Ekonomi dan Pembangunan

Dampak Lain Kabar Virus Corona di Mimika

 

Desy, salah satu pedagang rempah-rempah di Pasar Sentral

MIMIKA, BM

Penjualan rempah-rempah dibeberapa pasar di Timika menjadi laris manis setelah informasi mengenai virus corona menyebar luas di tanah air.

Warga berburu membeli ragam jenis rempah-rempah seperti temulawak, kunyit dan jahe merah pun banyak dicari orang, karena diyakini dapat menangkal virus yang sedang menyebar tersebut.

Walau demikian, ramainya warga membeli rempah-rempah tidak berdampak pada kenaikan harga jual melainkan harga jualnya terpantau menurun.

Jahe merah yang sebelumnya Rp150 ribu kini Rp100 ribu perkilo, kunyit Rp50 ribu kini Rp30 ribu. Hanya temulawak yang masih bertahan pada harga yang sama yakni Rp25 ribu perkilo.

Desi salah satu penjual rempah-rempah di pasar sentral saat ditemui BeritaMimika.com di tempat usahanya, Rabu (11/3) mengatakan bahwa rempah-rempah seperti jahe merah, temulawak dan kunyit di Pasar Sentral kini mulai laris dari sebelumnya yang hanya bisa laku 2-3 kg dalam 1 bulan.

larisnya rempah-rempat selama seminggu ini sangat berdampak terhadap pendapatannya setiap hari. Ia mengakui mengalami peningkatan pemasukan Rp 100-150 ribu.

“Kita hanya jual saja, kadang dengar dari pembeli juga kalau beli untuk buat ramuan virus corona. Yah, sebagai penjual saya senang karena ada untungnya karena biasanya rempah-rempah ini hanya dibeli pedagang minuman saraba atau tukang jamu. Kalaupun ibu rumah tangga paling banyak hanya beli bumbu campur saja,” jelas Desi.

Pasalnya, selama ini rempah-rempah tidak begitu diminati pembeli sehingga pedagang hanya mengorder dari agen 1 kali setiap 3 bulan. Paling banyak hanya 5 kilo, namun sejak beredarnya pemberitaan virus corona, rempah-rempah di Pasar Sentral selalu dicari masyarakat.

Namun, kata Desi, dari ketiga rempah-rempah tersebut jahe merah merupakan yang paling laris karena manfaatnya sangat bagus untuk kesehatan seperti meningkatkan daya tahan tubu dan lain sebagainya.

“Ibu rumah tangga mulai banyak beli, katanya mereka mau rebus bikin ramuan-ramuan alami gitu. Kami bersyukur akhirnya rempah-rempah kita laku juga walaupun kami juga berdoa Mimika bebas dari virus itu,” ujarnya. (Shanty)

25 OPD Berikan Bantuan untuk Warga Tembagapura

Koordinator bantuan saat menerima bantuan dari dinas pendidikan

MIMIKA,BM

Posko bantuan untuk warga Tembagapura yang dievakuasi beberapa waktu lalu ke Timika telah dibuka sejak Senin (9/3). Dan hingga Rabu (11/3), sebanyak 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Mimika telah memberikan bantuan sembako, termasuk organisasi Amko (Amungme dan Kamoro) dan Baznas Mimika..

Pemberian bantuan ini dilakukan mendasari
Surat Edaran Bupati Mimika nomor 465.2/225 yang meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Mimika agar berpartisipasi membantu warga yang dievakuasi dari Distrik Tembagapura dengan memberikan bantuan berupa sembako.

Pantauan BeritaMimika di posko bantuan yang berada di mile 32, Selasa (10/3), bantuan yang diberikan beragam. Diantaranya beras, gula, air mineral, pakaian layak pakai, supermie, biskuit, telur dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Beberapa OPD yang terpantau media ini diantaranya Dinas Pendidikan, Disperidnag dan Distanbun. Dinas Pendidikan membawa bantuan sembako dengan menggunakan truck, Disperindag menggunakan pickup dengan muatan 20 Karung beras 5 kg dan 5 dos mie instan sementara dari Distanbun membawa beras, mie, kopi, gula, teh dan lainnya.

Koordinator bantuan dari Dinas Sosial Mimika, Johanis Pattiasina saat diwawancarai mengatakan, mendasari Surat Edaran Bupati Mimika batas pemberian bantuan adalah tanggal 11 Maret (hari ini-red).

"Setelah bantuan semua terkumpul kita akan koordinasi kembali dengan pimpinan daerah agar dapat diatur pembagiaanya kepada warga yang dievakuasi,"tutur Johanis.

Dijelaskan, kemungkinan bantuan nanti akan diberikan melalui kepala-kepala kampung atau tokoh masyarakat dan tokoh agama dari masing-masing kampung di Distrik Tembagapura.

