Bawaslu Mimika Bicara Hukum Sengketa Pencalonan Kepala Daerah
Nampak para peserta saat mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu
MIMIKA, BM
Agar pengawasan dalam pemilihan Kepala Daerah serentak berjalan aman dan lancar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika gelar Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Hotel Cenderawasih 66, Rabu (31/07/2024) menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Aswanto, Prof. Dr. Muhammad Alhamid, dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, SH.
Selain dari ke tiga narasumber ini, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pemateri dari KPU Mimika bagian Koordinator Devisi Hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfaf mengatakan, sosialisasi ini sangat penting mengingat pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupaya serta walikota dan wakil walikota merupakan salah satu prosedur ketatanegaraan untuk mewujudkan sistem pemerintahan daerah yang demokratis.
"Kualitas demokrasi dalam pemilihan ditentukan melalui pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU provinsi, kabupaten atau kota,"katanya.
Selain pelaksanaan tahapan pemilihan, kata Arfaf tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi pencalonan gubernur dan waki gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
"Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa yang muncul. Jadi dalam penyelesaian sengketa pemilihan itu dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan diregister," katanya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya berharap melalui sosialisasi seluruh lapisan masyarakat baik itu dari ormas, organda, tokoh pemuda, media, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan.
"Ini untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan aman dan damai," harapnya. (Ignasius Istanto)