Nasional

Pelni Cabang Timika Belum Membuka Layanan Pembelian Tiket


Kepala Pelni Timika dan Kepala KUPP Kelas 2 Pomako (kiri)

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah memberi izin untuk membuka kembali akses masuk dan keluar bagi transportasi udara maupun laut selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Pra New Normal.

Namun meski demikan, angkutan pelayaran PT Pelni Cabang Timika hingga kini belum membuka layanan pembelian tiket penumpang seperti yang telah dilakukan maskapai penerbangan saat ini.

Hal tersebut dikarenakan Pelni Timika hingga saat ini masih menunggu persetujuan jadwal dari pusat.

Kepala PT Pelni Timika, Dadang Rukmana, Kamis (11/6) mengatakan bahwa pengajuan jadwal telah diajukan ke PT Pelni Pusat untuk ditindaklanjuti, namun jadwalnya belum dikeluarkan. Oleh sebab itu, bagi masyarak yang hendak keluar atau masuk diharapkan bersabar.

“Walau nantinya dibuka, Pelni Timika telah membuat persyaratan khusus sesuai instruksi pusat bagi masyarakat yang nantinya ingin melakukan perjalan menggunakan kapal,” ujarnya.

Bagi calon penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia termasuk Mimika, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 dari daerah tujuan atau pelabuhan tujuan.

Menunjukkan hasil negatif Covid-19 PCR atau rapid tes yang berlaku selama 7 hari sebelum keberangkatan (disesuiakan dengan persyaratan dari Pemda tujuan) dan menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI/POLRI yang ditandatangani oleh pejabat minimal setinggi Eselon 2.

Bagi calon penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta (pribadi-red) harus memiliki surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat serta menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya.

Sedangkan, bagi calon penumpang sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau calon penumpang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami atau istri, anak atau saudara kandung sakit keras atau meninggal, dapat melakukan perjalanan setelah memenuhi persyaratan seperti memiliki SIKM dari Tim Gugus Covid-19 daerah tujuan atau pelabuhan tujuan.

Mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test yang berlaku selama 7 hari, menunjukkan KTP atau identitas sah lainnya, menunjukkan surat rujukan dari RS untuk pasien non Covid-19 yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat kematian dari tempat anggota keluarga yang meninggal.

"Khusus untuk hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes dengan masa berlaku 7 hari yang ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika akan kembali dibicarakan PT Pelni Cabang Timika bersama dengan pemerintah daerah dan Tim Gugus, karena masa perjalanan ke beberapa daerah memakan waktu lebih dari 7 hari,"ujarnya.

Senada, Kepala KUPP Kelas 2 Poumako, Husni Anwar juga mengatakan masa berlaku hasil PCR dan rapid tes harus dibicarakan kembali dengan Tim Gugus Covid-19 Mimika. Hal ini karena waktu perjalanan menggunakan kapal dan pesawat berbeda.

“Harus ditinjau kembali supaya penumpang tidak kesulitan. Kalau pesawat kan 3 jam sudah bisa tiba di tempat tujuan nah kalau kapal berhari-hari bahkan ada yang hampir 2 minggu. Kalau hanya berlaku 7 hari kasihan juga sama penumpangnya tidak bisa turun di daerah tujuan. Kita berdoa semoga jadwal segera disetujui yah,” katanya.

Husni mengatakan, dengan dibuka kembali pengangkutan penumpang bagi semua angkutan laut, maka KUPP Kelas II Poumako akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penumpang datang maupun pergi.

“Kita harus terapkan protokol kesehatan. Jadi sebelum masuk kita periksa suhu tubuh dulu begitupun dengan yang akan keluar. Semua wajib pakai masker. Kapasitasnya juga akan dikurangi 50 persen seperti yang tertuang dalam aturan yang berlaku, karena ini untuk kebaikan kita. Barang bawaan juga akan kita semprot disinfektan,” ungkapnya. (Shanty)

Di Hari Lingkungan Hidup, PT Freeport Indonesia Temukan Satu Spesies Tumbuhan Baru di Papua

Pratita Puradyatmika saat menunjukan spesie baru yang ditemukannya

MIMIKA, BM

Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni kemarin, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengumumkan penemuan satu spesies tumbuhan baru di area kerja PTFI di Mimika yang dinamakan Diplycosia puradyatmikai Mustaqim, Utteridge & Heatubun sp. nov.

