Nasional

Kembali Terbang, Sriwijaya Bawa 77 Penumpang Tujuan Makassar dan Jakarta

Penumpang Sriwijaya Air saat melakukan check in

MIMIKA, BM

Setelah beberapa bulan tidak melayani layanan penerbangan penumpang dan hanya melayani pengiriman karena pembatasan sosial yang diberlakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika sebagai salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19, akhirnya

Setelah beberapa bulan tidak mengudara di langit Mimika akibat larangan terbang karena pandemi Covid-19, maskapai penerbangan Sriwijaya Air pada hari ini, Jumat (12/6) akhirnya kembali beroperasi.

Di hari pertama penerbanganya di tengah pandemi ini, Sriwijaya Air membawa 77 penumpang dari Timika tujuan Makassar (UPG) dan Jakarta (JKT). 72 penumpang tujuan Makassar sementara 5 sisanya ke Jakarta.

Hanya saja untuk saat ini, layanan penerbangan baru diberlakukan bagi mereka yang terbang dari Timika keluar daerah. Untuk penumpang masuk Timika, maskapai penerbangan Sriwijaya Air belum memberlakukannya.

“Untuk yang masuk tidak ada, baru yang keluar saja. Masuk mungkin berikutnya karena saat ini kami masih menunggu intruksi saja,” tutur District Manager Sriwijaya Air Timika, Timotius saat dihubungi BeritaMimika, Jumat (12/6).

Timotius menjelaskan, penumpang yang diperbolehkan ikut pada penerbangan Pukul 11.40 WIT tadi siang adalah mereka yang sudah mengantongi hasil rapid test negatif untuk tujuan Makassar dan swab atau PCR negatif dan SIKM untuk tujuan Jakarta termasuk dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di area bandara pun sangat diperketat. Terlihat sebelum memasuki area bandara dilakukan pemeriksaan KTP, suhu tubuh serta bagasi disemprotkan disinfektan oleh petugas KKP dan Dinas Kesehatan yang bertugas.

Begitu pun saat masuk ke dalam ruang check in, kelengkapan dokumen keberangkatan para penumpang akan diperiksa dan diteliti oleh petugas serta tetap menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Kepala Bandara Mozes Kilangin, Subagio l, kepada BeritaMimika mengatakan, pengawasan yang diperketat di bandara sudah sesuai dan mengikuti instruksi protokol kesehatan.

“Pengantar tidak boleh turun dari mobil, hanya penumpang dan barang yang boleh turun dan untuk penjemputan akan diatur sesuai protokol kesehatan tidak boleh bergerombol di area parkir. Security AVSEC pada saat masuk juga dicek kembali kelengkapan dokumennya,” tutur Subagio.

Katanya, penerapan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga para penumpang, pengantar dan penjemput wajib patuh karena itu untuk kebaikan bersama.

“Semua wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Harapan kami ke depan semua penerbangan kembali beroperasi normal, tidak seperti saat ini yang masih dibatasi karena pandemic Covid-19,” harapnya. (Shanty)

Wow, 804 Orang Di Mimika Akan Terbang Ke Luar Daerah

Konferensi Tim Gugus Tugas Mimika tentang layanan penerbangan

MIMIKA, BM

Ternyata efek tiga bulan lamanya terkurung akibat pandemi Covid-19 di Mimika, membuat sebagian orang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.

Hingga Kamis (11/6) malam, sebanyak 804 orang yang merupakan warga Mimika dan mereka yang tertahan di Timika akibat pandemi Covid-19, telah memperoleh surat keterangan rapid tes untuk ke luar daerah dari Tim Gugus Tugas.

Dari jumlah ini, 95 persen diketahui melakukan perjalanan ke luar daerah karena urusan pribadi sementara 5 persennya karena urusan kedinasan dan lainnya. Tujuan terbanyak yakni ke Makassar disusul Surabaya dan Jakarta.

“Kami sudah keluarkan 804 surat keterangan kepada pelaku perjalanan yang sudah melakukan tes rapid. Ada 7 orang yang tidak diperbolehkan karena hasilnya reaktif atau positif tes antibodi. Mereka wajib karantina 7-10 hari setelah itu kami akan periksa kembali. Kalau hasilnya negatif maka bisa lakukan perjalanan,” ujar Reynold Ubra.

Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Mimika juga menjawab tuduhan dan persepsi keliru sebagian masyarakat yang kini ramai diperbincangkan di media sosial yang menyebutkan bahwa Tim Gugus Tugas sengaja mempersulit mereka yang ingin bepergian ke luar daerah dengan pesawat.

“Masyarakat harus tahu bahwa kami tidak mempersulit siapapun. Kami hanya melaksanakan sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Nasional yang mana dalam masa Pra New Normal ini protokol kesehatanlah yang diperketat,” jelas Reynold Ubra melalui video cobfrence tadi malam.

Ia menyebutkan beberapa bukti yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sangat mendukung keinginan masyarakat untuk ke luar daerah.

Menurutnya, perjalanan keluar masuk dengan penerbangan pesawat merupakan salah satu poin yang tertera dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 6 Tahun 2020.

“Kasus Covid-19 di Mimika, Papua maupun Indonesia sangat dipengaruhi oleh pelaku perjalanan. Oleh karena itu kami hanya ingin memastikan yang melakukan perjalanan harus tetap bertanggungjawab dengan kesehatannya. Jika ada yang terkena batuk pilek, wajib lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Selain itu, untuk mempermudah segala dokumen yang berhubungan dengan keberangkatan, maka Tim Gugus Tugas mempermudah masyarakat untuk mengakses segala persyaratan secara online di website www.covid19.mimikakab.go.id

“Dokumen surat permohonan tidak mempersulit surat ijin keluar masuk sebagaimana di daerah lain. Sebagai contoh, kalau bukan penduduk Mimika maka mereka wajib minta minta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari tempat asalnya. Tapi kita permudah dengan hanya minta dari kelurahan orang tersebut tinggal,” jelasnya.

Sesuai surat edaran Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulagan Covid-19 Nasional, masa belaku surat keterangan PCR 7 hari sementara rapid tes hanya 3 hari. Namun Mimika mengambil kebijakan dengan masa berlaku sama yakni 7 hari.

“Ini kami lakukan karena kami coba menyamakan rata-rata kasus di Mimika yaitu masa inkubasi di Mimika adalah 7,9 hari. Inilah jadi dasar pertimbangan surat keterangan sehat rapid tes berlaku 7 hari,” urainya.

Tidak hanya itu, Tim Gugus Tugas juga membuat dua layanan call centre untuk mempermudah proses pengurusan dokumen keberangkatan.

Nomor layanan 085236957771 diperuntukan bagi institusi atau lembaga, sementara layanan 085236957772 bagi individu maupun keluarga yang ingin keluar dan masuk ke Timika.

“Kami terima dokumen dari sekretariat tim gugus mulai jam 8-12 siang. Kemudian posko kesehatan akan menghubungi calon penumpang untuk melakukan pemeriksaan. Ada 9 puskesmas yang melayani dimulai jam 2 siang sampai jam 5 sore, yang mau tes nanti disesuaikan dengan puskesmas terdekat,” jelasnya.

Selanjutnya, tim tim kesehatan di tiap puskesmas akan melaporkan hasilnya ke posko kesehatan untuk dibuatkan surat keterangan kesehatan.

“Mereka yang dinyatakan reaktif maupun negatif akan dikirim dokumen secara online ke sekretariat gugus tugas untuk selanjutnya direkomendasikan apakah bisa berangkat atau melakukan isolasi mandiri,” ungkapnya.

Reynold Ubra juga mengatakan hingga tadi malam tidak ada pemungutan biaya bagi mereka yang melakukan tes antibodi atau rapid tes.

Seharusnya rapid tes diperuntukan hanya bagi masyarakat Mimika yang tidak melakukan perjalanan dan mereka yang sudah ditetapkan sebagai ODP, OTG dan PDP.

Rapid tes di Mimika kini menyisakan 1.823, namun sebanyak 1.500 rapid tes kini diperuntukan bagi kebutuhan mereka yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.

