Politik & Pemerintahan

Bappenda Se-Papua Berkolaborasi Optimaliasi Pemungutan PAD Di Mimika


Foto bersama dengan Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun (batik biru) usai pembukaan Rakornis

MIMIKA, BM

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bidang pendapatan daerah mengahadirkan seluruh Kabupaten/Kota se-Papua, yang berlangsung di Hotel Ultima Horison Timika, Jalan Hasanuddin, Rabu (18/5).

Rakonis ini mengusung Tema "Melalui Rakornis Bidang Pendapatan Daerah Provinsi dan Kabupaten Se Provinsi Papua Kita Tingkatkan Koordinasi dan Kerjasama Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”

Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun dalam sambutannya mengatakan, salah satu konsekuensi dari otonomi daerah adalah pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah dibutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu otonomi daerah harus didukung dengan peningkatan kemampuan fiskal daerah.

"Dari berbagai jenis sumber penerimaan daerah, hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada didalam kendali Pemerintah Daerah dan menjadi indikator kemampuan fiskal daerah,” kata Ridwan.

Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan PAD agar kemampuan fiskal daerah meningkat.

Pengelolaan PAD saat ini, kata Ridwan telah memasuki babak baru, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB).

"Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD,”jelas Ridwan.

Sementara itu, penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah.

Menurutnya, Rakornis ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi semua dareah untuk saling berdiskusi dan berkolaborasi dalam rangka optimaliasi pemungutan PAD.

Ridwan menambahkan, pemerintah daerah diberikan waktu 2 tahun sejak terbitnya undang-undang ini,mbuntuk menyesuaikan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

"Mulai saat ini mari kita tingkatkan kebersamaan, satukan pola pikir dan pola tindak, bekerja dengan serius dan bersinergi antara satu dengan yang lain untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan PAD," Ujarnya.

Pada kesempatan ini ia juga meminta dukungan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat memberikan asistensi bagi pemerintah daerah dalam hal penyesuaian peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu juga diperlukan dukungan direktur koordinator dan supervisi wilayah V KPK RI, untuk terus mendampingi pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota se Papua dalam upaya optimalisasi Penerimaan PAD.

"Karena pendampingan oleh KPK sangat membantu Bapenda dalam melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait penerimaan daerah. Saya berharap pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir ini di Provinsi Papua, terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan daerah dan juga dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,”ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Mimika Michael R Gomar dalam sambutannya mengatakan, pendapatan dan belanja merupakan dua sisi yang harus senantiasa dijaga keseimbangannya.

Menurutnya APBD yang baik adalah apabila disisi pendapatannya senantiasa meningkat seiring dengan waktu dan memaksimalkan potensi disemua struktur pendapatannya.

"Disisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah pengelolaan belanja yang efisien, efektif dengan mengedepankan skala prioritas sehingga tujuan akhir mensejahterakan masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Gomar.

Dikatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika dalam beberapa tahun terakhir ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, seperti fisik prasarana, jalan, jembatan, bandara utama, bandara perintis, pelabuhan laut, sekolah dan lain sebagainya yang sudah pasti memerlukan kapasitas fiskal daerah yang kuat.

Sebagai catatan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Mimika per 31 Desember Tahun
2021 adalah sebesar Rp. 4.438.374.506.538.

"Semoga di tahun-tahun mendatang dapat terus kami tingkatkan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika. Pada kesempatan ini juga perlu saya sampaikan kepada Bapak Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri dan Dirjen Perimbangan Keuangan bahwa divestasi saham PTFI yang efektif dilaksanakan mulai tahun sebelumnya belum membawa dampak signifikan bagi penguatan pendapatan daerah di Kabupaten Mimika khususnya dan di Papua pada umumnya," tuturnya.

Gomar berharap ada perhatian aktif dan usaha yang konkrit dari pemerintah agar realisasi dari divestasi saham dapat benar-benar bisa dirasakan.

