Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum JR Nilai Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Jelas

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun SH

JAYAPURA, BM

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali menjalani sidang perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (30/3/2023) siang.

Kuasa hukum JR, Marvey J Dangeubun, SH, MH menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Senin 27 Maret 2023 lalu, di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, yang dinilai tidak cermat.

"Inti dari keberatan atau eksepsi kami hari ini yaitu kami berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu pertama, tidak cermat, kabur, dan tidak jelas. Yang kedua, tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya," jelas Marvey saat diwawancarai seusai sidang.

Kemudian yang ketiga, Kuasa Hukum JR juga menilai bahwa dakwaan oleh JPU tersebut prematur karena proses perkara ini sesungguhnya bukan berada pada bidang hukum pidana, melainkan hukum perdata.

"Tanggung jawab atau kewajiban pembayaran dari PT Asia One Air kan berakhir di tahun 2026. Artinya bahwa nanti kalau sampai tahun 2026, tidak terjadi pelunasan atau pembayaran utang piutang baru itu bisa disebut sebagai suatu perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

"Jadi kira-kira itu materi-materi pokok yang kami sampaikan terkait dengan keberatan dalam eksepsi ini. Kesempatan berikut diberikan kepada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atau pendapatnya terhadap eksepsi yang telah kami sampaikan tadi," tutupnya.

Sementara itu, Plt Bupati JR saat diwawancarai terpisah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan. "Nanti hari kamis (6 April 2023) baru kita dengar tanggapan dari kejaksaan," ujarnya.

JR menyebutkan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang sedang dihadapinya sama sekali tidak berdampak pada posisinya sebagai kepala Pemerintahan Kabupaten Mimika.

"Tidak (berdampak), saya tetap jalan seperti biasa. Tadi saya baru rapat. Sebentar jam 4 sore, saya nanti rapat lagi terkait dengan Papua tengah dan Papua. Pelayanan masyarakat, pelayanan pemerintahan itu mesti yang menjadi utama," kata JR.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU akan berlangsung pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 mendatang. (Red)

Top