Pasalnya, warga yang dievakuasi ini tinggal menyebar bersama keluarga mereka di beberapa tempat seperti SP12, SP1, SP4 dan Kwamki Narama.

"Karena kepala kampung yang tahu jumlah warganya dan yang mana warganya. Nanti mereka yang koordinir. Jika ada kelebihan dari jumlah KK yang ada maka itu merupakan warga yang dievakuasi sehingga bantuan dapat diberikan kepada mereka," jelasnya. (Shanty)

PLN UIP Papua Datangi Warga Kelurahan Wonosari Jaya

Suasana jalannya sosialisasi

MIMIKA, BM

PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua memberikan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Wonosari Jaya terkait rencana PLN yang akan melakukan pembangunan jalur Ring of Way (RoW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV.

Mereka juga memberikan pemahaman tentang jalur Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dan gardu induk serta pekerjaan penataan tata batas pemenuhan kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang akan dibangun di sepanjang wilayah Distrik Mimika Timur dan Wania.

Staf Bagian Pertanahan PLN UIP Papua, Wesly T Ngohal saat diwawancarai usai memberikan sosialisasi di balai Kelurahan Wonosari Jaya, Kamis (4/3) mengatakan
sosialisasi ini dilakukan karena sebagian besar jalur pembangunan tower masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga PLN sebagai perusahaan yang akan membangun harus bertanggung jawab mengurus izin IPPKH.

“Secara aturan kita harus berikan sosialiasasi penentuan tata batasnya, jadi batas-batas kawasan hutan yang mana saja yang dimanfaatkan oleh PLN itu nanti akan kita tandai di lapangan,” tutur Wesly.

Wesly mengatakan, karena pembangunan jaringan listrik ini akan melalui kawasan tempat tinggal warga serta perkebunan warga maka diawali dengan memberikan sosialisasi.

Setelah sosialisasi akan dilanjutkan dengan pendataan untuk diberikan kompensasi berdasarkan hasil survei tim penilai apraisal di lapangan.

“Jadi tetap kita hargai, tanaman tetap kita bayarkan kepada masyarakat yang menggarap tetapi untuk kawasannya tetap masuk dalam kawasan hutan yang menjadi daerah khusus untuk yang dikusai negara,”tuturnya.

Ia menjelaskan, di Kelurahan Wonosari Jaya terdapat kawasan yang sudah tidak termasuk kawasan hutan, sehingga PLN tidak perlu lagi menguruskan izin IPPKHnya, tetapi PLN bisa langsung memberikan konpensasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah, bangunan dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.

Adapun formula perhitungan kompensasi untuk bagunan yakni 15 persen dikali luas bangunan (Lb) di bawah ruang bebas dikali nilai pasar bangunan dari lembaga penilai (NPb). Dan perhitungan kompensasi untuk tanaman yakni nilai pasar tanaman dilakukan oleh lembaga penilai (NPt).

Untuk diketahui, luasan lahan yang akan digunakan dalam pembangunan yakni sekitar 546 ribu meter per segi dimana jarak antara tiap tiang ukuranya 350 meter dan jarak bentangan batas RoW yakni 20 meter. Rower yang akan dibangun nantinya adalah 78 tower.

“Kalau yang PLTMG itu pembangkitnya, jadi dari daya listrik nanti itu akan disalurkan ke gardu yang ada disini tetapi harus melalui tower listrik yang akan kita bangun itu, tidak bisa lagi melalui kabel yang dipinggir jalan karena dayanya tidak mampu makanya harus dibangunkan tower,” katanya.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini maka pembangunan bisa secepatnya dilaksanakan, masyarakat bisa menikmati aliran jaringan listrik dengan nyaman.

Pihak PLN juga meminta kerjasama dari semua pihak khususnya masyarakat karena ini bukan untuk kepentingan PLN tetapi untuk kepentingan umum. Semoga rencana pembangunan nanti bisa berjalan dengan baik. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Freeport dan Pemkab Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga

Ekonomi dan Pembangunan 2025-03-20 05:56:06

Pj Bupati : Alat Ukur Timbangan Harus Sesuai Dengan Ketentuan

Ekonomi dan Pembangunan 2025-03-20 05:51:42

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Aktifkan Satgas Ramadhan

Ekonomi dan Pembangunan 2025-03-18 14:57:45

Ada Apa? Pertamina Dampingi Pemkab Mimika Sidak SPBU

Ekonomi dan Pembangunan 2025-03-07 14:04:22

Kantor Pos Timika Salurkan Bansos Tahap I Kepada 11.062 KPM

Ekonomi dan Pembangunan 2025-03-06 23:26:24

Top