Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Yang Tinggalkan Jejak Kaki di Tembok

Tim Opsnal Polsek Mimika Baru saat membekuk pelaku.
MIMIKA, BM
Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berhasil menangkap NL, pelaku pencurian 3 unit HP dan uang tunai Rp240 ribu milik korban AP yang terjadi pada tanggal 8 Januari 2025 di Jalan Irigasi, gang Pinang.
NL ditangkap Kamis malam (16/01/2025) di kontrakan temannya yang berlokasi di Jalan Busiri Ujung, tepatnya gang Farock.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu I Ketut Siartika. berdasarkan pengembangan laporan polisi yang diterima SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/01/I/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 08 Januari 2025.
Saat menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor jenis Yamaha M3 dan HP merk realme serta barang bukti pendukung lainnya yang ditemukan di TKP.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian yang dilakukan oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
"Benar, pelaku pencurian telah berhasil diringkus oleh tim Opsnal tadi malam," kata Kapolsek saat dikonfirmasi Jumat (17/01/2025).
Dalam pengembangan, kata Kapolsek bahwa pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian 3 unit HP dan uang.
"Pelaku juga merupakan residivis yang kasus kejahatannya serupa yakni pencurian yang ditangani oleh Polsek Mimika Baru tahun 2015 sehingga mendekam selama 6 tahun penjara," kata AKP J Limbong.
Disampaikan AKP J Limbong, pihaknya akan terus mendalami terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku serta akan mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas.
"Kami akan dalami dan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas," ujarnya.
Dalam kasus pencurian ini korban AP telah kehilangan 3 Unit HP jenis OPPO Reno 4, OPPO A 16 dan I Phone 15 Promex dengan taksir kerugian hingga mencapai Rp. 35 juta.
Dan perlu diketahui pelaku melakukan aksinya dengan memanjat tembok belakang rumah korban kemudian masuk kedalam plafon rumah yang tembus arah kamar mandi, kemudian membuka penutup plafon kamar mandi.
Selanjutnya pelaku turun melalui kamar mandi dan menuju kamar korban yang tidak terkunci, kemudian pelaku leluasa untuk melakukan aksinya dengan mengambil 3 unit handphone dan uang.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kembali keluar dari dalam rumah melalui jalur yang sama dengan meninggalkan jejak kakinya di dinding tembok. (Ignatius Istanto)
