"Kata kuncinya adalah adalah membangun e-government untuk peningkatan pelayanan publik dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas," ujarnya. (Shanty)

Tiga Proyek Multiyears Pemda Mimika Nilanya Fantastis, Rp979 Miliar

Jalan Budi Utomo, salah satu ruas jalan protokoler di Kabupaten Mimika

MIMIKA, BM

Pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Hal tersebut terbukti dengan adanya tiga proyek multiyears yang bernilai fantastis yang dikerjakan mulai tahun ini hingga 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Ketiga proyek tersebut adalah peningkatan jalan SP 2-SP 5, Jalan Mayon, dan jalan lingkar luar Mile 32 hingga Gorong-Gorong.

Seluruh proyek tersebut akan berakhir pada tahun 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp979 miliar.

"Untuk tahap pertama atau pada tahun 2022 ini akan dikerjakan peningkatan Jalan SP 2-SP 5 dengan anggaran sebesar Rp32 miliar dari total anggaran Rp447 miliar,” kata Sekretaris Dinas PUPR Inosensius Yoga Pribadi.

Pekerjaan jalan lingkar luar mile 32 hingga Gorong-Gorong total anggarannya Rp298 miliar. Pada tahap pertama tahun ini dianggarkan Rp28 miliar.

Sementara, untuk jalan Trans Nabire (Mayon) pada tahap pertama atau tahun anggaran 2022 ini dianggarkan sebesar Rp48 miliar dari total anggaran Rp234 miliar.

"Angka itu besar tetapi semua sudah sesuai dengan Engineering Estimate (EE) atau perhitungan biaya untuk suatu paket pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh konsultan perencana, dan dokumen perencanaan, jadi di dalam nilai itu berbagai komponen sudah dihitung, jangan sampai ada yang komentar lagi, kenapa besar sekali nilainya," jelasnya.

Ia menambahkan terkadang banyak pihak hanya melihat besaran nilai pembangunan, namun tidak tahu jika semua pembangunan telah dihitung secara rinci dan teknis oleh ahlinya (konsultan perencana).

"Kontrak multiyears ini kan mau PPN naik 11 persen, mau BBM naik atau tidak, tidak berpengaruh terhadap harga awal (total nilai kontrak). Jadi dalam perjalanannya kalau ada kenaikan, kontraktor harus tetap ikut harga awal, jadi itu kelemahan kontrak multi years," Ungkapnya. (Shanty)

Dinas Peternakan Mimika Kekurangan Dokter Hewan

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak & Keswan) Mimika, drh Sabelina Fitriani

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Peternakan terus berusaha menambah jumlah dokter hewan yang nantinya ditempatkan di Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak & Keswan) Mimika, drh Sabelina Fitriani mengatakan jumlah dokter hewan saat ini hanya empat orang, dua PNS dan dua honorer.

"Jumlah ini sangat kurang. Kami butuh tambahan dokter hewan. Karena idealnya, harus ada 6 dokter sehingga bisa membantu masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan hewan," katanya.

Walau masih kekurangan dokter hewan namun dinas peternakan terus berupaya maksimal terutama dalam mengcover pelayanan di puskeswan.

"Kita butuh tambahan dokter karena honorer ada keterbatan dalam memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijakan teknis. Kan ada hal-hal yang bisa diputuskan di lapangan itu tidak bisa dilakukan oleh honorer, " jelasnya.

Sabelina menyebutkan hewan yang dominan dibawa ke Puskeswan adalah babi tapi pihaknya juga melayani pemeriksaan hewan kesayangan seperti anjing dan kucing.

"Memang untuk anjing itu kan banyak yang dilepas saja kemudian tidak vaksin makanya banyak kasus distemper menyerang. Kalau pet animal memang untuk vaksinnya kita tidak bisa cover, " terangnya.

Artinya, tidak ada bantuan pemerintah, kecuali vaksin rabies. Karena vaksin rabies merupakan subsidi pemerintah.

"Kalau vaksin lainnya untuk pafo, distemper memang tidak ada. Tidak ada maksudnya tidak ada subsidi karena merupakan pet animal sehingga menjadi tanggung jawab pemilik, " tutupnya. (Shanty

Top