151 KK Kampung Nawaripi Terima BLT, Penerima Manfaat Wajib Difoto
Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun saat menyerahkan BLT kepada para ketua RT
MIMIKA, BM
Sebanyak 151 Kepala Keluarga di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Mimika menerima bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama terhitung Januari - Maret sebesar Rp. 135.900.000.
Penyerahan bantuan oleh Kepala Kampung Nawaripi Norman Diktubun diterima perwakilan dari 18 RT disaksikan Kadistrik Wania Richard Wakum, pendamping Dana Desa Mimika dan Babinkamtibmas serta Bamuskam di BLK Nawaripi, Jumat (24/6).
Kepala Kampung Nawaripi, Norman Diktubun menjelaskan, setiap KK menerima Rp.900 ribu untuk tiga bulan. Artinya, perbulan setiap KK menerima Rp. 300 ribu.
Penyaluran BLT dilakukan seperti tahun sebelumnya, dimana diserahkan kepada ketua-ketua RT.
"RT yang serahkan kepada warga yang berhak menerima. Sama seperti tahun kemarin,"tutur Norman.
Kepada penerima, Norman berpesan agar mereka menggunakan uang secara baik sebab pembagian BLT tahun ini sangat ketat sehingga bukti dokumentasi penerima harus disertakan.
"Jadi ketua RT saat serahkan dana langsung foto warganya sesuai nama yang menerima. Kalau bapa punya nama maka yang tanda tangan dan terima bapa juga, jangan yang lain. Karena nanti BPK turun periksa ke rumah-rumah. Makanya harus kerja baik-baik karena ini uang negara,"pesannya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Distrik Wania Richard Wakum terkait adanya dokumentasi penerima manfaat. Ada 151 penerima maka bukti dokumentasi juga harus 151 foto.
"Kalau tidak mau BPK yang datang ke bapak ibu sebaiknya penyalurannya dilakukan dengan baik dan tepat sasaran," tambahnya.
Selain dokumentasi, ia juga menekankan agar agar nama kepala keluarganya yang terdaftar sebagai penerima tidak berubah.
Ia juga sangat mengharapkan dukungan dari ketua-ketua RT, karena semua adalah perpanjangan tangan dari pemerintah.
"Jadi mau tidak mau kita harus mendukung kegiatan yang ada. Jangan sampai membuat soal yang melebihi batas yang akhirnya membuat kita sendiri susah," tegasnya.
"Setelah penyerahan dana BLT saya harap digunakan sebaik mungkin. Kalau bapa yang terima harap kasih ke istri agar istri buat asap daput mengepul tebal. Jangan sampai berbelok kanan kiri yang digunakan tidak jelas," tegasnya.
Sementata, Lenny Staf Pendamping DPMK bidang Pemerintahan Kampung mengatakan dasar penyaluran BLT sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 190 tahun 2021 minimal 40 persen dari DD.
Pemerintah Pusat memberikan dana beserta dengan aturannya yaitu yang berhak menerima adalah kepala keluarga.
"Bagi yang sudah menerima bantuan lain tentunya tidak berhak menerima termasuk yang mempunyai pekerjaan tetap seperti ASN, karyawan, termasuk aparat kampung dan Bamuskam," jelasnya.
"Kenapa? karena mereka telah menerima gaji atau tunjangan. Kami berharap dapat dimanfaatkan secara baik dana ini untuk mencukupi atau memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam keluarga masing-masing," tutupnya. (Shanty)