“Apakah semua ini tidak menunjukan keberpihakan tim gugus tugas untuk pelaku perjalanan? Kami berharap masyarakat harus bijak dalam melihat persoalan saat ini dan harus cerdas dalam mengola informasi yang beredar. Penyerapan informasi yang keliru dan tidak benar akan menimbulkan kesalahan persepsi. Semua yang kita lakukan mengikuti alur dan proses yang ada. Kami sangat berharap kesabaran para pelaku perjalanan. Kita harus kerjasama yang baik. Bagaimanapun kami tetap siap membantu semaksimal mungkin sampai saat ini,” ungkapnya. (Ronald)

Pelni Cabang Timika Belum Membuka Layanan Pembelian Tiket


Kepala Pelni Timika dan Kepala KUPP Kelas 2 Pomako (kiri)

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah memberi izin untuk membuka kembali akses masuk dan keluar bagi transportasi udara maupun laut selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Pra New Normal.

Namun meski demikan, angkutan pelayaran PT Pelni Cabang Timika hingga kini belum membuka layanan pembelian tiket penumpang seperti yang telah dilakukan maskapai penerbangan saat ini.

Hal tersebut dikarenakan Pelni Timika hingga saat ini masih menunggu persetujuan jadwal dari pusat.

Kepala PT Pelni Timika, Dadang Rukmana, Kamis (11/6) mengatakan bahwa pengajuan jadwal telah diajukan ke PT Pelni Pusat untuk ditindaklanjuti, namun jadwalnya belum dikeluarkan. Oleh sebab itu, bagi masyarak yang hendak keluar atau masuk diharapkan bersabar.

“Walau nantinya dibuka, Pelni Timika telah membuat persyaratan khusus sesuai instruksi pusat bagi masyarakat yang nantinya ingin melakukan perjalan menggunakan kapal,” ujarnya.

Bagi calon penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia termasuk Mimika, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 dari daerah tujuan atau pelabuhan tujuan.

Menunjukkan hasil negatif Covid-19 PCR atau rapid tes yang berlaku selama 7 hari sebelum keberangkatan (disesuiakan dengan persyaratan dari Pemda tujuan) dan menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI/POLRI yang ditandatangani oleh pejabat minimal setinggi Eselon 2.

Bagi calon penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta (pribadi-red) harus memiliki surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat serta menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya.

Sedangkan, bagi calon penumpang sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau calon penumpang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami atau istri, anak atau saudara kandung sakit keras atau meninggal, dapat melakukan perjalanan setelah memenuhi persyaratan seperti memiliki SIKM dari Tim Gugus Covid-19 daerah tujuan atau pelabuhan tujuan.

Mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test yang berlaku selama 7 hari, menunjukkan KTP atau identitas sah lainnya, menunjukkan surat rujukan dari RS untuk pasien non Covid-19 yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat kematian dari tempat anggota keluarga yang meninggal.

"Khusus untuk hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes dengan masa berlaku 7 hari yang ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika akan kembali dibicarakan PT Pelni Cabang Timika bersama dengan pemerintah daerah dan Tim Gugus, karena masa perjalanan ke beberapa daerah memakan waktu lebih dari 7 hari,"ujarnya.

Senada, Kepala KUPP Kelas 2 Poumako, Husni Anwar juga mengatakan masa berlaku hasil PCR dan rapid tes harus dibicarakan kembali dengan Tim Gugus Covid-19 Mimika. Hal ini karena waktu perjalanan menggunakan kapal dan pesawat berbeda.

“Harus ditinjau kembali supaya penumpang tidak kesulitan. Kalau pesawat kan 3 jam sudah bisa tiba di tempat tujuan nah kalau kapal berhari-hari bahkan ada yang hampir 2 minggu. Kalau hanya berlaku 7 hari kasihan juga sama penumpangnya tidak bisa turun di daerah tujuan. Kita berdoa semoga jadwal segera disetujui yah,” katanya.

Husni mengatakan, dengan dibuka kembali pengangkutan penumpang bagi semua angkutan laut, maka KUPP Kelas II Poumako akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penumpang datang maupun pergi.

“Kita harus terapkan protokol kesehatan. Jadi sebelum masuk kita periksa suhu tubuh dulu begitupun dengan yang akan keluar. Semua wajib pakai masker. Kapasitasnya juga akan dikurangi 50 persen seperti yang tertuang dalam aturan yang berlaku, karena ini untuk kebaikan kita. Barang bawaan juga akan kita semprot disinfektan,” ungkapnya. (Shanty)

Top