Bappenda Se-Papua Berkolaborasi Optimaliasi Pemungutan PAD Di Mimika


Foto bersama dengan Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun (batik biru) usai pembukaan Rakornis

MIMIKA, BM

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bidang pendapatan daerah mengahadirkan seluruh Kabupaten/Kota se-Papua, yang berlangsung di Hotel Ultima Horison Timika, Jalan Hasanuddin, Rabu (18/5).

Rakonis ini mengusung Tema "Melalui Rakornis Bidang Pendapatan Daerah Provinsi dan Kabupaten Se Provinsi Papua Kita Tingkatkan Koordinasi dan Kerjasama Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”

Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun dalam sambutannya mengatakan, salah satu konsekuensi dari otonomi daerah adalah pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah dibutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu otonomi daerah harus didukung dengan peningkatan kemampuan fiskal daerah.

"Dari berbagai jenis sumber penerimaan daerah, hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada didalam kendali Pemerintah Daerah dan menjadi indikator kemampuan fiskal daerah,” kata Ridwan.

Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan PAD agar kemampuan fiskal daerah meningkat.

Pengelolaan PAD saat ini, kata Ridwan telah memasuki babak baru, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB).

"Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD,”jelas Ridwan.

Sementara itu, penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah.

Menurutnya, Rakornis ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi semua dareah untuk saling berdiskusi dan berkolaborasi dalam rangka optimaliasi pemungutan PAD.

Ridwan menambahkan, pemerintah daerah diberikan waktu 2 tahun sejak terbitnya undang-undang ini,mbuntuk menyesuaikan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

"Mulai saat ini mari kita tingkatkan kebersamaan, satukan pola pikir dan pola tindak, bekerja dengan serius dan bersinergi antara satu dengan yang lain untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan PAD," Ujarnya.

Pada kesempatan ini ia juga meminta dukungan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat memberikan asistensi bagi pemerintah daerah dalam hal penyesuaian peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu juga diperlukan dukungan direktur koordinator dan supervisi wilayah V KPK RI, untuk terus mendampingi pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota se Papua dalam upaya optimalisasi Penerimaan PAD.

"Karena pendampingan oleh KPK sangat membantu Bapenda dalam melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait penerimaan daerah. Saya berharap pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir ini di Provinsi Papua, terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan daerah dan juga dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,”ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Mimika Michael R Gomar dalam sambutannya mengatakan, pendapatan dan belanja merupakan dua sisi yang harus senantiasa dijaga keseimbangannya.

Menurutnya APBD yang baik adalah apabila disisi pendapatannya senantiasa meningkat seiring dengan waktu dan memaksimalkan potensi disemua struktur pendapatannya.

"Disisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah pengelolaan belanja yang efisien, efektif dengan mengedepankan skala prioritas sehingga tujuan akhir mensejahterakan masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Gomar.

Dikatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika dalam beberapa tahun terakhir ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, seperti fisik prasarana, jalan, jembatan, bandara utama, bandara perintis, pelabuhan laut, sekolah dan lain sebagainya yang sudah pasti memerlukan kapasitas fiskal daerah yang kuat.

Sebagai catatan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Mimika per 31 Desember Tahun
2021 adalah sebesar Rp. 4.438.374.506.538.

"Semoga di tahun-tahun mendatang dapat terus kami tingkatkan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika. Pada kesempatan ini juga perlu saya sampaikan kepada Bapak Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri dan Dirjen Perimbangan Keuangan bahwa divestasi saham PTFI yang efektif dilaksanakan mulai tahun sebelumnya belum membawa dampak signifikan bagi penguatan pendapatan daerah di Kabupaten Mimika khususnya dan di Papua pada umumnya," tuturnya.

Gomar berharap ada perhatian aktif dan usaha yang konkrit dari pemerintah agar realisasi dari divestasi saham dapat benar-benar bisa dirasakan.

"Kata kuncinya adalah adalah membangun e-government untuk peningkatan pelayanan publik dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas," ujarnya. (Shanty)

Top