Putusan Pengadilan Inkracht, Bupati Tidak Akan Bayar Tuntutan Ganti Rugi 7 Lahan

Bupati Johannes Rettob saat memimpin pertemuan dengan sejumlah OPD terkait persoalan lahan

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Johanes Rettob menegaskan tidak akan lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas tuntutan lahan tujuh titik yang kembali diklaim sejumlah kelompok.

Sikap tegas pemerintah daerah ini dikarenakan Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Apabila kembali terjadi aksi pemalangan oleh pihak yang mengklaim hak ulayat, pemerintah daerah tidak akan ragu kembali untuk menempuh jalur hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob usai mengikuti rapat koordinasi bersama Sekda Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Pertanahan, Bagian Aset Daerah, serta kuasa hukum Pemkab Mimika, yang berlangsung di Pendopo Rumah Negara, Jalan SP3, Rabu (14/1/2026).

Untuk diketahui ada tujuh titik lahan milik Pemkab Mimika yang kerap menjadi sengketa dan aksi pemalangan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Ketujuh titik tersebut diantaranya SMA Negeri 1 Timika, kantor Bupati lama, SD Negeri Inpres Inauga, SMP Negeri 7, Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) SP2, Perpustakaan Daerah, serta lahan di kawasan Pelabuhan Pomako.

“Lima titik lahan sudah terselesaikan dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dua lainnya, yakni lahan Damkar SP2 tidak dilanjutkan karena penggugat tidak pernah hadir di persidangan, sementara lahan di Pomako memang dimenangkan pihak penggugat,”jelas Bupati John.

Bupati menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak akan melayani tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak akan mengeluarkan dana satu rupiahpun.

Apabila aksi pemalangan terus dilakukan dan mengganggu ketertiban umum serta proses pendidikan, maka Pemkab Mimika siap mengambil langkah hukum tegas.

Sementara, terkait lahan SMA Negeri 1 tidak akan sudah dibayarkan pada tahun 2013. Saat itu, pihak penggugat menyatakan tidak akan melanjutkan gugatan dengan dasar surat pernyataan bersama di DPRK.

Namun, perkara ini sempat digugat kembali, tetapi Pengadilan Negeri Timika telah menyatakan penggugat kalah dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa digugat lagi.

"Kalau masih ada pemalangan, kami akan proses hukum. Putusan sudah inkrah dan itu final. Tindakan pemalangan sangat mengganggu kamtibmas dan proses belajar-mengajar anak-anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, bahwa berdasarkan putusan pengadilan, semua gugatan atas tujuh titik lahan tersebut ditolak, bukan tidak diterima.

“Jika gugatan ditolak, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru. Ini berbeda dengan perkara yang tidak diterima,” jelas Marvey.

Marvey mencontohkan kasus lahan kantor Bupati lama yang sempat dimenangkan penggugat di tingkat pertama, namun Pemkab Mimika mengajukan banding dan putusan tersebut dibatalkan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

"Jadi yang klaim-klaim sekarang tidak punya dasar hukum yang kuat. Putusan ini sudah inkracht dan salinannya juga sudah diterima para pihak,"tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, memastikan bahwa dari tujuh titik lahan yang disengketakan, hanya satu lokasi yang telah masuk tahap eksekusi pembayaran, yakni lahan PPI.

“Permohonan eksekusi telah diajukan oleh ahli waris, namun saat ini masih dalam tahapan konstatering, yaitu pencocokan lokasi dan luasan objek sengketa di lapangan,”jelas Putu.

Menurut Putu, proses tersebut perlu memastikan kesesuaian antara objek sengketa, luas lahan, serta status kawasan, mengingat sebagian lokasi diduga masuk kawasan hutan lindung.

“Setelah semuanya jelas dan sesuai, barulah proses eksekusi dan pembayaran dapat dilakukan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top