Akhir November, Disnakertrans Lakukan Sidang Penetapan UMK 2023
Kadisnakertrans Mimika, Paulus Yanengga
MIMIKA, BM
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika akan membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 pada 30 November 2022 mendatang.
"Jadi nanti tanggal 30 November mendatang kami akan lakukan sidang penetapan UMK tahun 2023," Tutur Kepala Disnakertrans, Mimika, Paulus Yanengga saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Kamis (17/11/2022).
Paulus mengatakan, untuk besaran UMK nanti akan menggunakan rumus yang dipakai untuk menghitung.
“Nanti kita akan bahas dengan pengusaha-pengusaha dan juga Apindo, baru kita sepakati dan tetapkan,” katanya.
Diketahui bersama, bahwa dalam dua tahun terakhir tidak ada kenaikan UMK karena adanya pandemi covid 19. Sementara, untuk tahun 2023 belum diketahui berapa besaran kenaikannya.
“Secara nasional biasa dikasih tahu rumusnya setiap tahunnya. Berdasarkan rumus itu pemerintah dan Apindo siapkan baru sidang lalu kita sepakati dan tetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, kalaupun ada kenaikan maka akan dibahas bersama pengusaha mengingat baru saja melewati masa pandemi.
“Pengusaha baru bernafas terus kita kasih naik kan bisa masalah lagi,” tuturnya.
Ia mengatakan, pada persidangan nanti akan diminta aspirasi dari masing-masing perusahaan maupun dari Apindo terkait dengan penetapan UMK.
Pihak Disnakertrans nantinya akan menghitung menggunakan rumusnya secara bersama dan setelah didapatkan hasilnya, kemudian disepakati baru ditetapkan agar tidak ada yang merasa keberatan.
Ditanya apakah ada kemungkinan UMK tahun 2023 mengalami kenaikan? Paulus mengaku, bahwa Pemerintah pastinya akan mengupayakan kenaikan UMK mengingat adanya kenaikan BBM yang tentu berdampak pada biaya kehidupan.
“Tetap pemerintah akan perhatikan tenaga kerja. Namun, perlu diingat juga bahwa setiap perusahaan wajib membayar karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan," ungkapnya. (Shanty Sang)