Tidak Ada Izin, Tapi Lucu : Kepala UPBU Baru Tahu Kalau Di Bandara Ada Pangkalan Ojek

Suasana depan Bandara Baru Moses Kilangin Mimika
MIMIKA, BM
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin, Soekarjo mengatakan bahwa pangkalan ojek dan taxi di area terminal sisi selatan tidak memiliki ijin dari pihaknya sebagai pengelola bandara.
Pasalnya, sejak dioperasikan terminal untuk perhelatan PON XX tahun 2021 lalu dirinya baru mengetahui kalau ada pangkalan ojek yang beroperasi.
“Karena selama ini dari pengurus ojek maupun taxi yang mangkal di bandara tidak pernah ada konfirmasi ke kita dan meminta ijin ke kita untuk beroperasi di terminal,” kata Kepala IPNU Mozes Kilangin, Soekarjo kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/3/2023).
Soekarjo mengatakan, pihaknya bahkan beberapa waktu lalu sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Mimika untuk menertibkan taxi di terminal.
“Cuma kami masih mencari formulasi yang baik. Seperti nanti tempatnya mereka dimana, itu yang kami formulasikan,” ujarnya.
Selain terkait tempat, formulasi lain yang direncanakan nanti adalah para tukang ojek memiliki tanda pengenal seperti rompi dan helm yang harus seragam.
“Kalau taksi harus ada nomor dan platnya itu berwarna kuning yang terlindungi,” kata Soekarjo.
Hal seperti ini menurutnya sangat penting, karena berkaitan dengan jasa keamanan bagi penumpang baik ojek maupun taxi.
“Kalau sekarang ini kami tidak bisa apa-apa, kalau ada penumpang dan terjadi sesuatu kami angkat tangan. Karena, terus terang itu bukan dibawah kami dan kami tidak pernah mengeluarkan ijin untuk mereka beroperasi,” tegasnya.
Di area bandara sendiri disediakan tempat tetapi bagi yang berbadan hukum dan tentunya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Ia menegaskan, tukang ojek yang mangkal di area bandara yang tidak memiliki ijin dianggap sebagai ojek liar.
Namun, pihaknya juga tidak mungkin mengusir atau melarang para tukang ojek untuk mencari penumpang karena itu mata pencaharian mereka.
“Karena kami tidak memberi ijin maka kami menganggap itu ojek liar. Kalau saya usir mereka itu akan riskan karena berkaitan dengan mata pencaharian mereka,” tuturnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor direktorat jenderal perhubungan udara tidak ada tarif yang ditetapkan untuk tukang ojek atau taxi yang mau beroperasi di area terminal bandara.
Ia menambahkan, karena tidak ada ijin langsung ke pihaknya sebagai pengelola bandara, maka tentu tidak ada tarif khusus yang diwajibkan untuk para tukang ojek.
“Jika ada pungutan liar kami siap diperiksa,” katanya tegas.
Sementara itu Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo juga mengaku menerima informasi terkait adanya pungutan liar kepada tukang ojek di area bandara.
“Kalau memang merasa dirugikan bisa melapor ke kepolisian,” katanya di Kantor UPBU, Rabu (29/3/2023).
Junan menegaskan akan menindak tegas jika benar ada oknum yang melakukan pungutan liar apalagi kepada para tukang ojek yang tujuannya mencari nafkah di area bandara.
Lebih lanjut dikatakan, para tukang ojek dan taxi ini harus berada di satu organisasi yang melindungi agar dapat beroperasi di area bandara dengan ijin yang diberikan ototitas bandara.
“Kedepan kami harapkan kalau taksi ini mau buat seperti di bandara luar yah mereka harus buat satu wadah dan sering berkoordinasi dengan pihak bandara. Kalau sesuai aturan dari ojek harus berbeda antara ojek luar dan bandara. Kami tidak membatasi ojek masuk di bandara, setiap orang berhak mencari nafkah,” tutul Kompol Junan.
Ketua Pangkalan Bandara : Pungutan Liar Itu Tidak Benar
Ketua Pangkalan Bandara Mozes Kilangin, Andi Narwawan mengaku bahwa untuk pungutan sebesar Rp2,8 juta agar bisa masuk mangkal di bandara itu tidak benar.
"Memang ada biayanya jika ada ojek yang mau masuk mangkal tapi itu hanya Rp500 ribu dan itupun tidak dibayarkan cash melainkan secara cicil. Selain itu, ada juga iuran lain Rp15 ribu per minggu. Semua itu masuk dalam uang kas," kata Andi saat ditemui di Terminal Mozes Kilangin.
Katanya, biaya Rp500 ribu dan Rp15 ribu digunakan untuk kebutuhan tukang ojek seperti jika ada yang kecelakaan, sakit atau mau pulang kampung maka dapat dibantu dengan dana yang terkumpul.
"Kami lagi dalam perjalanan untuk membuat wadah legal seperti koperasi. Kami nanti ada rencana juga ijin dengan UPBU," tutur Andi.
Ia mengaku bahwa sudah mendapat ijin dari Dinas Perhubungan saat awal masuk untuk mangkal di bandara.
"Jumlah tukang ojek yang mangkal di sini ada 54. Saya pastikan tidak ada pungutan Rp2,8 juta. Kalaupun itu ada nanti kami akan cari tahu karena siapa tahu ada tukang ojek luar yang iri dengan kami dan ingin jatuhkan kami," ungkapnya. (Shanty Sang)






