Penemuan spesies baru ini telah dipublikasikan secara resmi dalam jurnal internasional Phytotaxa 442: 52–60 tanggal 11 Mei 2020.

Secara fisik, Diplycosia puradyatmikai merupakan sebuah tanaman yang tumbuh dalam rumpun semak setinggi kurang lebih 1,5 meter dengan ranting kuat berwarna coklat.

Tangkai daunnya berwarna kemerahan, sementara daunnya berwarna hijau, berbentuk bulat, dan dipenuhi bulu halus. Spesies ini dapat tumbuh di habitat berketinggian 2.700–2.800 meter di atas permukaan laut.

Penemuan ini menjadi penemuan tanaman ke-29 PTFI dalam 23 tahun terakhir dan sukses menambah khazanah keanekaragaman hayati Indonesia yang dikenal sebagai negara megabiodiversitas.

Dalam proses eksplorasi dan publikasinya, PTFI bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor, Universitas Papua, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat, serta Royal Botanic Gardens Kew (Inggris).
 
Pratita Puradyatmika, General Superintendent of Highland Reclamation and Monitoring PT Freeport Indonesia selaku pendukung utama tim eksplorasi keanekaragaman hayati yang nama belakangnya digunakan sebagai nama jenis baru tumbuhan ini mengatakan, eksplorasi untuk meneliti keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna, merupakan salah satu upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang PTFI lakukan di seluruh area kerja.

“Dalam praktiknya agar proses eksplorasi dapat dilakukan dengan lebih maksimal, kami selalu melibatkan sejumlah pihak, mulai dari institusi pendidikan, penelitian dan pengembangan hingga lembaga konservasi keanekaragaman hayati baik di dalam negeri maupun internasional”.
 
Penggunaan nama belakang Pratita Puradyatmika sebagai nama spesies baru sendiri merupakan bentuk penghargaan tim peneliti terhadap kontribusi Pratita.

Sejak program penelitian dan publikasi keanekaragaman hayati dilakukan oleh PTFI, Pratita banyak terlibat dalam ekspedisi dan publikasi berkelas dunia.

Selain Pratita, proses eksplorasi dan publikasi Diplycosia puradyatmikai ini juga tidak terlepas dari peran Wendy Ahmad Mustaqim dari Institut Pertanian Bogor.
 
Penelitian dan penetapan Diplycosia puradyatmikai sebagai spesies baru memakan waktu 35 tahun sejak spesimen pertama dikoleksi pada tahun 1985.

Lamanya proses ini antara lain dikarenakan kompleksnya area eksplorasi ekosistem alpin dan sulitnya menemukan kondisi fisik yang lengkap dari spesies tumbuhan tersebut.

Meski studi lanjutan masih perlu dilakukan untuk menemukan manfaat langsung spesies baru ini, penemuan tersebut menjadi sebuah kemajuan akademis yang nyata.
 
Ahli botani dari Universitas Papua sekaligus Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat yang juga terlibat dalam penemuan dan publikasi ini, Prof. Charlie D. Heatubun mengatakan, ”Pendataan spesies secara menyeluruh dan mendalam yang dilakukan di wilayah kerja PTFI tidak hanya penting untuk menjamin kegiatan yang dilakukan perusahaan berdampak seminimum mungkin terhadap setiap spesies dan lingkungan setempat.

“Lebih dari itu, pendataan spesies baru juga sangat berarti bagi dunia penelitian dan pengembangan yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat umum saat ini maupun di masa yang akan datang, terutama dalam menyikapi dampak perubahan iklim, pemanasan global, dan kepunahan spesies di muka bumi,” jelasnya.
 
Sejak tahun 1997, Divisi Lingkungan Hidup PTFI terus mengeksplorasi keanekaragaman hayati. Sejumlah pihak yang selama ini berkolaborasi dengan PTFI diantaranya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kebun Raya Bogor, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, Universitas Cenderawasih dan Universitas Papua.

