Ekonomi dan Pembangunan

Pengurusan Ijin Lingkungan Prosesnya Lama dan Memberatkan, PHRI Mimika Curhat ke Tiga OPD

Anggota PHRI Mimika saat mengikuti sosialisasi di Hotel Kangguru

MIMIKA, BM

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penamanan Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) Mimika menggelar sosialisasi lingkungan hidup.

Ketua PHRI Mimika, Bram Raweyai melalui sosialisasi yang dilangsungkan di Hotel Kanguru, Rabu (28/4), mengatakan mengatakan PHRI merupakan wadah pengusaha hotel dan restauran yang ada di Mimika.

Menurutnya, selama ini salah satu persoalan yang sering dikeluhkan oleh anggota PHRI adalah pengurusan ijin lingkungan. Dengan sosialisasi diharapkan ada solusi serta penjelasan kongkrit secara regulasi terhadap persoalan tersebut.

"Mereka punya kendala dalam pengurusan ijin. Masalah ini agak sedikit susah makanya kita undang mitra kerja kita pemerintah yakni DLH, DPM-PTSP dan Disparbudpora. Kita undang untuk mensosialisasi cara-cara pengurusan ijin yang lebih cepat dan lebih murah,"tutur Bram.

Katanya, kendala yang paling sering ditemui ada di Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu prosesnya kadang lama. Dengan sosialisasi ini diharapkan ada penjelasan dari pemerintah terutama OPD terkait sehingga dapat dimengerti dan dipahami oleh anggota PHRI.

"Apa lagi dalam menyambut PON ini salah satu syarat agar hotelnya bisa digunakan adalah hotel tersebut ada ijin lingkungan hidup nya,"katanya.

Bram mengatakan, dari 30-an hotel dan restauran yang berada di Mimika, ada sekitar 10 persen yang terdata belum mengurus ijin lingkungan hidup sementara beberapa lainnya sedang on progres dan hampir selesai.

"Ada yang belum namun ada juga yang sedang memperpanjang karena kita kejar untuk PON nanti harus satu syarat ini. Tapi bagus juga karena sosialisasi ini sudah dijelaskan dan kita dapat 1 solusi dalam arti kita memperpendek alur. Yang kita lihat ini koordinasi antar instansi yang belum terkoneck. Tapi setelah kita diskusi ada solusi yang baik,"ujarnya.

Tambah Bram, pengusaha di Mimika semuanya berharap pengurusan ijin lebih cepat, gampang dan pastinya lebih murah.

"Karena semua pengusaha tidak mau yang repot-repot, apalagi ini juga untuk pengembangan Mimika jadi kalau bisa diperpendek kenapa musti diperpanjang," ungkapnya.

Sementara Kabid Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH, Frengky Taco mengatakan, pada intinya pengurusan dokumen perijinan di DLH tidak ada niatan untuk merepotkan atau memperlambat prosesnya karen DLH melakukannya sesuai dengan regulasi yang ada.


Foto bersama para peserta sosialisasi usai kegiatan

Dijelaskan, untuk level SPPL sudah langsung pengurusannya di PTSP. Kemudian level diatasnya seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL di DLH.

"Regulasi sudah jelas untuk format penyusunan dengan lainnya. Untuk teknis di lapangan tinggal komunikasi saja antara pemarkasa atau pelaku usaha dengan tim teknis yang ada di DLH," tutur Frengky.

Ia menerangkan, UKL UPL merupakan dokumen ilmiah sehingga penyusunannya harus dilakukan, oleh orang yang bersertifikat seperti konsultan yang sudah bersertifikat amdal.

"Kalau sampai dengan konsultan penyusunan dokumen lingkungan hidup memang regulasinya mengatur seperti itu. Tapi untuk masalah biaya dengan konsultan itu bukan ranahnya kita tapi itu antara pelaku usaha dengan konsultan," jelasnya.

Namun, jika pengusaha merasa keberatan karena biaya yang diberikan oleh konsultan begitu berat maka pengusaha dapat melakukan pengurusan dokumennya sendiri. Jika menyusun sendiri akan ada asistensi, perbaikan-perbaikan dari tim teknis.

