“Mereka ikut terlibat dalam penagihan ke kampung, layanan pajak keliling dan kunjungan ke pusat keramaian. Kehadiran mereka buat warna dan suasana lebih mencair sehingga mudah terjadi dialog dengan masyarakat terkait perpajakan,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Darius duta pajak ini juga dilibatkan dalam kampanye kreatif seperti pembuatan konten informatif dan aktifitas publik lainnya.

“Misalnya saat gebyar pajak kemarin mereka dilibatkan dan kehadiran mereka dengan membawakan kuis menarik perhatian masyarakat dan ikut mencairkan suasana. Duta pajak ini turut berperan dan membantu kami selama ini baik secara edukasi maupun sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang pentungnya membayar pajak,” ungkapnya. (Red)

Selama 7 Bulan, Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Sudah Mencapai Rp13 Miliar

Kadispenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menargetkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah tahun 2025 sebesar Rp20 miliar.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa mengatakan walau telah mencapai Rp13 miliar lebih, namun realisasi pajak dan retribusi daerah perlu dikoordinasikan lagi karena belum berkembang sesuai dengan harapan.

"Kita perlu lompatan karena yang kita lihat, perkembangan pajak dan retribusi ini agak sedikit stagnan,” ujarnya.

Dengan adanya beberapa perubahan terhadap tarif pajak dan retribusi daerah, Dwi berharap ada kerja sama dari pihak pengelola rumah makan, hotel dan tempat hiburan malam.

Dwi menjelaskan perlu ada lompatan karena secara nasional tarif pajak hiburan malam sebesar 40 persen. Di Mimika hanya 20 persen sesuai dengan Peraturan Bupati Mimika.

Ia juga menyebutkan, selama ini Bapenda juga memberikan intensif sebesar 50 persen kepada pengola hiburan bioskop XXI dan intensif ini diberikan selama tiga tahun.

"Karena itu kami berharap dengan dukungan wajib pajak dan tempat usaha, sehingga pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah tetap bisa dicapai tahun 2025 ini,"terangnya. (Ronald Renwarin)

Top