Wow, 804 Orang Di Mimika Akan Terbang Ke Luar Daerah
Konferensi Tim Gugus Tugas Mimika tentang layanan penerbangan
MIMIKA, BM
Ternyata efek tiga bulan lamanya terkurung akibat pandemi Covid-19 di Mimika, membuat sebagian orang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.
Hingga Kamis (11/6) malam, sebanyak 804 orang yang merupakan warga Mimika dan mereka yang tertahan di Timika akibat pandemi Covid-19, telah memperoleh surat keterangan rapid tes untuk ke luar daerah dari Tim Gugus Tugas.
Dari jumlah ini, 95 persen diketahui melakukan perjalanan ke luar daerah karena urusan pribadi sementara 5 persennya karena urusan kedinasan dan lainnya. Tujuan terbanyak yakni ke Makassar disusul Surabaya dan Jakarta.
“Kami sudah keluarkan 804 surat keterangan kepada pelaku perjalanan yang sudah melakukan tes rapid. Ada 7 orang yang tidak diperbolehkan karena hasilnya reaktif atau positif tes antibodi. Mereka wajib karantina 7-10 hari setelah itu kami akan periksa kembali. Kalau hasilnya negatif maka bisa lakukan perjalanan,” ujar Reynold Ubra.
Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Mimika juga menjawab tuduhan dan persepsi keliru sebagian masyarakat yang kini ramai diperbincangkan di media sosial yang menyebutkan bahwa Tim Gugus Tugas sengaja mempersulit mereka yang ingin bepergian ke luar daerah dengan pesawat.
“Masyarakat harus tahu bahwa kami tidak mempersulit siapapun. Kami hanya melaksanakan sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Nasional yang mana dalam masa Pra New Normal ini protokol kesehatanlah yang diperketat,” jelas Reynold Ubra melalui video cobfrence tadi malam.
Ia menyebutkan beberapa bukti yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sangat mendukung keinginan masyarakat untuk ke luar daerah.
Menurutnya, perjalanan keluar masuk dengan penerbangan pesawat merupakan salah satu poin yang tertera dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 6 Tahun 2020.
“Kasus Covid-19 di Mimika, Papua maupun Indonesia sangat dipengaruhi oleh pelaku perjalanan. Oleh karena itu kami hanya ingin memastikan yang melakukan perjalanan harus tetap bertanggungjawab dengan kesehatannya. Jika ada yang terkena batuk pilek, wajib lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain itu, untuk mempermudah segala dokumen yang berhubungan dengan keberangkatan, maka Tim Gugus Tugas mempermudah masyarakat untuk mengakses segala persyaratan secara online di website www.covid19.mimikakab.go.id
“Dokumen surat permohonan tidak mempersulit surat ijin keluar masuk sebagaimana di daerah lain. Sebagai contoh, kalau bukan penduduk Mimika maka mereka wajib minta minta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari tempat asalnya. Tapi kita permudah dengan hanya minta dari kelurahan orang tersebut tinggal,” jelasnya.
Sesuai surat edaran Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulagan Covid-19 Nasional, masa belaku surat keterangan PCR 7 hari sementara rapid tes hanya 3 hari. Namun Mimika mengambil kebijakan dengan masa berlaku sama yakni 7 hari.
“Ini kami lakukan karena kami coba menyamakan rata-rata kasus di Mimika yaitu masa inkubasi di Mimika adalah 7,9 hari. Inilah jadi dasar pertimbangan surat keterangan sehat rapid tes berlaku 7 hari,” urainya.
Tidak hanya itu, Tim Gugus Tugas juga membuat dua layanan call centre untuk mempermudah proses pengurusan dokumen keberangkatan.
Nomor layanan 085236957771 diperuntukan bagi institusi atau lembaga, sementara layanan 085236957772 bagi individu maupun keluarga yang ingin keluar dan masuk ke Timika.
“Kami terima dokumen dari sekretariat tim gugus mulai jam 8-12 siang. Kemudian posko kesehatan akan menghubungi calon penumpang untuk melakukan pemeriksaan. Ada 9 puskesmas yang melayani dimulai jam 2 siang sampai jam 5 sore, yang mau tes nanti disesuaikan dengan puskesmas terdekat,” jelasnya.
Selanjutnya, tim tim kesehatan di tiap puskesmas akan melaporkan hasilnya ke posko kesehatan untuk dibuatkan surat keterangan kesehatan.
“Mereka yang dinyatakan reaktif maupun negatif akan dikirim dokumen secara online ke sekretariat gugus tugas untuk selanjutnya direkomendasikan apakah bisa berangkat atau melakukan isolasi mandiri,” ungkapnya.
Reynold Ubra juga mengatakan hingga tadi malam tidak ada pemungutan biaya bagi mereka yang melakukan tes antibodi atau rapid tes.
Seharusnya rapid tes diperuntukan hanya bagi masyarakat Mimika yang tidak melakukan perjalanan dan mereka yang sudah ditetapkan sebagai ODP, OTG dan PDP.
Rapid tes di Mimika kini menyisakan 1.823, namun sebanyak 1.500 rapid tes kini diperuntukan bagi kebutuhan mereka yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Apakah semua ini tidak menunjukan keberpihakan tim gugus tugas untuk pelaku perjalanan? Kami berharap masyarakat harus bijak dalam melihat persoalan saat ini dan harus cerdas dalam mengola informasi yang beredar. Penyerapan informasi yang keliru dan tidak benar akan menimbulkan kesalahan persepsi. Semua yang kita lakukan mengikuti alur dan proses yang ada. Kami sangat berharap kesabaran para pelaku perjalanan. Kita harus kerjasama yang baik. Bagaimanapun kami tetap siap membantu semaksimal mungkin sampai saat ini,” ungkapnya. (Ronald)



