Pelni Cabang Timika Belum Membuka Layanan Pembelian Tiket


Kepala Pelni Timika dan Kepala KUPP Kelas 2 Pomako (kiri)

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah memberi izin untuk membuka kembali akses masuk dan keluar bagi transportasi udara maupun laut selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Pra New Normal.

Namun meski demikan, angkutan pelayaran PT Pelni Cabang Timika hingga kini belum membuka layanan pembelian tiket penumpang seperti yang telah dilakukan maskapai penerbangan saat ini.

Hal tersebut dikarenakan Pelni Timika hingga saat ini masih menunggu persetujuan jadwal dari pusat.

Kepala PT Pelni Timika, Dadang Rukmana, Kamis (11/6) mengatakan bahwa pengajuan jadwal telah diajukan ke PT Pelni Pusat untuk ditindaklanjuti, namun jadwalnya belum dikeluarkan. Oleh sebab itu, bagi masyarak yang hendak keluar atau masuk diharapkan bersabar.

“Walau nantinya dibuka, Pelni Timika telah membuat persyaratan khusus sesuai instruksi pusat bagi masyarakat yang nantinya ingin melakukan perjalan menggunakan kapal,” ujarnya.

Bagi calon penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia termasuk Mimika, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 dari daerah tujuan atau pelabuhan tujuan.

Menunjukkan hasil negatif Covid-19 PCR atau rapid tes yang berlaku selama 7 hari sebelum keberangkatan (disesuiakan dengan persyaratan dari Pemda tujuan) dan menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI/POLRI yang ditandatangani oleh pejabat minimal setinggi Eselon 2.

Bagi calon penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta (pribadi-red) harus memiliki surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat serta menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya.

Sedangkan, bagi calon penumpang sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau calon penumpang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami atau istri, anak atau saudara kandung sakit keras atau meninggal, dapat melakukan perjalanan setelah memenuhi persyaratan seperti memiliki SIKM dari Tim Gugus Covid-19 daerah tujuan atau pelabuhan tujuan.

Mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test yang berlaku selama 7 hari, menunjukkan KTP atau identitas sah lainnya, menunjukkan surat rujukan dari RS untuk pasien non Covid-19 yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat kematian dari tempat anggota keluarga yang meninggal.

"Khusus untuk hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes dengan masa berlaku 7 hari yang ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika akan kembali dibicarakan PT Pelni Cabang Timika bersama dengan pemerintah daerah dan Tim Gugus, karena masa perjalanan ke beberapa daerah memakan waktu lebih dari 7 hari,"ujarnya.

Senada, Kepala KUPP Kelas 2 Poumako, Husni Anwar juga mengatakan masa berlaku hasil PCR dan rapid tes harus dibicarakan kembali dengan Tim Gugus Covid-19 Mimika. Hal ini karena waktu perjalanan menggunakan kapal dan pesawat berbeda.

“Harus ditinjau kembali supaya penumpang tidak kesulitan. Kalau pesawat kan 3 jam sudah bisa tiba di tempat tujuan nah kalau kapal berhari-hari bahkan ada yang hampir 2 minggu. Kalau hanya berlaku 7 hari kasihan juga sama penumpangnya tidak bisa turun di daerah tujuan. Kita berdoa semoga jadwal segera disetujui yah,” katanya.

Husni mengatakan, dengan dibuka kembali pengangkutan penumpang bagi semua angkutan laut, maka KUPP Kelas II Poumako akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penumpang datang maupun pergi.

“Kita harus terapkan protokol kesehatan. Jadi sebelum masuk kita periksa suhu tubuh dulu begitupun dengan yang akan keluar. Semua wajib pakai masker. Kapasitasnya juga akan dikurangi 50 persen seperti yang tertuang dalam aturan yang berlaku, karena ini untuk kebaikan kita. Barang bawaan juga akan kita semprot disinfektan,” ungkapnya. (Shanty)

Top