Ekonomi dan Pembangunan

Akhirnya, Terminal Bandara Mozes Kilangin Sisi Selatan Digunakan Juni

Termina sisi selatan Bandara Moses Kilangin yang masih dalam pengerjaan

MIMIKA, BM

Setelah ditinjau dan diverifikasi oleh tim dari Direktorat Bandara Udara pada, Senin (3/5) akhirnya terminal Bandara Mozes Kilangin sisi selatan yang dibangun menggunakan dana APBN dijadwalkan akan mulai dioperasikan pada Juni nanti.

"Dari hasil verifikasi tim ditemukan ada beberapa item yang harus di dimantapkan, seperti tanda-tanda parkir dan lain-lain," tutur Kepala UPBU Mozes Kilangin, Soekarjo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (6/5).

Menurutnya, pada dasarnya hal seperti itu bukanlah penghalang untuk pengoperasian terminal secara terbatas. Sehingga direncanakan pengoperasian secara terbatas dilakukan di bulan Juni.

"Tanggalnya belum bisa kami pastikan. Tapi Insya Allah bulan Juni sudah bisa terpakai,”kata Soekarjo.

Sementara penggunaan garbarata, baru akan digunakan setelah full operation yang direncanakan mulai di tahun depan. Hal ini karena selain gedung, ada komponen lain yang masih harus dilengkapi.

"Nah setelah komponen itu lengkap, kembali lagi akan diverifikasi oleh Direktorat Bandara Udara dari Dirjen Perhubungan udara,”ungkapnya. (Shanty)

Penerimaan Pajak KPP Pratama Hingga April Capai Rp823,56 Miliar


Kantor KPP Pratama Timika (Foto Google)

MIMIKA, BM

Antusiasme wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika, Papua, untuk menunaikan kewajibannya cukup tinggi meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19.

Pasalnya terbukti hingga 30 April 2021 sudah terhimpun penerimaan pajak sebesar Rp823,56 miliar.

Kepala KPP Pratama Timika, Tirta Bastoni melalui rilisnya yang diterima Berita Mimika, Kamis (6/5) mengatakan, kinerja KPP dalam penerimaan pajak untuk periode Januari – April 2021 cukup baik, telah mencapai 22,84 persen atau setara Rp823,56 Milyar dari target sebesar Rp3,65 Triliun yang diamanahkan tahun 2021.

"Penerimaan pajak tahun 2021 yang berhasil dikumpulkan KPP Pratama Timika masih didominasi oleh setoran PPh Pasal 21," tutur Tirta.

Dijelaskan, berdasarkan data kinerja penerimaan, perincian penerimaan pajak tahun 2021 adalah, PPh Pasal 21 sebesar Rp669,11 milyar, PPh lainnya (PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final) sebesar Rp67,19 milyar, PBB Rp2,09 milyar, PPN Rp82,85 milyar dan Pajak lainnya sebesar Rp2,27 milyar.

Selain itu, akhir bulan April adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Timika berhasil mengadministrasikan 17.175 SPT Tahuan terdiri dari 816 SPT Tahunan Badan / Perusahaan dan 16.359 SPT Tahunan Orang Pribadi dari target sebesar 25.766 SPT.

"Pencapaian periode ini terbilang cukup baik karena telah berhasil mengadministrasikan sebesar 66,66 persen dari target SPT Tahunan," tutur Tirta.

Atas Pencapaian tersebut Kepala KPP Pratama Timika, Tirta mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, ditengah masa pemulihan akibat pandemi Covid-19.

"Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh media massa baik cetak, online maupun radio yang telah bekerja sama dengan KPP Pratama Timika, sehingga sangat membantu dalam pelaksanakan program kerja KPP Pratama Timika.

Tambahnya, untuk tahun 2021, KPP Pratama Timika telah memiliki Strategi pengamanan penerimaan yakni, melanjutkan Proses Penelitian atau analisis Wajib Pajak melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa dan Pengujian Kepatuhan Material
Menjalankan penyisiran atau Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

"Sehingga diharapkan dapat menambah atau memperluas basis data pemajakan, karena dapat menghimpun Wajib Pajak Baru
Meningkatkan koordinasi dengan Pemda Mimkma dan Bank Papua, agar penyetoran pajak yang dilakukan Bendahara Pemda Mimika selalu optimal," ungkapnya. (Shanty)

Maskapai Sriwijaya Hentikan Penerbangan Penumpang di Mimika

Suasana penerbangan terakhir, Rabu (5/5) di Bandara Moses Kilangin

MIMIKA, BM

Ketentuan peniadaan mudik lebaran dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 mulai dilaksanakan maskapai di Mimika.

Salah satu maskapai yang mulai terapkan SE tersebut adalah Maskapai Sriwijaya Air yang memutuskan menghentikan penerbangan penumpang selama periode larangan mudik lebaran, mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

District Manager Sriwijaya Air Timika, Timotius melalui pesan singkat whatsapp kepada Berita Mimika, mengatakan bahwa Rabu (5/5) kemarin adalah penerbangan penumpang terakhir dari Sriwijaya Air di Timika.

"Penerbangan akan kami buka kembali nanti pada tanggal 17 Mei 2021 mendatang,"kata Timotius.

Walau menutup penerbangan untuk penumpang, namun Sriwijaya tetap melakukan penerbangan cargo pada, Sabtu (8/5/) tujuan Timika - Jayapura pukul 13.00 WIT dan Minggu (9/5) Timika - Makassar - Jakarta pukul 09.00 WIT.

"Kami layani penerbangan cargo saja. Bagi yang mau mengirim barang silakan hubungi kami," tulisnya.

Sementara itu Kepala Bandara Mozes Kilangin, Subagyo Hadijan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/5) kemarin menyebutkan bahwa tidak ada lonjakan penumpang pesawat, tepat satu hari sebelum larangan mudik Lebaran 2021 yang diterapkan mulai hari ini, Kamis (6/) hingga 17 Mei nanti.

"Tadi (kemarin-red) saya ketemu pihak Sriwijaya dan pihak mereka mengaku hari ini (kemarin-red) terakhir membawa penumpang tapi nanti akan ada penerbangan kargo yang dilakukan,"jelas Subagio.

Sementara Maskapai Garuda, menurut Subagyo, mengurangi frekuensi penerbangan karena mereka masih membawa penumpang dengan syarat-syarat tertentu sementara Airfast tetap mengikuti instruksi pemerintah.

Meski maskapai Sriwijaya Air menghentikan penerbangan penumpang selama masa larangan mudik, namun pengawasan di bandara tetap diperketat karena Garuda Indonesia tetap melakukan penerbangan.

"Garuda dan Airfast hanya melayani penerbangan emergency saja dan perjalanan dinas atau tugas pekerjaan," tutur Subagio.

Selama larangan mudik ini diberlakukan, pihak bandara bersama KKP akan memperketat pemeriksaan kelengkapan dokumen penumpang. Penumpang yang tidak memiliki dokumen yang lengkap tidak akan diperbolehkan ikut dalam penerbangan.

Pihaknya secara ketat akan terus menerapkan protokol kesehatan di Bandara Mozes Kilangin seperti yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Untuk menekan penyebaran Covid-19, Satgas Udara Covid-19 sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Misalnya, kami memperketat dokumen yang dibutuhkan. Kita akan memperhatikan itu dengan teliti dengan memperketat pemeriksaan surat-surat,”ujarnya.

Mulai hari ini warga dilarang mudik. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Walau demikian ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.

Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top