Terkadang, lanjut Frengky, pengusaha menyewa konsultan karena ada kesibukan lain dan juga karena kurang memahami regulasinya sehingga berdampak pada biaya yang mahal.

Lanjutnya, ketika dokumennya siap maka prosedurnya selanjutnya adalah verifikasi teknis untuk usaha yang masuk level UKL UPL. Setelah itu verifikasi administrasi dan selanjutnya rapat penapisan.

"Dengan data-data teknis itu kita rapat penapisan. Nanti di rapat penapisan itu kita diskusi secara keilmuan dan akan menetapkan apakah itu UKL atau bisa saja ketika kita menapis hanya SPPL tapi kalau masuk di UKL UPL yah kita harus lanjut dengan perintah penyusunan,"ungkapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan di PTSP, Maduwili Monica Sosalisa menambahkan, proses perijinan di DPM-PTSP selalu menyesuaikan prosedur yang ada. Jika ijin lingkungan belum dimiliki pengusaha maka DPM-PTSP tidak berani mengeluarkan ijin yang berhubungan dengannya.

"Cuma yang tadi saya bilang kita bisa di bantu dengan surat keterangan apabila dia sudah masukkan. Tetapi, untuk ijin lingkungan sementara tidak bisa," tuturnya.

Menurutnya PTSP menerbitkan ijin lingkungan namun mereka mendatangkannya dari DLH.  DPM-PTSP sifatnya hanya menandatangani.

"Kalau SPPL memang sudah ada di kita, itu yang dampak lingkungannya kecil artinya mereka sanggup untuk mengelola lingkungan mereka sendiri namun kalau bicara UKL-UPL tidak bisa di PTSP tetapi harus di DLH. Tetapi, kalau mereka membutuhkan untuk ada pengurusan sementara ijin lingkungan maka kami bisa mengeluarkan surat keterangan sementara dalam proses. Tapi untuk mengeluarkan ijin tidak hanya surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka sementara dalam proses pengurusan ijin lingkungan," jelasnya. (Shanty)

\

 

Larangan Mudik, Garuda Indonesia Bebaskan Biaya Tambahan Ubah Jadwal Penerbangan

Sales and Marketing Manager Garuda Indonesia Cabang Timika, I Nyoman Teguh

MIMIKA, BM

Maskapai Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran pada periode 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai upaya percepatan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mewajibkan pelaku perjalanan non mudik mengantongi surat pernyataan perjalanan.

Nyoman mengatakan, berdasarkan larangan tersebut Garuda Indonesia membebaskan biaya tambahan bagi penumpang yang melakukan penyesuaian kembali jadwal penerbangan pada periode larangan mudik 06-17 Mei 2021.

Hal ini berlaku bagi penumpang yang sudah membeli tiket pesawat jauh hari sebelum dikeluarkannya surat edaran larangan mudik tersebut.

Oleh sebab itu, maskapai penerbangan Garuda Indonesia ini meminta masyarakat yang telah merencanakan perjalanan bertepatan dengan periode larangan mudik tersebut, untuk dapat segera melakukan penyesuaian rencana penerbangan.

"Sudah ada calon penumpang memang yang booking tiket dari jauh-jauh hari pada tanggal-tanggal segitu, namun kita sudah konfirmasi ke calon penumpang dan sudah sekitar 50-an penumpang yang telah dialihkan jadwal penerbangannya," jelas Nyoman.

Berdasarkan surat edaran larangan mudik tersebut yang boleh melakukan perjalanan hanya masyarakat yang akan melakukan perjalanan dinas, keperluan pengobatan hingga duka cita.

Nyoman menjelaskan, untuk yang akan berangkat di tanggal tersebut kini bukan hanya melengkapi hasil rapid test antigen tetapi ditambah surat ijin keluar masuk (SIKM) yang menerangkan keperluan perjalanan.

Sejauh ini, Garuda juga sudah mengkonfirmasi ke para penumpang yang sudah membeli tiket jauh-jauh hari untuk segera melengkapi dokumen perjalanan seperti surat dinas, surat tugas maupun ada keperluan yang bukan merujuk ke mudik.

"Yang kita dialihkan jadwal penerbangannya itu 50-an karena tidak bisa lengkapi SIKM,"katanya.