Sementara secara internasional PTFI juga berkolaborasi dengan Royal Botanic Gardens Kew di Inggris, South Australian Museum, Bishop Museum, Western Australian Museum, Smithsonian Institution, Los Angeles County Museum, American Entomological Institute, University of Amsterdam, Leiden Herbarium Center dan Basil Ornis Consults Netherland.

Melalui kegiatan eksplorasi, lebih dari 5.000 jenis spesies di sekitar area kerja PTFI, termasuk spesies baru, telah didata untuk diteliti dan dilestarikan.
 
“Pada masa transisi menuju era normal baru, kami perlu melakukan beberapa penyesuaian kegiatan agar dapat menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan kerja yang telah dianjurkan oleh pemerintah dan diadaptasi oleh perusahaan. Salah satunya menunda kegiatan penelitian keanekaragaman hayati yang melibatkan institusi dari luar, yang memungkinkan kami untuk tidak bepergian atau bertemu dengan banyak orang di satu tempat secara bersamaan,” tutup Pratita. (Ronald)

Selamat Tinggal PSDD, Mimika Kini Terapkan Pra New Normal

Bupati, Ketua DPRD dan Forkompinda menandatangani SK Bersama

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika mulai memberlakukan Status Tanggap Darurat Pra New Normal Covid-19 di Mimika terhitung hari ini, Kamis (4/6) hingga 18 Juni nanti.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Nomor 443.1/386 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) Pra New Normal di Kabupaten Mimika yang ditandatangani secara bersama oleh pemerintah, DPRD dan forkompinda di Moza, Kamis (4/6) siang.

Dalam kesepakatan ini disebutkan Status Pra New Normal adalah kehidupan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Beberapa poin terkait Pra New Normal yang harus dipahami oleh masyarakat Mimika adalah, aktifitas masyarakat Mimika di luar rumah mulai diberlakukan pukul 06.00 Wit hingga 19.00 Wit.

Aktifitas masyarakat di luar rumah tidak boleh dilakukan pukul 19.01 hingga 05.59 Wit, kecuali bagi Tim Gugus Tugas, karyawan PTFI yang mendapat rekomendasi, mereka yang memiliki stiker, kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak, logistik dan bahan pokok, kendaraan pendingin logistik perikanan, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien serta cleaning service RSUD.

Selain itu, tenaga kerja kontraktor yang menangani kegiatan kegiatan pemerintah maupun PT Freeport Indonesia, emergency kesehatan, emergency keamanan, tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja, karyawan perhotelan serta tenaga Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan jam kerja.

Kesepakatan dalam Pra New Normal juga menegaskan bahwa tempat miras dan tempat hiburan malam termasuk penjualan miras ditutup total. Aktifitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah.

Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Alat transportasi roda empat tidak boleh bermuatan lebih dari 50 persen penumpang dan ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Konferensi pers usai rapat evaluasi

Penerbangan pesawat komersil atau penumpang dilakukan 2 kali dalam seminggu untuk masing-masing penerbangan yang masuk ke Mimika dengan syarat penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 (PCR tes) atas biaya sendiri dengan masa berlaku 7 hari.

Angkutan laut atau pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika dibuka kembali dengan persyaratan membawa surat keterangan bebas Covid-19 (PCR) tes atas biaya sendiri dengan masa berlaku 7 hari.

Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Mimika membawa persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 atas biaya sendiri sesuai dengan kebijakan daerah tujuan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.

Aktifitas perkantoran pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Sosialisasi dan edukasi pencegahan pengendalian dan penanggulangan Corona virus disease 2019 (Covid-19) menuju ke New Normal kepada masyarakat dilakukan oleh TNI Polri dan tim gugus tugas dengan melibatkan perangkat kelurahan dan kampung.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda Mimika, Hendrik Hayon didampingi Ketua Harian Tim Gugus Tugas Yosias Losu, Jubir Reynold Ubra dan Kasatpol PP Mimika Welem Naa kepada media melalui konferensi pers.

Hendrik Hayon mengatakan, kesepakatan bersama ini akan dievaluasi kembali 14 hari ke depan sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di Mimika.

“Tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini akan dibuat dalam isntrusksi dan surat edaran. Media-media di Mimika yang akan mensosialisasikan secara masif agar diketahui oleh masyarakt luas dan diikuti serta dilakukan sebagaimana isi kesepakatan ini,” ungkapnya. (Ronald)

Top