Tak Lapor LHKPN, TPP Satu Pejabat Eselon III Ditahan
Kepala Inspektorat Pemkab Mimika, Primus Lesomar
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten Mimika telah menahan tambahan penghasilan pegawai (TPP) satu pejabat Eselon III lantaran tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Kepala Inspektorat Pemkab Mimika, Primus Lesomar mengatakan, penghentian pencairan TPP satu pejabat tersebut berdasarkan arahan Sekda Mimika ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Ada satu pejabat eselon III yang TPP sudah dihentikan. Dan itu arahan langsung dari Sekda," ujarnya.
Dikatakan, bahwa saat ini jumlah pejabat Pemkab Mimika yang wajib buatkan LHKPN sebanyak 217. Dan sebanyak 216 diantaranya telah mengisi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN KPK RI.
Namun, hingga saat ini masih ada satu yang sama sekali tidak membuat laporannya.
"Kami sudah berupaya untuk koordinasi dengan pejabat tersebut tapi sampai hari inipun belum membuat laporannya. Risikonya adalah penahanan TPP, karena itu ada dalam Perbup," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa uang TPP itu ada hanya saja tidak boleh dicairkan sebelum pejabat tersebut melaporkan LHKPN-nya. (Shanty Sang)






