Dikatakan, bahwa di tanggal pelarangan itu juga jumlah penumpang sudah mulai berkurang. Yang paling banyak hanya di tanggal 8, 13 dan 14 Mei yang mana jumlahnya lebih dari 20 penumpang. Yang lainnya isinya 1, 3, 5 orang saja, ada yang 0. Yang masih ada di tanggal itu pihaknya hanya sedang menunggu konfirmasi balik saja dari calon penumpang.

"Persyaratannya yah menang harus sertakan dengan SIKM dan kami juga menyarankan kalau tidak bisa melengkapi yah terbang sebelum tanggal pelarangan itu. Awalnya kan mereka berpikir bahwa tidak akan ada larangan seperti ini, tapi inikan baru ada dan mau tidak mau mereka harus lengkapi. Jadi  nanti kalau ada yang mau berangkat di tanggal 6 sampai 17 itu wajib ada surat kelengkapan itu dan hasil negatif rapid tes,"ungkapnya. (Shanty)

\

 

Berubah Nama, Masyarakat Agimuga Berharap YPMAK Semakin Lebih Baik

Foto bersama usai sosialisasi

MIMIKA, BM

Setelah melakukan Sosialisasi Perubahan nama dari Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) menjadi Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) di Kokonao pekan lalu, Tim Humas YPMAK kembali melakukan sosialisasi di Distrik Agimuga, Rabu (21/46).

Perubahan LPMAK menjadi YPMAK didukung penuh oleh masyarakat Agimuga, namun mereka berharap YPMAK lebih baik lagi terutama dalam mengembangkan program kerja mereka agar lebih menyentuh masyarakat.

Hal ini disampaikan sejumlah aparat kampung yang mewakili masyarakat dari tiga kampung yakni Kiliarma, Amungun dan Aramsolki pada saat sosialisasi perubahan LPMAK menjadi YPMAK oleh biro Humas pada Rabu (21/4) di Kampung Amungun.

Tobias Maturbongs selaku Staf Humas YPMAK yang melakukan sosialisasi ini, di hadapan aparat kampung mengatakan sosialisasikan perubahan nama perlu dilakukan agar diketahui masyarakat.

Namun perubahan dari lembaga menjadi Yayasan ini tidak mempengaruhi apa yang selama ini telah menjadi program kerja YPMAK melalui divisi mereka.

"Piimpinan kami berpesan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dengan pergantian nama ini. PTFI juga memiliki komitmen tetap membiayai Yayasan. Walaupun berganti nama tapi program prioritasnya tetap sama, hanya program ekonomi mungkin sedikit ada perubahan namun nanti tim ekonomi yang akan datang menyampaikannya," ungkapnya.

Kepada BM, Tobias mengatakan warga Agimuga meminta perhatian lebih YPMAK terhadap beberapa hal diantaranya adanya peningkatan rumah sehat dan rawat nginap bagi masyarakat yang sakit.

Warga Agimuga melalui perwakilan mereka juga meminta YPMAK memperhatiakan persoalan guru di Agimuga karena ini merupakan sebuah masalah serius di distrik tersebut.

"Untuk pendidikan, mereka berharap kalau bisa program guru kontrak yang selama ini dilakukan YPMAK bersama keuskupan harus diteruskan karena persoalan guru menjadi hal serius di Distrik Agimuga,"ujar Tobias.

Masih di bidang pendidikan, warga Agimuga juga berharap agar anak-anak mereka memiliki kuota lebih untuk tinggal dan belajar di Sekolah Taruna Papua.

"Usulan mereka ini nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Bagi kami sosialisasi ini luar biasa karena masyarakat tidak mempersoalkan, justru mereka berharap dengan Yayasan pelayanan akan lebih baik lagi,"kata Tobias.

Salah satu perwakilan masyarakat, yakni Tomas Kelanangame Sekretaris Kampung Amungun, melalui BM ia menyampaikan apresiasi kepada YPMAK yang sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan nama.

"Walaupun terjadi perubahan nama dan program-programnya tidak berubah namun kami berharap agar YPMAK ke depan lebih baik lagi, karena program mereka sangat membantu kami kami rasakan sendiri manfaatnya," ucapnya. (Ignas

\

 

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top