DPM-PTSP Mimika Launching Inovasi Pojok Nongkrong 'SI PINTER'
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Memukul Tifa Didampingi Kepala DPM-PTSP Abraham Kateyau
MIMIKA, BM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika melaunching Pojok Nongkrong Sistem Perijinan Terpadu atau yang disingkat “SI PINTER”.
Kegiatan dilaksanakan di Pasar Sentral Selasa (22/11/2022) dan dilaunching secara langsung oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.
Launching Inovasi Pojok Nongkrong SI PINTER ini diikuti oleh para pelaku usaha yang ada di Pasar Sentral untuk memudahkan mereka dalam pengurusan Nomor Ijin Berusaha (NIB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Ketua Panitia sekaligus Sekretaris DPM-PTSP Mimika Betriks Pademme mengatakan secara data per April hingga November 2022 melalui Online Single Submission (OSS) RBA, DPM-PTSP telah melayani 2.061 pemohon yang didaftarkan secara OSS Mikro, UMK dan Non UMK serta memberikan pendampingan NIB kepada pelaku usaha.
“Dengan dilaunchingnya inovasi ini untuk jangka pendek bertujuan tersedianya perangkat lunak dalam mendukung terselenggaranya Pojok Nongkrong Si Pinter,” katanya.
Lanjutnya, adapun tujuan jangka menengah yakni terlaksananya pelayanan perizinan dengan memanfaatkan Pojok Nongkrong Si Pinter.
Sementara untuk jangka panjang terwujudnya pelaksanaan pelayanan perizinan melalui pemanfaatan Pojok Nongkrong Si Pinter kepada seluruh masyarakat.
“Kegiatan dilaksanakan setiap hari Senin-Sabtu pada pukul 16.00 hingga 21.00 wit di Pasar Sentral,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat dengan berbagai inovasi.
“Terlepas daripada apakah ini merupakan suatu proyek perubahan di Mimika tetapi saya berharap apa yang kita launching hari ini jangan kemudian selesai dan besok sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah dapat bersinergitas dengan pemerintah distrik dan kampung sehingga layanan inovasi ini dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat distrik dan kampung juga.
“Kita berusaha mendekatkan layanan ke masyarakat sehinga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor. Tahun depan, kita harus punya mall pelayanan publik terpadu satu pintu. Masyarakat bisa urus segala sesuatu disini tidak ada lagi uang, kalau harus bayar kita bayar pakai QRIS. Kita biasakan masyarakat dengan QRIS,” ungkapnya.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob berharap agar para pelaku usaha jika ingin berusaha cukup dengan membuat NIB, sehingga tak perlu repot datang ke notaris lagi.
“Secara perorangan kita bisa berusaha buat NIB. Pengurusan NIB, SIUP dan SIUJK tidak ada biaya. Kalau ada yang minta biaya kasih tahu saya. Jangan yang susah digampangkan, yang gampang disusahkan,” tutupnya. (Elfrida Sijabat)